Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemberantasan pinjol ilegal, gadai ilegal, hingga investasi bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa dengan P2SK, sanksi yang diberikan secara langsung akan memiskinkan pelaku usaha pinjol hingga investasi bodong.
Beliau menambahkan dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan hukuman sudah sangat berat. Dendanya bisa mencapai Rp 1 triliun hingga dimiskinkan. Bisa juga dengan pidana penjara. Ancaman ini diharapkan bisa menjadi sanksi jera bagi para pelaku usaha, mengingat korban pinjol ilegal dan investasio bodong semakin banyak.
Beliau juga mememberikan penegasan kepada orang-orang yang masih suka bermain-main dengan pinjol ilegal dan investasi bodong karena era sudah mulai berubah. Jika kemarin delik umum sehingga hukumannya lebih ringan dan tidak semua barang bukti disita, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Karena tidak jarang korban pinjol ilegal dan investasi bodong itu saudara atau orang terdekat.
Di kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan hal yang serupa. Menurut pandangannya, saksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha pinjol ilegal, investasi bodong, hingga robot trading sangat menyeramkan.
Beliau mengungkapkan sebelumnya belum ada UU P2SK seolah-olah mereka bisa bebas karena hukuman dan denda yang didapatkan sekarang cukup mengerikan, dendanya sendiri bisa mencapai Rp 1 triliun.
Oleh karena itu, beliau meminta masyarakat untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu apakah perusahaan pinjaman atau investasi tersebut legal atau tidak. Kalian bisa mengeceknya melalui kontak OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081157157157.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan pernyataan di atas?
PELAKU PINJOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG BISA KENA DENDA RP 1 TRILIUN!

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

About Roy Shakti
Roy Shakti dikenal sebagai Pakar Kartu Kredit dan Penulis Buku Best Seller Credit Card Revolution, New Credit Card Revolution, Credit Strategy For Investing dan Credit Card Revolution For Newbie.



