
PRESIDEN PRABOWO HAPUS UTANG UMKM! INI DIA SYARAT DAN KRITERIANYA!
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.


















