Di sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 14.764 aduan yang terbagi ke dalam sektor perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal. Tercatat bahwa yang paling banyak diadukan ke OJK adalah sektor perbankan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa per 30 Desember 2022, OJK menerima layanan sebanyak 315.783, termasuk di antaranya 14.764 aduan, 92 aduan terindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan (LAPS SJK).
Dari pengaduan tersebut, 7.419 merupakan pengaduan di sektor perbankan, 7.252 dari sektor IKNB, dan 93 merupakan layanan sektor pasar modal. OJK juga telah menindaklanjuti 14.764 pengaduan yang sudah diterima. Dijelaskan bahwa 13.332 pengaduan sudah diselesaikan.
Sepanjang Januari hingga September 2022, OJK juga telah memantau 17.960 iklan sektor jasa keuangan dan telah ditemukan sebanyak 426 iklan yang melanggar kententuan. Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah pemberhentian pencantuman materi iklan kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan 217 tindak pengawasan dalam bentuk pemeriksaan teknis dan pemeriksaan kepatuhan kepada seluruh pelaku industri pasar modal. Beliau memberikan rincian bahwa OJK sudah menyelesaikan 29 kasus penanganan pengaduan investor dari 46 kasus yang diterima, menyelesaikan 54 pemeriksaan dari 162 kasus pengelolaan investasi, transaksi dan perdagangan saham, lembaga efe, emiten dan perusahaan publik, serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
OJK juga telah menerbitka 19 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai bentuk upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pada tanggal 28 Desember 2022, OJK juga telah menerbitkan 1.057 surat sanksi yang terdiri dari 1 sanksi STTD profesi, 3 sanksi pencabutan izin, 13 sanksi pembekuan izin, 89 sanksi peringatan tertulis, dan 951 sanksi administratif berupa denda yang berjumlah Rp 151,09 milyar. Mirza juga menambahkan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK telah menyelesaikan 20 perkara yang terdiri dari 18 perkara perbankan dan 2 perkara IKNB sepanjang tahun 2022.
Jadi bagaimana menurut kalian tentangn penjelasan di atas?




