‘MENDADAK SULTAN’, Setelah Bank Salah Transfer 19M, Pria Rusia Ini di Penjara 6 Tahun

‘MENDADAK SULTAN’, Setelah Bank Salah Transfer 19M, Pria Rusia Ini di Penjara 6 Tahun

Sobat street smart, Siapa yang tidak ingin kaya? Wah, semua orang pasti punya cita-cita seperti ini. Apalagi kalau dapat uang secara mendadak. Kisah ini pun dialami seorang laki-laki rusia, yang dalam semalam kaya setelah menemukan transfer uang senilai 95 , 2 juta rubel atau US$ 1,3 juta, setara Rp. 18, 7 miliyar ( kurs Rp. 14.398 ).

Well, jangan senang dulu sobat street smart, pasalnya uang ini ternyata didapat dari sebuah kesalahan sistem. Lebih lanjut lagi, laki-laki rusia ini sampai dihukum penjara karena error sistem bank. Ceritanya, si pria bernama Roman Yurkov ini dihukum penjara selama 6 tahun. Bunyi tuduhan tersebut berbunyi bahwa Roman Yurkov telah mengambil keuntungan dari kesalahan perbankan.

Nah, uang sebesar 19 M tersebut telah digunakan oleh Roman Yurkovuntuk membeli apartemen, BMW, Iphone serta merceders. Roman tertuduh sebagai pencuri kelas kakap dalam sekala besar. Uang sisa yang ada, yakni sebesar 540.000 USD pun disita oleh kepolisian.

Menurut pengakuan Yurkov, ia sama sekali tidak paham bahwa uang yang ada pada saldo rekeningnya sebagai sebuah kejadian salah transfer. Di pagi hari saat terbangun, Yurkov pun terkage-kaget. Dikiranya uang tersebut sebagai hadiah memang lotre. Yurkov pun juga mengaku sudah menghubungi pihak bank. Menurut pihak bank, sistem yang ada baik-baik saja.

Nah, dari klarifikasi pihak bank tersebut, Yurkov pun yakin bahwa uang tersebut memang murni karena menang judi. Selanjutnya, ia mulai membeli mobil, apartement dan ponsel terbaru. Beberapa bulan setelah kejadian ini terjadi, akhirnya Yurkov mendapat panggilan dari bank mengenai hal tersebut. Naas, tak lama setelah itu Yurkov pun ditangkap.

Sampai saat ini pun sebenarnya Yurkov tidak terima dengan keputusan sepihak yang membuatnya harus dipenjara. Ia sangat yakin bahwa sistem bank baik-baik saja. Ia pun sangat masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut, bila diinginkan.

Bagaimana tanggapan sobat street smart? #TeamYurkov atau atau #TeamBank nih? Berada di sisi manakah anda atas kejadian ini?

Menurut anda mana yang salah dan mana yang benar?? Silahkan adu argumen di kolom komen

Ini yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan Transferan Ghaib dari Pinjol Ilegal

Ini yang Harus Dilakukan Saat Mendapatkan Transferan Ghaib dari Pinjol Ilegal

Heboh nasabah PT. Bank BNI mendapat transferan ghaib dari sebuah perusahaan PT. Syaftraco dengan nominal 1.511.000. Kejadian ini dicuitkan oleh akun twitter @indiratendi. Padahal, menurut pengakuannya, tidak pernah dilakukan pengajuan pinjaman online dengan nominal tersebut.

Sumber : Twitter @indiratendi

Dalam akun twitternya, @indiratendi mengaku mendapatkan transferan ghaib dengan nominal tersebut, kemudian googling untuk mengetahui jenis pinjaman online tersebut. Indira mengaku khawatir bila tiba-tiba tagihan datang beserta bunga. Ia berasumsi bahwa kejadian ini terjadi karena nomer rekeningnya tersebar di media sosial lewat akun donasi Buku Anak Indonesia.

Usut punya usut, ternyata yang bersangkutan pernah melakukan akses situs pinjaman online ilegal dan pernah menginput data sekian-sekian. Namun, sayangnya sudah dilakukan input data dan akses ke seluruh kontak dan galeri. Mungkin inilah yang menyebabkan data yang bersangkutan disalahgunakan.

Menanggapi kejadian ini, Tongam pun memberikan beberapa tips apa saja yang perlu dilakukan bila tiba-tiba ada transfer dana dari pinjol illegal:

  1. Simpan dana tersebut. Jangan menggunakan uang tersebut.
    Perlu diperhatikan, saat mendapati kejadian seperti ini, hindari untuk khilaf menggunakan dana untuk suatu hal. Simpan dana tersebut, saat adanya penagihan coba sampaikan bahwa anda tidak merasa meminjam dan siap untuk mengembalikan dana sesuai dengan jumlah yang ditransfer.
  2. Blokir seluruh kontak yang mengirimkan teror tagihan
    Bila cara ini tidak mempan, anda bisa memblokir seluruh nomer kontak yang terindikasi mengirimkan teror. Kemudian beritahukan kerabat dan teman-teman anda bila mendapatkan intimidasi yang mengatasnamakan namamu, untuk segera memberi klarifikasi kejadiannya.

Itu dia beberapa cara yang bisa dicoba bila kejadian seperti ini menimpa anda. Berbicara mengenai PT Syaftraco, ternyata perusahaan ini merupakan salah satu penyelenggara jasa transfer dana. Perusahaan ini mempunyai produk instamoney yang sudah tercatat mempunyai izin dari Bank Indonesia (BI)

Tongam Tobing menduga bahwa aktivitas transaksi tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal melalui jasa transfer dana lewat PT Stayftraco. Kemungkinan, nasabah pernah mengakses situs pinjaman online kemudian melakukan login data. Meski belum dilakukan apply pengajuan kredit, namun hal ini juga berdampak pada disalahgunakannya data nasabah.

Soal “Kartu Kredit 30M Pertamina” Ini 4 Pengakuan Dahlan Iskan

Soal “Kartu Kredit 30M Pertamina” Ini 4 Pengakuan Dahlan Iskan

Berita mengenai fasilitas kartu kredit untuk 30 M untuk komisaris pertamina membuat heboh banyak pihak. Mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan pun ikut ‘turun gunung’ memberi tanggapan terkait kebijakan baru yang diterapkan oleh Ahok.

Pasalnya, fasilitas kartu kredit sebesar 30 M itu pun dihapus setelah diusulkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Tentunya, kebijakan ini ‘Tekan palu’ setelah dinilai rawan penyalahgunaan. Berikut ini adalah tanggapan Dahlan Iskan tentang kebijakan ini:

Sumber : Dahlan Iskan – https://www.detik.com
  1. Mendukung penuh langkah Ahok
    Dahlan Iskan mendukung penuh kebijakan terbaru penghapusan fasilitas kartu kredit tersebut. Menurut Dahlan Iskan, gaji para pejabat di lingkaran BUMN sudah besar sehingga tidak memerlukan fasilitas tersebut.
  2. Kartu kredit perusahaan dibatasi penggunaanya
    Kendati sebelumnya terdapat fasilitas kartu kredit bagi komisaris BUMN, namun menurut Dahlan Iskan, fasilitas tersebut maksimal digunakan untuk biaya makan saja. Itupun, menurut Dahlan, hanya boleh membiayai makan bagi tamu penting perusahaan saja. “Misalkan ada tamu ahli lalu diajak makan malam, kita yang mentraktir, itu boleh saja”. Bila limit kartu kredit tersebut dipakai untuk keperluan lain, maka sudah pasti pejabat BUMN harus menggantinya. Bisa pula dengan sistem potong gaji.
  3. Larangan bolos untuk main golf di hari kerja
    Selain penghapusan fasilitas kartu kredit, Dahlan Iskan menyoroti kebiasaan para pegawai BUMN yang sering bolos untuk bermain golf. Menurut Dahlan, saat menjabat sebagai menteri BUMN, sering kedapatan para pegawai yang bermain golf di jam kerja hingga akhirnya mendapatkan sanksi. Kebiasaan ini nyatanya masih diam-diam dilakukan oleh para pejabat lingkar BUMN. Perlu adanya tindak tegas akan pelanggaran ini.
  4. Dahlan Iskan tak mengambil fasilitas kartu kredit
    Menurut pengakuan Dahlan, selama dua tahun menjabat sebagai Direktur Utama PLN, beliau tak mengambil fasilitas kartu kredit sama sekali. Ungkap beliau, pada masanya memang ada hak untuk memegang kartu kredit corporate namun nyatanya tidak sema direksi tertarik, termasuk beliau. Memang mulanya kartu kredit corporate diberikan pada direksi agar transparansi pengeluaran lebih terlihat. Namun, nyatanya hal ini masih menimbulkan celah dan rawan penyalahgunaan.
5 Fakta Dibalik Hebohnya Kartu Kredit Ahok Limit 30M

5 Fakta Dibalik Hebohnya Kartu Kredit Ahok Limit 30M

Sobat street smart, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan berita pengakuan komisaris utama PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, Ahok mengaku mendapatkan limit kartu kredit sebesar 30M. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Kementrian BUMN, selaku pemegang saham.

Nah, setelah bantahan ini, Ahok pun menyarankan dilakukannya audit penggunaan kartu kredit para pejabat pertamina. Berikut ini beberapa fakta mengenai hebohnya fasilitas limit kartu kredit 30 M di jajaran BUMN:

Sumber : news.detik.com
  1. Fasilitas ini pun dihapus setelah diusulkan Ahok
    Per 15 Juni 2021, fasilitas kartu kredit bagi direksi, vice president, manajer hingga komisaris pun dihapus. Aturan ini dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama dengan kementrian BUMN. Aturan ini diterapkan ke semua pejabat perusahaan induk maupun anak usaha pertamina.
  2. Dibantah oleh staff khusus Erick Thohir
    Mengenai berita kartu kredit Ahok limit 30 M, staf khusus Erick thohir, Arya Sinulingga membantah hal tersebut. Bedasarkan hasil pengecekan, batas nilai kartu kredit pejabat BUMN berada di kisaran 50-100 juta saja.
  3. Limit kartu kredit tersebut bukan untuk pribadi
    Menurut Arya, fasilitas kartu kredit yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk perusahaan. Menurutnya, justru dengan penggunaan kartu kredit maka internal perusahaan bisa lebih terbuka terhadap pengeluaran dan kebutuhan finansial. Menurutnya, kartu kredit lebih transparan terhadap pengeluaran sehingga keuangan perusahaan bisa dikontrol.
  4. Saran Ahok terhadap audit pemakaian kartu kredit
    Sementara itu, Ahok pun mempersilahkan kementrian BUMN untuk audit pemakaian kartu kredit dengan benar. Ahok menyarankan untuk membuka pemakaian kartu kredit direski dari tahun 2019 hingga 2021.
  5. 30 M merupakan batas maksimal limit kartu kredit
    Menurut Ahok, 30 M merupakan batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari pertamina. Jumlah ini adalah batas maksimal yang sudah disepakati oleh manajemen, dewan direksi, dan komisaris pertamina. Namun, fasilitas kartu kredit tersebut pun saat ini sudah dihapus lewat aturan baru Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Bagaimana tanggapan sobat street smart? Setujukah bila fasilitas kartu kredit bagi jajaran komisaris BUMN dihapus?

5 Kesalahan Pemakaian Kartu Kredit Ini Menyusahkan Penggunanya. Wajib Dihindari

5 Kesalahan Pemakaian Kartu Kredit Ini Menyusahkan Penggunanya. Wajib Dihindari

Kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran sekaligus dana cadangan yang sangat bagus bagi sebagian orang. Bila mampu memanfaatkan, kartu kredit bisa jadi salah satu modal usaha yang sangat bagut. Alumni kelas Credit Card Revolution (CCR) banyak yang mendirikan usaha dan dulang profit berkali-kali liat. Namun, bila ceroboh menggunakannya, kartu kredit bisa menjadi pisau belati yang menikam diri sendiri.

  1. Telat membayar tagihan
    Selain harus dibayar sesuai dengan nominal tagihan, anda juga tidak boleh telat membayarnya. Lumayan loh kalau denda perharinya dikalikan. Selain itu, kebiasaan telat membayar tagihan bisa berpengaruh pada history kredit anda. So, jaga selalu pembayaran anda supaya tidak telt. Jika terlambat, riwayat kredit pun akan memburuk.
  2. Menggunakan kartu kredit untuk belanja impulsif
    Bedasarkan penelitian, seseorang akan cenderung menghabiskan uang digital ketimbang cash. Ini karena, saat melakukan transaksi digital, seseorang tidak akan ‘ditampakkan’ wujud uangnya. So, rasa kehilangan atas uang tersebut pun tidak akan terasa. Ini juga yang mengakibatkan banyak pengguna kartu kredit cenderung doyan berbelanja. Namun, bukan berarti semua pengguna kartu kredit pasti boros. Boros tidaknya seseorang dalam memanfaatkan limit ditentukan oleh sikap dan kebiasaan.
  3. Menganggap kartu kredit sebagai uang tambahan
    Banyak banget yang mengira kalau kartu kredit sebagai uang tambahan si pemilik debit. Padahal, kartu kredit tetaplah kartu utang. Nasabah kartu kredit wajib mengembalikan saldo limit yang digunakan setiap bulan. Untuk diketahui, kartu kredit anda terhitung ‘sehat’ dan ideal status keuangannya ketika digunakan maksimal 70% dari total limit.
  4. Menaruh kartu kredit sembarangan
    Masih banyak nih yang menaruh kartu kredit secara sembarangan. Kebiasaan buruk ini membuat pemilik kartu kredit yang ceroboh sering kehilangan fisik ccnya. Meski saat ini sudah tersedia pembayaran digital dan sinkronisasi e-commerce ke kartu kredit, tetap saja diperlukan fisik kartu untuk beberapa kepentingan.
  5. Memilih opsi minimum payment
    Sobat street smart, pembayaran minimum payment di kartu kredit merupakan salah satu langkah yang salah. Pembayaran CC secara minimum payment justru membuat bunga membengkak, tagihan pun tak kunjung lunas.
Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Ambil Barang!

Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Ambil Barang!

Sering kita dengar kasus debt collector yang memaksa menarik barang milik debitur. Pertanyaannya, apakah hal seperti ini diperbolehkan? Perlu diketahui, sebenarnya debt collector itu nggak berhak mengambil barang seenaknya. Bila hendak menyita barang debitur, seorang debt collector wajib didampingi penegak hukum. Itu pun debt collector wajib membawa surat tugas.

Debt collector harus punya sertifikasi profesi. Peraturan ini sudah tertera dalam PJOK alias Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35 tahun 2018. Dalam peraturan ini berbunyi: Pegawai dan tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib punya sertifikasi profesi bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Nah, sertifikasi profesi untuk debt collector ini nggak sembarangan dapetnya. Alias, hanya valid bila dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). So, kalau misalkan anda meminta tunjuk sertifikasi dari debt collector nakal, namun lembaga sertifikasinya bukan dari APPI, maka dipastikan itu palsu. Selain itu, debt collector yang nggak bisa menunjukkan sertifikasi dari APPI saat bertugas bisa saja diberikan sanksi.

Sumber : https://jatim.inews.id

Kondisi ini sangat berbeda dengan dulu dimana banyak kasus barang tiba-tiba dirampas oleh debt collector, entah itu motor, mobil dan sebagainya. Nah, gimana kalau misalkan di zaman sekarang, dengan regulasi baru, namun masih ditemukan debt collector yang nakal? Tenang, Anda bisa melapor lewat aplikasi BPKN 153. Anda juga bisa mendatangi kepolisian kalau misalkan, amit-amit kena urusan seperti ini dengan debt collector.

Perlu dicatat, debt collector hanya bisa eksekusi bila debitur berada dalam 3 kondisi. Diantaranya: sudah diberikan surat peringatan, terbukti wanprestasi, serta perusahaan pembiayaan punya sertifikat hak tanggungan dan jaminan fidusia. Fidusia sendiri merupakan istilah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan, serta benda yang dialihkan tersebut masih dalam penguasaan pemilik benda.

Jika misalkan debitur yang wanprestasi keberatan kendaraanya diambil, maka pihak leasing juga tidak boleh memaksa mengambil kendaraan. Nah, kalau sudah ada keputusan pengadilan dan kekuatannya hukum sudah tetap, maka Leasing baru boleh ambil kendaraan.

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds