Demi menjaga pemulihan ekonomi pasca Covid-19, Bank Indonesia memperpanjang kebijakan relaksasi utang kartu kredit.
Perry Warjiyo selaku Gubernur BI menjelaskan bahwa BI akan mempertahankan batas maksimal suku bunga kartu kredit sebesar 1,75% per bulannya demi meningkatkan efisiensi dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dengan melanjutkan kebijakan kartu kredit.
Tidak hanya itu saja, BI juga memperpanjang pemberlakuan batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit yaitu 1% atau maksimal Rp 100.000. awalnya, dua kebijakan ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, namun akhirnya diperpanjang hingga 30 Juni 2023.
Pada November 2022, nilai transaksi pembayaran yang menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit naik hingga 16,85% YoY menjadi Rp 664,9 triliun.
Tidak hanya kebijakan perpanjangan relaksasi kartu kredit saja, BI juga memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate untuk merchant yang masuk dalam kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari yang semula berakhir 31 Desember 2022 dimundurkan menjadi 30 Juni 2023 pada Rapat Dewan Gubernur bulan ini.
BI juga meneruskan masa berlaku aturan tarif Sistem Kriling Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimal Rp 2.900 dari bank kepada nasabah hingga 30 Juni 2023. Seluruh kebijakan sistem pembayaran ini diperpanjang dengan tujuan untuk mengangkat efisiensi dalam rangka menjaga kesempatan baik untuk pemulihan ekonomi.
BI juga akan melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan fokus pada respons suku bunga perbankan terhadap suku bunga kebijakan.
Jadi demi menjaga momentum kestabilan perekonomian nasional pascapandemi Covid-19 dan meningkatkan efisiensi, BI memutuskan untuk memperpanjang relaksasi utang kartu kredit, memperpanjang MDR untuk yang masuk kategori Usaha Mikro. Dan juga perpanjangan aturan SKNBI hingga tahun 2023.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apa kalian setuju dengan penjelasan di atas?




