OJK DAN DPR RI BERI EDUKASI BAHAYA PINLOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG LEWAT JALAN SEHAT

OJK DAN DPR RI BERI EDUKASI BAHAYA PINLOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG LEWAT JALAN SEHAT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota DPR RI Komisi XI Indah Kurnia masih gencar mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak dengan pinjol ilegal dan investasi bodong. Legislator dari daerah pemilihan Jatim 1 ini bersama OJK melakukan edukasi terhadap warga Kelurahan Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Acara yang dikemas dalam bentuk jalan sehat ini diikuti ratusan warga. Zainal selaku coordinator jalan sehat sosialisasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong mengungkapkan bahwa warga Klampisngasem sangat mengapresiasi kegiatan yang dibuat oleh Indah Kurnia dan OJK ini.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, warga bisa membedakan mana pinjol dan investasi baik legal maupun ilegal. Warga yang terjerat pinjol ilegal maupun investasi bodong bisa melapor ke OJK. Warga yang ingin melakukan pinjaman atau berinvestasi juga bisa mengetahui lewat nomor HP atau website resmi OJK agar warga bisa terhindari dari pinjol ilegal dan investasi bodong.
Di lain pihak, Budiono dari Kantor Regional 4 OJK Jawa Timur menuturkan jika warga sangat membutuhkan pinjaman dari aplikasi online dan mereka disarankan untuk melakukan pinjaman online melalui platform pinjol yang legal. Sebab beberapa waktu belakangan ini banyak platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun malaha akhirnya menyulitkan.
Dia juga berpesan jika warga menemukan adanya kasus jerat pinjol, mereka bisa melapor ke OJK melalui WhatsApp OJK 081157157157. Ini juga berlaku bagi warga yang ingin melakukan pinjaman melalui online untuk pengecekan legalitas lembaga terlebih dahulu dengan cara mengetik nama aplikasi dan kirim ke nomor WhatsApp OJK atau bisa melihat website resmi OJK. Cara-cara tersebut bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut legal atau tidak.
Indah Kurnia selaku Anggota Komisi XI DPR RI juga mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan masyarakat harus bisa mengatur keuangan mereka dengan bijak atau menggunakan uang sesuai dengan kebutuhan. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan tidak mudah terjebak banyaknya tawaran investasi yang tidak logis.
Dia juga menambahkan bahwa akhir-akhir ini sudah mulai bermunculan informasi yang tidak sehat lewat sosial media mengenai pinjol ilegal dan investasi bodong. Jangan pernah menerima tawaran iming-iming hal yang irasional oleh pihak siapa pun. Salah satu upaya untuk mempertahankan kondisi keuangan keluarga yaitu melakukan pekerjaan produkti seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi agar uang tidak berhenti di tabungan.
Dia juga mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Ojk terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten walaupun di hari libur. Dia berterimakasih karena bisa bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat secara langsung.
Kurnia juga memberika apresiasi tinggi terhadap antusiasme warga dalam kegiatanjalan sehat edukasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Surabaya ini. Banyak sekali warga yang mengikuti acara tersebut dan dia berterimakasih kepada seluruh warga Klampisngasem yang sudah mau berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat dan terus mengedukasi diri agar tidak terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong. Terakhir dirinya berpesan kepada seluruh warga untuk mengatur keuangan secara bijak. Gunakan hanya untuk keperluan yang benar-benar penting dan jangan dipakai untuk berfoya-foya.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju jika kegiatan sosialisasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong bisa dilakukan di seluruh Indonesia?

PELAKU PINJOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG BISA KENA DENDA RP 1 TRILIUN!

PELAKU PINJOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG BISA KENA DENDA RP 1 TRILIUN!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemberantasan pinjol ilegal, gadai ilegal, hingga investasi bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa dengan P2SK, sanksi yang diberikan secara langsung akan memiskinkan pelaku usaha pinjol hingga investasi bodong.
Beliau menambahkan dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan hukuman sudah sangat berat. Dendanya bisa mencapai Rp 1 triliun hingga dimiskinkan. Bisa juga dengan pidana penjara. Ancaman ini diharapkan bisa menjadi sanksi jera bagi para pelaku usaha, mengingat korban pinjol ilegal dan investasio bodong semakin banyak.
Beliau juga mememberikan penegasan kepada orang-orang yang masih suka bermain-main dengan pinjol ilegal dan investasi bodong karena era sudah mulai berubah. Jika kemarin delik umum sehingga hukumannya lebih ringan dan tidak semua barang bukti disita, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Karena tidak jarang korban pinjol ilegal dan investasi bodong itu saudara atau orang terdekat.
Di kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan hal yang serupa. Menurut pandangannya, saksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha pinjol ilegal, investasi bodong, hingga robot trading sangat menyeramkan.
Beliau mengungkapkan sebelumnya belum ada UU P2SK seolah-olah mereka bisa bebas karena hukuman dan denda yang didapatkan sekarang cukup mengerikan, dendanya sendiri bisa mencapai Rp 1 triliun.
Oleh karena itu, beliau meminta masyarakat untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu apakah perusahaan pinjaman atau investasi tersebut legal atau tidak. Kalian bisa mengeceknya melalui kontak OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081157157157.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan pernyataan di atas?

TERTIPU INVESTASI BODONG, SEJUMLAH WANITA MERUGI HINGGA RP 6 MILIAR

TERTIPU INVESTASI BODONG, SEJUMLAH WANITA MERUGI HINGGA RP 6 MILIAR

Puluhan perempuan telah menjadi korban penipuan investasi bodong. Mereka mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk melaporkan kasus dugaan investasi bodong yang kerugian diperkirakan hingga mencapai Rp 6 miliar.
Mereka melaporkan penyelenggara investasi yang merupakan pasangan suami istri dikarenakan tidak ada itikad baik dari terduga pelaku yang ternyata masih ada ikatan saudara dengan para korban. Para korban membawa beberapa bukti seperti surat perjanjian investasi, bukti transfer, dan bukti tangkapan layar pesan Whatsapp untuk diserahkan ke penyidik. Tercatat korban yang melaporkan investasi bodong ini sebanyak 10 orang. Tidak menutup kemungkinan jika masih banyak korban-korban lainnya.
Anggun Prima Lestari, salah satu korban investasi bodong ini menyebutkan jika investasi yang diikuti tersebut bergerak di bidang tekstil atau jual beli baju online. Awalnya dia diajak oleh terduga pelaku dengan iming-iming bisa mendapat keuntungan 10%-20% untuk setiap orderan yang masuk ke pihak penghimpun investasi. Nilai investasinya pun beragam, mulai dari 100 juta hingga 800 juta rupiah.
Korban pun mulai percaya lantaran pelaku yang sering mengirimkan bukti hasil penjualan. Akhirnya korban pun tergiur dengan iming-iming tersebut. Anggun menjelaskan jika mereka percaya karena setiap minta kontrak dengan toko, mereka memberikan bukti perjanjian dengan beberapa toko yang kemudian menunjukkan bukti penghargaan dan link toko online. Disebutkan juga bahwa si istri juga masih saudara.
Latifah Nurul Insani yang juga menjadi korban investasi bodong ini juga menuturkan jika dirinya mengalami kerugian hingga Rp 800 juta. Dia dijanjikan akan mendapat keuntungan setiap 10-15 hari. Bahkan dirinya sempat merasakan keuntungan yang djanjikan hingga kemudian mendadak macet di pertengahan tahun 2022.
Para korban investasi bodong ini berharap kepada pihak kepolisian untuk segera menangani kasus tersebut dan segera menangkap para pelaku yang terlibat.
Bagaimana menurut kalian? Apakah kasus investasi bodong ini bisa diselesaikan hingga akhir atau malah terbengkalai seperti kasus-kasus sebelumnya?

GIMANA SIH CARA MUDAH DETEKSI INVESTASI BODONG?

GIMANA SIH CARA MUDAH DETEKSI INVESTASI BODONG?

Ramainya perbincangan mengenai investasi bodong seperti Indosurya, Tamasia, dan lainnya meningkatkan kekhawatiran masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya di beberapa investasi keuangan.
Hal pertama yang menentukan sebuah investasi disebut ilegal atau bodong adalah dari perizinannya. Meskipun demikian, ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk mendeteksi investasi bodong sejak awal. Langkah ini bisa dilakukan baik sebelum maupun sesusah melakukan pengecekan legalitas.
Sebenarnya, hal ini sudah sering dibahas di berbagai media, namun melihat imbal hasil tawaran investasi memiliki beberapa cara. Bisa dilakukan perbandingan imbal hasil yang ditawarkan dengan investasi sejenis, baik yang ada di pasar modal, perbankan, atau yang lain.
Semisal ada penawaran sebuah ‘simpanan’ dengan imbal hasil yang jauh lebih besar daripada deposito perbankan, BPR, dan bank digital, dan sebuah lembaga non-bank, hal tersebut layak dicurigai. Langkah berikutnya adalah bisa melakukan pengecekan legalitas perusahaan tersebut.
Namun bagaimana jika tawaran investasi berasal dari perusahaan yang legal? Ini tentu saja merupakan sebuah tawaran yang sulit. Bayangkan jika perusahaan legal menawarkan investasi yang menggiurkan, kenapa tidak diambil? Hal yang bisa ditanyakan ke pihak yang menawarkan adalah seputar penjaminan imbal hasil. Jika mereka menyebutkan bahw imbal hasil terjamin, maka hal tersebut patut dicurigai. Perlu diketahui bahwa hanya ada dua jenis investasi yang bisa dijamin modal dan imbal hasilnya.
Yang pertama adalah simpanan bank baik berbentuk tabungan atau deposito dengan nominal dan tingkat suku bunga yang sesuai denga ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kedua adalah surat berharga negara (SBN), yang modal dan imbal hasil dijamin oleh negara. Selain kedua instrument tersebut, tidak ada invesitasi mana pun yang imbal hasilnya dijamin. Maka berhati-hatilah jika ditawari produk investasi seperti ini.
Imbal hasil dan resiko itu selalu berbanding lurus. Tidak ada investasi yang rendah resiko tapi imbal hasilnya tinggi. Resiko yang rendah tentu akan memberikan imbal hasil yang rendah pula dan dari fakta ini pula, seharusnya bisa memilah mana yang investasi sungguhan dan mana yang hanya tipu-tipu.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apa kalian setuju dengan penjelasan di atas?

KERUGIAN MASYARAKAT MEROKET HINGGA RP 109 T DI TAHUN 2022 AKIBAT INVESTASI BODONG

KERUGIAN MASYARAKAT MEROKET HINGGA RP 109 T DI TAHUN 2022 AKIBAT INVESTASI BODONG

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 123, 5 triliun dalam jangka waktu 5 tahun (2018-2022). Yang disayangkan adalah kerugian masyarakat yang sudah terlanjur ‘nyemplung’ ke investasi bodong kecil kemungkinan untuk bisa dikembalikan, dengan alasan uang investasi tersebut sudah digunakan oleh si pelaku.
Kasus investasi bodong yang sudah ditangani selama lima tahun terakhir ini mengalami kerugian hingga Rp 123,5 triliun dan pada tahun 2022 mencapai titik tertingginya yaitu Rp 109, 67 triliun. Menurut ketua SWI Tongam L Tobing, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam investasi bodong dengan alasan tergiur dengan iming-iming berupa keuntungan besar secara instan yang dijanjikan oleh si pelaku dan masyarakat yang masih awam dengan dunia investasi. Di samping itu, pelaku juga memberikan kemudahan aplikasi web dan penawaran via media sosial serta banyak menggunakan server dari luar negeri.
Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat harus bisa memahami ciri-ciri investasi ilegal seperti menjanjikan keuntungan dengan jumlah yang tidak wajar dalam jangka waktu yang singkat. Investasi ilegal juga menjanjikan bonus dari member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama maupun publik figure untuk menarik investasi dan klaim tanpa resiko.
Poin yang paling penting adalah investasi ilegal sudah pasti tidak memiliki legalitas yang jelas seperti tidak adanya izin usaha dan izin kelembagaan (Pt, koperasi, CV, yayasan, dll). Semisal memiliki kedua hal tersebut, namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya.
Beberapa modus yang sedang tren belakangan ini adalah Binary Option, Robot Trading, Aset Krypto, dan sebagainya. Ada juga modus money game seperti donasi yang dipakai untuk trading forex, like dan share postingan di sosial media, terbak skor pertandingan sepak bola yang dijamin uang kembali jika salah menebak serta pembelian produk fiktif dengan iming-iming hasil tetap yang tinggi.
Beliau juga memaparkan maraknya investasi bodong dengan cara rekayasa sosial dengan memanipulasi kondisi psikologis korban. Empat modus rekayasa sosial yang paling banyak digunakan adalah info perubaha tarif transfer bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, tawaran menjadi agen laku pandai. Modus ini menjadi salah salah satu cara yang mulai marak di manaa rekening tabungan korban bisa dikuras tanpa disadari. Cara yang bisa digunakan untuk mencegah hal tersebut adalah jika ada permintaan atau pertanyaan tentang password, PIN, OTP,MPIN, atau data pribadi, jangan percaya atau abaikan saja. Cek kembali di website, call centre dan hotline resmi, serta jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data yang tersimpan di ponsel. Jika perlu blokir nomor telepon atau sosial media si pelaku.
SWI mengupayakan untuk mencegah semakin banyaknya korban investasi bodong dengan melakukan edukasi ke masyarakat, pemblokiran website investasi bodong hingga melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk menegakkan hukum. Akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat juga harus dilakukan supaya tidak terjerumus investasi bodong dan pinjol bodong, serta pengadaan program peningkaran pendapatan masyarakat untuk mendorong adanya UU Fintech.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan di atas?

UPDATE TERKINI FIN888: LAWYERNYA BERANI MATI BUAT MEMPERJUANGKAN DANA MEMBER KEMBALI

UPDATE TERKINI FIN888: LAWYERNYA BERANI MATI BUAT MEMPERJUANGKAN DANA MEMBER KEMBALI

Kali ada update kasus FIN888. Pak Okta selaku lawyer yang menangani kasus ini menyebutkan bahwa FIN888 ini sudah mulai naik sidik dan masih menunggu proses penetapan tersangka. Pada tanggal 7 November, beliau sudah menyerahkan sitaan berupa barang bukti dari korban dan sudah ada sekitar 500 bukti yang diterima oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, penyelidikan kasus ini cukup membingungkan karena proses penanganannya yang cukup banyak memakan waktu, padahal unit yang menanganinya sama dengan kasus Fahrenheit namun dengan penyidik yang berbeda. Di kasus Fahrenheit sendiri, sudah mulai menemukan titik terang sedangkan FIN888 masih abu-abu. Setelah ditelusuri, ternyata salah satu orang yang menjadi terfuga tersangka kasus ini ada Djahyadi Raharja, yang menjabat sebagai wakil direktur utama salah satu perusahaan besar. Pak Okta sendiri menyatakan bahwa dia siap dikriminalisasi demi membawa keadilan untuk para korban FIN888, bahkan sampai rela menukarnya dengan nyawa.

Penyitaan barang bukti pun sudah diberikan oleh pihak yang bersangkutan. Di bulan Juli lalu, sudah mulai muncul beberapa petunjuk dan menemukan titik terang untuk mengurai kasus ini. Bahkan pihak pengacara tidak segan memberikan bantuan kepada tim penyidik untuk mempermudah pekerjaan. Mereka hanya butuh waktu dua minggu untuk mengumpulkan semua data dan bukti yang diperlukan dengan harapan agar kasus bisa segera selesai.

Namun apakah kasus FIN888 ini bisa mendapatkan restorative justice sedangkan sudah mulai banyak korban yang mulai berdemo meminta untuk menetapkan tersangka secepatnya. Sang pengacara ingin menyelesaikan kasus ini hingga beliau bisa menangkap dalang utama dari kasus ini. Bahkan tim hukum dan paguyuban korba FIN888 ini sempat memberikan surat mengenai uneg-uneg kasus yang dipersulit oleh tim penyidik. Pak Okta juga sempat memutuskan untuk menjadi saksi, tapi penyidik malah bilang bahwa beliau tidak bisa diperiksa karena MoU antara peradilan dan POLRI, padahal ini bisa dilakukan kalau si pengacara adalah tersangka, bukan saksi. MoU itu sendiri sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi sejak tahun 2017, dan entah dengan alasan apa beliau ini terkesan dihambat untuk bisa menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
Bahkan ada kejadian dimana pelapor menyerahkan data korban dan memberikan saksi korban, ada kata provokatif yang diucapkan oleh pihak penyidik. Salah satu penyidik mengatakan atas dasar apa si pelapor mewakili ratusan korban, padahal pelapor sudah mendapatkan surat kuasa subsitusi.
Untuk restorative justice di kejaksaan, kerugiannya tidak boleh lebih dari 2,5 juta rupiah. Jika nilai kerugiannya sudah lebih dari itu, sudah menjadi perhatian publik, dan jumlah korbannya banyak, tidak bisa mendapatkan restorative justice. Untuk kasus FIN888 sendiri, laporannya sudah banyak dan ada beberapa pihak yang bilang sudah diselesaikan secara restorative justice dan sudah dibayarkan kerugiannya. Korban-korban meminta kejelasan soal bagaimana kasus ini harusnya diselesaikan. Ada dugaan ada pihak yang menyamarkan dan melindungi supaya kasus ini tidak selesai. Pak Okta berharap agak petinggi negara yang bersangkutan tidak menutup mata soal kasus FIN888 ini.
Jadi bagaimana menurut kalian dengan proses penyelidikan kasus FIN888 ini? Apakah korban dari FIN888 bisa segera mendapatkan ending yang mereka harapkan?

JANGAN PERNAH SEMBUNYIKAN 3 MASALAH FINANSIAL INI KE PASANGAN!

JANGAN PERNAH SEMBUNYIKAN 3 MASALAH FINANSIAL INI KE PASANGAN!

Ketika kita memiliki pasangan dan sudah mulau berpikir untuk maju ke jenjang yang lebih serius, ada beberapa hal yang perlu diskusikan oleh pasangan—terutama hal-hal yang berhubungan dengan masalah finansial. Kenapa begitu? Karena masalah finansial ini adalah masalah yang cukup krusial dan penting dalam sebuah hubungan.

“Kok masalah finansial aja harus didiskusikan? Pasangannya pasti matre tuh!”

Bukan masalah matre atau enggak—tapi dengan mengatahui kondisi finasial masing-masing, kalian bisa mengetahui masalah finansial apa yang sedang dihadapi oleh pasangan dan supaya pasangan juga tidak kaget kalau ternyata salah satu sedang dilanda kesulitan secara keuangan. Siapa tahu kalau pasangan kalian ada sedang berhutang atau lainnya, bisa dibantu semampunya, kan?

Masih banyak hal-hal sederhana yang mungkin banyak diluar sana yang sering disembunyikan dari pasangan karena beberapa hal. Apa aja sih itu?
1. Utang Pinjol
2. Ikut investasi bodong
3. Utang kartu kredit
Lho, itu mah bukan hal sederhana lagi!

Meskipun begitu, tetap harus dibicarakan terhadap pasangan soal tiga hal yang di atas. Supaya apa? Supaya pasangan bisa memberi peringatan kalau apa yang mereka lakukan itu sudah salah. Kalau masih belum terlalu terjerumus terlalu dalam, mungkin masih bisa diselamatkan. Tapi kalau sudah jatuh terlalu dalam dan sudah tidak bisa dikasih tahu lagi, Cuma ada dua cara—ikut menanggung utangnya atau mengakhiri hubungan demi kebaikan diri sendiri dan orang lain.

Ada banyak kasus di mana ada yang mendapatkan terror bertubi-tubi karena masalah utang pinjol tapi tidak mau bilang ke pasangan karena takut ketahuan oleh pasangannya. Enggak sedikit juga yang ternyata diam-diam ikut investasi bodong karena tergiur dengan tawarannya, tapi tanpa sepengetahuan pasangan. Bisa hancur itu hubungan.

Untuk menghindari punya pasangan yang terlilit utang dan enggak ada keinginan untuk jatuh bersama, pakai kriteria ini: 3B+1 (bibit, bebet, bobot+BI checking)—itu pun kalau pengen punya pacar yang modelan konglomerat. Kalau sudah mulai lanjut ke tahap yang lebih serius, diskusikan permasalahan finansial ini supaya rumah tangga tetap samawa.

Jadi, menurut kalian setuju enggak sih soal mendiskusikan masalah finansial pribadi ke pasangan? Apakah benar kalau mendiskusikan masalah finansial pribadi pasangan artinya matre?

BAGAIMANA PELAKU INVESTASI BODONG BISA DIHUKUM SETIMPAL DAN UANG ANDA BISA KEMBALI? INI CARANYA!

BAGAIMANA PELAKU INVESTASI BODONG BISA DIHUKUM SETIMPAL DAN UANG ANDA BISA KEMBALI? INI CARANYA!

Tahun 2022 sudah banyak korban penipuan investasi bodong yang berjatuhan, entah yang perorangan, aplikasi, perusahaan, sampai trader abal-abal. Ada tips dan trik bagaimana caranya para pelaku investasi bodong tersebut bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal. Ada yang berakhir bahagia, ada yang berakhir mengenaskan. Mengenaskan yang dimaksud adalah sudah mengeluarkan banyak uang, tapi pelakunya masih bebas berkeliaran di luar, tidak bisa melakukan apapun, dan uangnya habis hanya untuk membayar pengacara dan biaya pengadilan.

Untuk yang berakhir happy ending, yang dimaksud adalah pelaku sudah ditangkap, dipenjarakan, dan uangnya dikembalikan walaupun tidak 100% kembali. Ada alasan mengapa walaupun kasusnya sama tapi penyelesaiannya berbeda.

Ketika ada seseorang yang baru pertama kali kena kasus investasi bodong, hal pertama yang terpikirkan adalah saat membuat laporan ke polisi, mau dituntut secara perdata atau secara pidana? Para pengacara memiliki keyakinan yang berbeda soal kasus ini, ada yang bilang kalau mau uang kembali pake hukum perdata, ada juga yang bilang pakai hukum pidana. Tapi setelah ditelusuri, kebanyakan kasus penipuan investasi bodong yang mendapatkan happy ending adalah mereka yang memakai klausul pidana, karena beberapa pelaku investasi bodong jarang ada yang dipenjarakan dan malah bebas karena para korbann hanya berfokus bagaimana caranya agar uang mereka bisa kembali sepenuhnya. Lalu mereka berkonsultasi dengan pengacara yang mungkin belum berpengalaman menangani kasus tersebut, beda pemahaman, atau pun punya motif terselubung, pengacara selalu menyarankan gugatan perdata.

Gugatan perdata ini pun bukan gugatan yang mencantumkan adanya kejahatan yang terlihat dalam sebuah kasus. Masalahnya adalah ketika kasus investasi bodong ini menggunakan gugatan perdata, kasusnya berakhir mengenaskan karena harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Gugatan ini nanti akan diarahkan ke PKPU dan hanya dianggap sebagai utang. Biasanya, di PKPU ini ada voting, dan para pelaku investasi bodong ini menggunakan strategi ini agar mereka bisa mendekati beberapa pengacara yang bisa mereka suap nantinya. Kenapa bisa begitu? Karena pengacara punya bargaining power yang bisa menjual suaranya ke pihak pelaku investasi bodong. Jadi untuk kasus ini, bisa dibilang agak sulit untuk mencari referensi pengacara. Setelah PKPU sudah disetujui, untuk mengurusnya sangat luar biasa susah, paling jauh biasanya pengajuan pailit seperti yang dialami kasus-kasus koperasi.

Beda jalan ceritanya kalau pake hukum pidana, tujuannya adalah ketika kasusnya sudah masuk ke tahap sidik, pihak kepolisian akan menyita barang-barang pelaku. Istilahnya harta si pelaku adalah hasil dari kejahatan dan nantinya dari kepolisian akan P-21 ke kejaksaan yang kemudian di pengadilan akan dikawal. Hakim juga akan memberikan solusi bagaimana barang sitaan tersebut bisa dikembalikan kepada para korbann investasi bodong. Gugatan ini sudah dilakukan di kasus Binary Option dan Robot Trading.

Bagaimana caranya agar kasus investasi bodong ini bisa diselidiki sampai tuntas? Caranya adalah korban harus bersatu dan harus ada pengacara atau influencer yang ‘jatuh cinta’ terhadap kasus tersebut. Contoh nyatanya adalah Alvin Liem yang pantang mundur mengawal kasus Koperasi Indosurya. Kebanyakan, pengacara bekerja untuk menangani sebuah kasus supaya bisa dapat uang, bukan karena tertarik dengan kasusnya dan mencari pengacara seperti itu cukup sulit.
Kesimpulannya adalah ketika Anda ingin mengusut kasus investasi bodong sampai tuntas, carilah orang yang rela berkorban untuk mengawal kasus tersebut demi tegaknya sebuah keadilan. Jadi kira apakah semua kasus investasi bodong bisa diusut sampai tuntas jika menggunakan hukum pidana? Apakah suatu hari nanti para big boss investasi bodong ini mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat dan juga negara?

MENGULIK LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN KASUS ROBOT TRADING VIRAL BLAST

MENGULIK LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN KASUS ROBOT TRADING VIRAL BLAST

Masih segar di pikiran kita kasus investasi bodong Viral Blast beberapa waktu lalu. Kerugiannya juga tidak main-main, 140 milyar! Dan jumlah anggota yang menjadi korban Viral Blast juga mencapai 12.000 orang. Itu bukanlah jumlah yang sedikit yang bisa dibayangkan oleh orang-orang lain yang tidak terlibat dalam kasus penipuan robot trading tersebut. Dan kasus Viral Blast ini termasuk kasus yang unik karena adanya pengakuan dari pihak pemilik, usaha untuk memanipulasi WD, adanya campur tangan oknum-oknnum dari asosiasi tertentu.

Di salah satu podcast bersama Ketua paguyuban Kompak Viral Blast Bersama (yang selanjutkan akan disebut KVBB) Rico Suroso bersama pengacaranya Edi menjelaskan mengapa kasus Viral Blast bisa tertangani dengan cepat oleh pihak kepolisian. Rico menjelaskan bahwa semua itu tidak lepas dari campur tangan anggota paguyuban KVBB dan pengurus yang mau bekerjasama untuk mendapatkan keadilan yang berhak mereka dapatkan, walau pun di balik semua itu ada beberapa drama yang membumbui, seperti penyitaan rumah ataupun menduduki kantor.

Sebenarnya, gagasan untuk membuat paguyuban untuk para korban investasi bodong ini bukanlah sebuah gagasan baru. Hanya saja, baru paguyuban KVBB lah yang berani buka suara. Biasanya, korban-korban investasi bodong ini akan diarahkan untuk PKPU, yang berakhir korban pailit dan dirugikan dengan nominal yang cukup besar.

Menurut pengacara Edi, untuk bisa menuntaskan kasus investasi bodong robot trading, para korban harus memiliki inisiatif untuk melapor. Kebanyakan korban robot trading memilih untuk tidak melapor ke pihak kepolisian karena malu dan nanti dibilang bodoh. Beruntungnya, pihak Kabareskim dengan baik hati meminta mereka untuk membuat sebuah paguyuban. Nantinya, anggota paguyuban bisa membuat pidana secara pidana, dan nantinya barang bukti yang sudah disita bisa dikembalikan kepada korban. Kasus ini mirip dengan kasus Binary Option.
Di podcast tersebut pengacara Edi juga sempat menyinggung bahwa mayoritas korban takut dan malu untuk mengangkat perkara terseut ke publk karena ada pejabat yang terlibat di dalamnya. Ketika ingin memperkarakan kasus tersebut, mereka khawatir akan dianggap bodoh oleh pejabat yang bersangkutan. Sehingga Viral Blast adalah satu kasus yang berhasil membuat publik heboh.

Selama ini korban-korban investasi bodong tidak pernah bisa mendapatkan kembali uang mereka. Namun kasus Viral Blast mungkin bisa membuka sejarah baru dalam perjalanan untuk mengambil kembali uang para korban, dan itu perlu usaha yang besar. Kasus Viral Blast bisa terbilang lancar karena pihak pelaku yang sudah mengaku dan tidak melakukan perlawanan, serta dari pihak korbannya sendiri bisa berkoordinasi dan bersatu dengan baik. Yang sering membuat kasus investasi bodong ini gagal ialah ketika korban tidak kompak. Rico menjelaskan bahwa kunci kasus Viral Blast bisa tertangani dengan lancar adalah ada yang mengawasi. Kemudian yakin. Beliau menambahkan bahwa sudah dipastikan bahwa robot trading ini adalah penipuan dan tidak bisa mendapatkan uang dengan duduk diam saja. Beliau juga menegaskan bahwa pengumpulan anggota paguyuban bisa sukses karena ia menyatakan bahwa mereka semua adalah korban, tidak boleh ada yang otoriter, serta harus terbuka dan transparan dalam menangani kasus keuangan. Dengan adanya paguyuban tersebut, para korban bahwa mereka punya wadah untuk mendapatkan uang mereka kembali.

Namun, menurut Edi dan Rico, mereka bisa belum bisa memastikan berapa uang tunai yang disita oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Mereka menunggu informasi lebih lanjut berapa asset yang disita dan mereka akan mencoba untuk mengawal dan menanyakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Mereka berharap kepolisian bisa segera bisa memberikan kejelasan supaya publik tidak memberikan perspektif negative terhadap imej kepolisian.

MENGENAL ENEL KEKUATAN HIJAU, APLIKASI INVESTASI BODONG BERKEDOK PENYEWAAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

MENGENAL ENEL KEKUATAN HIJAU, APLIKASI INVESTASI BODONG BERKEDOK PENYEWAAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

Beberapa waktu yang lalu, ada sebuah ‘perusahaan’ yang namanya menyatut dari nama perusahaan luar negeri. Perusahaan ini adalah Enel Kekuatan Hijau. Perusahaan ini disebutkan sebagai perusahaan yang mengembangkan aplikasi investasi yang menawarkan penyewaan pembangkit tenaga listrik yang menawarkan income harian dengan janji keuntungan 200%. Siapa yang tidak tergiur dengan penawaran tersebut apalagi dengan resiko yang tidak seberapa. Namun setelah, ditelusuri lebih dalam, ternyata ini adalah perusahaan investasi bodong.

Dikatakan bahwa Enel kekuatan Hijau ini menyatut nama sebuah perusahaan energi terbarukan multinasional yang kantor pusatnya berbasis di Roma, Italia bernama Enel Green Power SpA. Selain itu, Enel Kekuatan Hijau juga membuat aplikasi dengan nama yang sama yang tersedia di Play Store. Ditulis di deskripsi aplikasi tersebut adalah aplikasi dengan metode menawarkan investasi rendah dengan pengembalian hasil investasi tinggi. 4000 ulasan dan rating 4,4 bintang telah didapatkan oleh aplikasi tersebut.

Setelah ditelisik lebih lanjut, ternyata Enel Kekuatan Hijau ini adalah salah satu dari investasi bodong yang makin merajalela di Indonesia dan kebanyakan masih awam soal investasi bodong. Kepala Satgas Kewaspadaan Investasi Togam L Tobing menuturkan bahwa Aplikasi Enel Kekuatan Hijau ini menerapkan skema permainan uang. Beliau juga menegaskan bahwa aplikasi tersebut tidak memiliki lisensi dari regulator mana pun di Indonesia, alias aplikasi illegal.

Sebenarnya modus penipuan investasi dengan mencontek nama yang perusahaan resmi sudah bertebaran di Indonesia, seperti Alimama yang meniru perusahaan raksasa perdagangan elektronik Cina Alibaba, dan JD Union yang meniru perusahaan JD.ID

Sebagai masyarakat yang ingin berinvestasi, sebaik kita harus pintar-pintar untuk mencari perusahaan investasi yang terpercaya. Jangan mudah tergiur dengan klaim yang menjanjikan modal kecil dan pengembalian besar. Teliti dan cermati tawaran yang diberikan ketika ingin mulai melakukan investasi.

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds