SRI MULYANI ATUR ULANG JATAH UANG PERJALANAN MENTERI

SRI MULYANI ATUR ULANG JATAH UANG PERJALANAN MENTERI

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang diatur adalah perjalanan dinas untuk menteri dan aparatur sipil negara. Uang perjalanan dinas akan dibagi ke dalam beberapa kategori.

Di penjelasan tersebut, disebutkan, “Satuan biaya uang h arian perjalana dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/PEgawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri”.

Uang harian perjalanan dinas dalam negeri berkisar antara Rp260 ribu – Rp580 ribu per orang per hari. Uang representasi perjalanan dinas dalam negeri untuk pejabat negara atau wakil menteri Rp250 ribu per orang per hari.

Sedangkan uang harian perjalanan dinas ke luar negeri berkisar US$347 – US$792 per orang per hari.

Ada juga biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Mereka akan mendapatkan jatah Rp21, juta – Rp9,3 juta per orang per hari.

Sri Mulyani juga menyediakan ketentuan biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Disediakan anggaran sebesar Rp94ribu per orang per satu kali perjalanan.

Ada pula anggaran tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pulang pergi (PP), senilai Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas ke luar negeri, anggaran yang disediakan mencapai US$12.127 untuk ekonomi, US$16.269 untuk bisnis, dan US$23.128 untuk eksekutif per orang PP.

Sri Mulyani juga menambahkan catatan terkait biaya pemasukan, termasuk perjalan dinas di dalam aturan tersebut.

Dikutip dari aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif dan disesuaikan dengan prioritas dan/atau urgensinya, serta diarahkan ke kegiatan yang dilaksanakan secara daring/online.

PAJAK ORANG KAYA NAIK, KARYAWAN BERGAJI MEPET UMR BISA BERNAFAS LEGA

PAJAK ORANG KAYA NAIK, KARYAWAN BERGAJI MEPET UMR BISA BERNAFAS LEGA

Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai membuat aturan kenaikan tarif pajak untuk orang kaya. Untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 milyar per tahun akan dikenakan tarif sebesar 35% dari yang awalnya 30% untuk penghasilan Rp 300 juta per tahun. Ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Di akun resmi Instagramnya, Sri Mulyani mengunggah postingan bahwa ada banyak netizen yang berkomentar bahwa harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak dan beliau menyetujui hal tersebut. Mereka yang kaya dan para pejabat yang bergaji Rp 5 milyar/tahun akan kena pajak dari yang sebelumnya 30% menjadi 35%.
Beliau juga menambahkan bahwa orang kayak yang berpenghasilan di atas Rp 5 milyar/tahunnya bisa membayar pajak sebesar Rp 1,75 milyar/tahun atau Rp 145,83 juta/bulan. Sedangkan untuk orang-orang yang berpenghasilan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak, bahkan akan dibantu dengan bansos, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk mereka yang secara ekonomi kuat dan mampu wajib bayar pajak.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa karyawan bergaji Rp 5 juta/bulan dan belum memiliki tanggungan, mereka harus membayar pajak sebesar Rp 300.000/tahun atau Rp 25.000/ bulan (0,5% dari penghasilan), bahkan karyawan dengan penghasilan R 5 juta bisa bebas pajak jika sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak, dan aturan pajak ini tidak berubah.
Untuk masyarakat yang penghasilannya sekitar Rp4,5 juta/bulan pun juga tidak perlu membayar pajak sama sekali dengan mekanisme PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sri Mulyani juga menambahkan bahwa jika usaha kecil yang punya omzet penjualan di bawah Rp 500 juta/tahun, lewat UU HHP mereka akan dibebaskan dari pajak, namun perusahaan besar yang mendapat keuntungan membayar pajak sebesar 22%.
Jado kebijakan baru kenaikan pajak untuk orang kaya dan para pejabat ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan, namun untuk mewujudkan keadilan bagi semua kalangan dari berbagai lapisan. Nantinya hasil dari pajak ini akan kembali ke masing-masing individu.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kebijakan ini adil atau malah makin memberatkan pihak yang bersangkutan?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds