OJK DAN DPR RI BERI EDUKASI BAHAYA PINLOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG LEWAT JALAN SEHAT

OJK DAN DPR RI BERI EDUKASI BAHAYA PINLOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG LEWAT JALAN SEHAT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota DPR RI Komisi XI Indah Kurnia masih gencar mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak dengan pinjol ilegal dan investasi bodong. Legislator dari daerah pemilihan Jatim 1 ini bersama OJK melakukan edukasi terhadap warga Kelurahan Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Acara yang dikemas dalam bentuk jalan sehat ini diikuti ratusan warga. Zainal selaku coordinator jalan sehat sosialisasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong mengungkapkan bahwa warga Klampisngasem sangat mengapresiasi kegiatan yang dibuat oleh Indah Kurnia dan OJK ini.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, warga bisa membedakan mana pinjol dan investasi baik legal maupun ilegal. Warga yang terjerat pinjol ilegal maupun investasi bodong bisa melapor ke OJK. Warga yang ingin melakukan pinjaman atau berinvestasi juga bisa mengetahui lewat nomor HP atau website resmi OJK agar warga bisa terhindari dari pinjol ilegal dan investasi bodong.
Di lain pihak, Budiono dari Kantor Regional 4 OJK Jawa Timur menuturkan jika warga sangat membutuhkan pinjaman dari aplikasi online dan mereka disarankan untuk melakukan pinjaman online melalui platform pinjol yang legal. Sebab beberapa waktu belakangan ini banyak platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun malaha akhirnya menyulitkan.
Dia juga berpesan jika warga menemukan adanya kasus jerat pinjol, mereka bisa melapor ke OJK melalui WhatsApp OJK 081157157157. Ini juga berlaku bagi warga yang ingin melakukan pinjaman melalui online untuk pengecekan legalitas lembaga terlebih dahulu dengan cara mengetik nama aplikasi dan kirim ke nomor WhatsApp OJK atau bisa melihat website resmi OJK. Cara-cara tersebut bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut legal atau tidak.
Indah Kurnia selaku Anggota Komisi XI DPR RI juga mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan masyarakat harus bisa mengatur keuangan mereka dengan bijak atau menggunakan uang sesuai dengan kebutuhan. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan tidak mudah terjebak banyaknya tawaran investasi yang tidak logis.
Dia juga menambahkan bahwa akhir-akhir ini sudah mulai bermunculan informasi yang tidak sehat lewat sosial media mengenai pinjol ilegal dan investasi bodong. Jangan pernah menerima tawaran iming-iming hal yang irasional oleh pihak siapa pun. Salah satu upaya untuk mempertahankan kondisi keuangan keluarga yaitu melakukan pekerjaan produkti seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi agar uang tidak berhenti di tabungan.
Dia juga mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Ojk terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten walaupun di hari libur. Dia berterimakasih karena bisa bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat secara langsung.
Kurnia juga memberika apresiasi tinggi terhadap antusiasme warga dalam kegiatanjalan sehat edukasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Surabaya ini. Banyak sekali warga yang mengikuti acara tersebut dan dia berterimakasih kepada seluruh warga Klampisngasem yang sudah mau berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat dan terus mengedukasi diri agar tidak terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong. Terakhir dirinya berpesan kepada seluruh warga untuk mengatur keuangan secara bijak. Gunakan hanya untuk keperluan yang benar-benar penting dan jangan dipakai untuk berfoya-foya.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju jika kegiatan sosialisasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong bisa dilakukan di seluruh Indonesia?

PELAKU PINJOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG BISA KENA DENDA RP 1 TRILIUN!

PELAKU PINJOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG BISA KENA DENDA RP 1 TRILIUN!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemberantasan pinjol ilegal, gadai ilegal, hingga investasi bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa dengan P2SK, sanksi yang diberikan secara langsung akan memiskinkan pelaku usaha pinjol hingga investasi bodong.
Beliau menambahkan dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan hukuman sudah sangat berat. Dendanya bisa mencapai Rp 1 triliun hingga dimiskinkan. Bisa juga dengan pidana penjara. Ancaman ini diharapkan bisa menjadi sanksi jera bagi para pelaku usaha, mengingat korban pinjol ilegal dan investasio bodong semakin banyak.
Beliau juga mememberikan penegasan kepada orang-orang yang masih suka bermain-main dengan pinjol ilegal dan investasi bodong karena era sudah mulai berubah. Jika kemarin delik umum sehingga hukumannya lebih ringan dan tidak semua barang bukti disita, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Karena tidak jarang korban pinjol ilegal dan investasi bodong itu saudara atau orang terdekat.
Di kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan hal yang serupa. Menurut pandangannya, saksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha pinjol ilegal, investasi bodong, hingga robot trading sangat menyeramkan.
Beliau mengungkapkan sebelumnya belum ada UU P2SK seolah-olah mereka bisa bebas karena hukuman dan denda yang didapatkan sekarang cukup mengerikan, dendanya sendiri bisa mencapai Rp 1 triliun.
Oleh karena itu, beliau meminta masyarakat untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu apakah perusahaan pinjaman atau investasi tersebut legal atau tidak. Kalian bisa mengeceknya melalui kontak OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081157157157.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan pernyataan di atas?

Ini yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan Transferan Ghaib dari Pinjol Ilegal

Ini yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan Transferan Ghaib dari Pinjol Ilegal

Heboh nasabah PT. Bank BNI mendapat transferan ghaib dari sebuah perusahaan PT. Syaftraco dengan nominal 1.511.000. Kejadian ini dicuitkan oleh akun twitter @indiratendi. Padahal, menurut pengakuannya, tidak pernah dilakukan pengajuan pinjaman online dengan nominal tersebut.

Sumber : Twitter @indiratendi

Dalam akun twitternya, @indiratendi mengaku mendapatkan transferan ghaib dengan nominal tersebut, kemudian googling untuk mengetahui jenis pinjaman online tersebut. Indira mengaku khawatir bila tiba-tiba tagihan datang beserta bunga. Ia berasumsi bahwa kejadian ini terjadi karena nomer rekeningnya tersebar di media sosial lewat akun donasi Buku Anak Indonesia.

Usut punya usut, ternyata yang bersangkutan pernah melakukan akses situs pinjaman online ilegal dan pernah menginput data sekian-sekian. Namun, sayangnya sudah dilakukan input data dan akses ke seluruh kontak dan galeri. Mungkin inilah yang menyebabkan data yang bersangkutan disalahgunakan.

Menanggapi kejadian ini, Tongam pun memberikan beberapa tips apa saja yang perlu dilakukan bila tiba-tiba ada transfer dana dari pinjol illegal:

  1. Simpan dana tersebut. Jangan menggunakan uang tersebut.
    Perlu diperhatikan, saat mendapati kejadian seperti ini, hindari untuk khilaf menggunakan dana untuk suatu hal. Simpan dana tersebut, saat adanya penagihan coba sampaikan bahwa anda tidak merasa meminjam dan siap untuk mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang ditransfer.
  2. Blokir seluruh kontak yang mengirimkan teror tagihan
    Bila cara ini tidak mempan, anda bisa memblokir seluruh nomer kontak yang terindikasi mengirimkan teror. Kemudian beritahukan kerabat dan teman-teman anda bila mendapatkan intimidasi yang mengatasnamakan namamu, untuk segera memberi klarifikasi kejadiannya.

Itu dia beberapa cara yang bisa dicoba bila kejadian seperti ini menimpa anda. Berbicara mengenai PT Syaftraco, ternyata perusahaan ini merupakan salah satu penyelenggara jasa transfer dana. Perusahaan ini mempunyai produk instamoney yang sudah tercatat mempunyai izin dari Bank Indonesia (BI)

Tongam Tobing menduga bahwa aktivitas transaksi tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal melalui jasa transfer dana lewat PT Stayftraco. Kemungkinan, nasabah pernah mengakses situs pinjaman online kemudian melakukan login data. Meski belum dilakukan apply pengajuan kredit, namun hal ini juga berdampak pada disalahgunakannya data nasabah.

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds