Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Penandatangan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan kelompok tani hingga nelayan serta beberapa menteri terkait, seperti Maman Abdurrahman (Menteri UMKM), Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), Andi Amran Sulaiman (Menteri Pertanian), dan Sakti Wahyu Trenggono (Menteri Kelautan dan Perikanan).
Aturan ini disahkan setelah Prabowo mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari banyak pihak—terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.
Maman menuturkan jika penghapusan ini tidak berlaku untuk semua UMKM. Aturan ini hanya akan berfokus ke UMKM yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.
Lalu, apa saja persyaratan agar UMKM bisa dihapuskan utangnya?
1. MEMPUNYAI UTANG DI BANK HIMBARA
Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM menjelaskan jika penghapusan utang cuma berlaku untuk UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, perternakan, perikanan, dan kelautan yang memang sudah terdaftar di penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Aturan Prabowo Hapus Utang UMKM tersebut dibuat supaya pihak bank mempunyai legitimasi ataupun payung hukum untuk menghapus piutang yang tidak perform. Diharapkan, UMKM yang terdampak dalam penghapusan bisa kembali mengajukan pinjaman.
2. MEMPUNYAI UTANG MAKSIMAL RP 500 JUTA UNTUK BADAN USAHA DAN RP 300 JUTA UNTUK PERSEORANGAN
menurut data, ada sekitar 1 juta UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan utang. Rerata utang yang dihapus maksimal Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.
3. BERGERAK DI BIDANG PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, DAN KELAUTAN
Aturan penghapusan utang ini akan berfokus ke pelaku UMKM dari sekotr pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan.
4. TERDAMPAK BENCANA ALAM DAN COVID-19
Di samping itu, penghapusan utang ini juga berlaku bagi UMKM yang menghadapi beberapa permasalahan nseperti bencana alam dan Covid-19. Sementara itu, teruntuk debitur yang masih mampu membayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapus utangnya. Ini berarti , bagi para pelaku UMKM lainnya yang memang mempunyai dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak dihentikan.
1 JUTA UMKM AKAN DIHAPUS UTANGNYA
Implementasi penghapusan utang akan diberlakukan secepatnya setelah PP terbit, mengingat daftar penghapusan utang sudah memiliki perbankan. Pemerintah akan melakukan koordinasi untuk mendetailkan dan memverifikasi daftar pelaku UMKM tersebut dengan Bank Himbara.
Kurang lebih estimasinya sekitar 1 juta UMKM dan ada plus minus sekitar Rp 1 triliun—sama sekali tidak melalui APBN penghapusbukuan piutang di bank.
Diharapkan penghapusan utang ini bisa membantu para petani, nelayan, dan UMKM lain untuk meneruskan usahanya. Presiden Prabowo ingin para petani dan nelayan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.





