Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Anggota DPR RI Komisi XI Indah Kurnia masih gencar mengedukasi masyarakat untuk tidak terjebak dengan pinjol ilegal dan investasi bodong. Legislator dari daerah pemilihan Jatim 1 ini bersama OJK melakukan edukasi terhadap warga Kelurahan Klampisngasem, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Acara yang dikemas dalam bentuk jalan sehat ini diikuti ratusan warga. Zainal selaku coordinator jalan sehat sosialisasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong mengungkapkan bahwa warga Klampisngasem sangat mengapresiasi kegiatan yang dibuat oleh Indah Kurnia dan OJK ini.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, warga bisa membedakan mana pinjol dan investasi baik legal maupun ilegal. Warga yang terjerat pinjol ilegal maupun investasi bodong bisa melapor ke OJK. Warga yang ingin melakukan pinjaman atau berinvestasi juga bisa mengetahui lewat nomor HP atau website resmi OJK agar warga bisa terhindari dari pinjol ilegal dan investasi bodong.
Di lain pihak, Budiono dari Kantor Regional 4 OJK Jawa Timur menuturkan jika warga sangat membutuhkan pinjaman dari aplikasi online dan mereka disarankan untuk melakukan pinjaman online melalui platform pinjol yang legal. Sebab beberapa waktu belakangan ini banyak platform pinjaman online ilegal yang menawarkan kemudahan namun malaha akhirnya menyulitkan.
Dia juga berpesan jika warga menemukan adanya kasus jerat pinjol, mereka bisa melapor ke OJK melalui WhatsApp OJK 081157157157. Ini juga berlaku bagi warga yang ingin melakukan pinjaman melalui online untuk pengecekan legalitas lembaga terlebih dahulu dengan cara mengetik nama aplikasi dan kirim ke nomor WhatsApp OJK atau bisa melihat website resmi OJK. Cara-cara tersebut bisa mengetahui apakah aplikasi tersebut legal atau tidak.
Indah Kurnia selaku Anggota Komisi XI DPR RI juga mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan masyarakat harus bisa mengatur keuangan mereka dengan bijak atau menggunakan uang sesuai dengan kebutuhan. Masyarakat juga diminta untuk waspada dan tidak mudah terjebak banyaknya tawaran investasi yang tidak logis.
Dia juga menambahkan bahwa akhir-akhir ini sudah mulai bermunculan informasi yang tidak sehat lewat sosial media mengenai pinjol ilegal dan investasi bodong. Jangan pernah menerima tawaran iming-iming hal yang irasional oleh pihak siapa pun. Salah satu upaya untuk mempertahankan kondisi keuangan keluarga yaitu melakukan pekerjaan produkti seperti usaha maupun opsi lain yang lebih menantang dan menjanjikan keuntungan seperti investasi agar uang tidak berhenti di tabungan.
Dia juga mengapresiasi edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Ojk terhadap masyarakat secara rutin, periodik, dan konsisten walaupun di hari libur. Dia berterimakasih karena bisa bersama-sama memberikan edukasi ke masyarakat secara langsung.
Kurnia juga memberika apresiasi tinggi terhadap antusiasme warga dalam kegiatanjalan sehat edukasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Surabaya ini. Banyak sekali warga yang mengikuti acara tersebut dan dia berterimakasih kepada seluruh warga Klampisngasem yang sudah mau berpartisipasi dalam kegiatan jalan sehat dan terus mengedukasi diri agar tidak terjerat pinjol ilegal dan investasi bodong. Terakhir dirinya berpesan kepada seluruh warga untuk mengatur keuangan secara bijak. Gunakan hanya untuk keperluan yang benar-benar penting dan jangan dipakai untuk berfoya-foya.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju jika kegiatan sosialisasi bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong bisa dilakukan di seluruh Indonesia?
Tag: OJK
PELAKU PINJOL ILEGAL DAN INVESTASI BODONG BISA KENA DENDA RP 1 TRILIUN!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk terus meningkatkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemberantasan pinjol ilegal, gadai ilegal, hingga investasi bodong.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, memaparkan bahwa dengan P2SK, sanksi yang diberikan secara langsung akan memiskinkan pelaku usaha pinjol hingga investasi bodong.
Beliau menambahkan dengan UU P2SK, kegiatan tanpa izin di sektor jasa keuangan hukuman sudah sangat berat. Dendanya bisa mencapai Rp 1 triliun hingga dimiskinkan. Bisa juga dengan pidana penjara. Ancaman ini diharapkan bisa menjadi sanksi jera bagi para pelaku usaha, mengingat korban pinjol ilegal dan investasio bodong semakin banyak.
Beliau juga mememberikan penegasan kepada orang-orang yang masih suka bermain-main dengan pinjol ilegal dan investasi bodong karena era sudah mulai berubah. Jika kemarin delik umum sehingga hukumannya lebih ringan dan tidak semua barang bukti disita, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Karena tidak jarang korban pinjol ilegal dan investasi bodong itu saudara atau orang terdekat.
Di kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan hal yang serupa. Menurut pandangannya, saksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha pinjol ilegal, investasi bodong, hingga robot trading sangat menyeramkan.
Beliau mengungkapkan sebelumnya belum ada UU P2SK seolah-olah mereka bisa bebas karena hukuman dan denda yang didapatkan sekarang cukup mengerikan, dendanya sendiri bisa mencapai Rp 1 triliun.
Oleh karena itu, beliau meminta masyarakat untuk selalu melakukan kroscek terlebih dahulu apakah perusahaan pinjaman atau investasi tersebut legal atau tidak. Kalian bisa mengeceknya melalui kontak OJK di 157 atau melalui WhatsApp 081157157157.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan pernyataan di atas?
Ini Tahapan Cek BI Checking Melalui SLIK OJK
Penasaran nggak dengan status BI Checkingmu saat ini? Check dulu, lah. Anda wajib tahu reputasi anda di mata perbankan. Well, saat ini pakenya SLIK, ya. Yup, cek BI Checking online sudah diubah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Online (SLIK) per-Januari 2018. Terus gimana cara ngeceknya? Simak tutorialnya berikut ini
- Siapkan dokumen pendukung untuk check BI Checking Online
Sebelumnya, tentu diperlukan dokumen pendukung untuk check status bi checking. Isi dokumen tersebut adalah FC KTP, FC Paspor (Untuk WNA) dan Surat kuasa asli untuk debitur perorangan. Sementara itu, untuk debitur badan usaha, diperlukan NPWP, Akta pendirian perusahaan, FC legalisir perubahan anggaran dasar yang memuat susunan pengurus, Surat kuasa asli, FC dan asli identitas badan usaha serta FC pemberi dan penerima kuasa. - Isi form antrian bi checking online
Isi form antrian terlebih dahulu, isinya lewat: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Well, perlu anda tahu kalau layanan antrian online terbagi dalam beberapa sesi dan ada batas kuota, mulai dari jam 08.00-15.00. Sesuaikan dengan waktu luang anda. - Verifikasi dulu
Setelah mengisi formulir online, tunggu email persetujuan yang dikirim ke inbox email anda. Nantinya ada nomer WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk anda hubungi dalam rangka menyelesaikan tahap verifikasi - Cek email
Nah, tahap terakhir adalah cek email. Informasi status BI Checking akan dikirim melalui email.Kalau anda kebingungan membaca informasi debitur, silahkan baca panduannya yang telah disediakan di situs resminya. By the way, biar nggak bingung, ini kriteria skor BI checking dan artinya:
- Skor 1: Kredit Lancar (debitur memenuhi kewajiban, nggak pernah nunggak)
- Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus (DPK) Debitur menunggak cicilan 1-90 hari
- Skor 3: Kredit tidak lancar, debitur menunggak 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit diragukan, debitur menunggak 121-180 hari
- Skor 5: Kredit macet!
Jaga dengan baik skor kredit anda. Bila skor kredit sudah di angka yang memprihatinkan, anda harus was-was dan segera memperbaikinya. Kalau sudah terlanjur buruk, butuh waktu yang lumayan untuk mengembalikan skor kredit ke posisi aman. So, mendingan mencegah daripada mengobati, kan?
Pelarangan Merchant Beri Charge dari OJK. Efektifkah?
Kali ini Saya akan membahas masalah mengenai OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang melarang terjadinya penambahan charge dari masing-masing merchant (penjual) kepada pembeli.
Pertanyaannya…
“Apakah hal itu efektif atau justru tidak efektif sama sekali?“
Sebelum kita masuk kedalam masalah, Saya ingin menceritakan bahwa dulunya terdapat 2 jenis hukum di Indonesia yaitu Das Sein dan Das Sollen yang diambil dari bahasa Belanda.
Das Sein adalah “SEHARUSNYA” dan Das Sollen adalah “SENYATANYA”.
Untuk Das Sein, Anda pasti paham bahwa prostitusi itu dilarang, tetapi kenyataannya masih banyak praktek prostitusi di negara kita.
Sama halnya dengan pelarangan gestun, nyatanya masih banyak orang-orang yang membuka bisnis gestun.
Inilah yang harus Anda pahami terlebih dahulu.
![]()
Kembali ke masalah pelarangan penambahan charge dari merchant kepada pembeli.
Merchant akan dikenakan potongan biaya senilai kurang lebih 1,8% di tiap kartu kredit yang di gesek oleh merchant.
Mungkin untuk beberapa usaha seperti restoran, kafe, hotel atau usaha yang tingkat keuntungan diatas 20% – 30%, maka charge senilai 1,8% biasanya akan ditanggung oleh perusahaan atau si penjual.
Tetapi kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi bisnis saja
Kita juga harus mengetahui terlebih dahulu apa unit usaha yang di kelola
Misalnya unit usaha seseorang adalah menjual handphone.
Anda harus paham bahwa keuntungan yang didapatkan tentu tidak sebanyak usaha restoran, sebab harga yang ditawarkan tentu bersaing dan pembeli juga akan mencari harga yang termurah.
Penjual seperti inilah yang pastinya merasa keberatan jika harus menanggung charge kartu kredit.
Maka dari itu sekali lagi kita harus paham mengenai konteksnya.
![]()
![]()
![]()
Sebenarnya OJK tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan pelarangan penambahan charge.
Tidak sedikit marketplace–marketplace di Indonesia yang memberikan charge kepada pembeli pada setiap transaksi kartu kredit senilai 1,5% walaupun kita tahu nilainya tidak tinggi.
Maka sekali lagi kita harus bisa memahami dari segala sisi serta apa saja konteks-konteks yang ada agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini
Semoga Bermanfaat
Share if you like this. 🙂







