AWAS! DATA KTP DICURI UNTUK PINJOL, BEGINI CARA AMAN CEKNYA!

AWAS! DATA KTP DICURI UNTUK PINJOL, BEGINI CARA AMAN CEKNYA!

Pencurian dan  penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Fenomena ini patut diwaspadai karena dampak buruk yang bisa ditimbulkan bagi pemilik KTP yang datanya dicuri. Korban pencurian data KTP bisa terjerat utang yang tidak pernah mereka ajukan, tapi tetap dituntut untuk membayar karena tercatat menggunakan identitas mereka.

Dan bila pinjaman tersebut tidak dibayar, nama dan riwayat korban akan menjadi buruk di SLIK, yang bisa mempengaruhi pengajuan kredit di masa depan. Selain itu, korban juga berpotensi mengalami terror dari debt collector untuk pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Data KTP yang sudah dicuri bisa diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan lain seperti pembukaan rekening bank ataupun pengajuan kartu kredit.

Untuk memastikan keamanan data KTP kalian, ada beberapa langkah pengecekan melalui SLIK OJK:

  1. KTP asli
  2. Foto diri terbaru
  3. Foto selfie dengan KTP

Langkah pengecekan:

  1. Kunjungi situs idebku.ojk.go.id
  2. Pilih menu “Pendaftaran”
  3. Lengkapi formulir dengan data:
  • Jenis debitur
  • Jenis identitas
  • Kewarganegaraan
  • Nomor identitas
  • Unggah dokumen penting
  1. Ajukan debitur
  2. Catat nomor pendaftaran yang diberikan
  3. Catat nomor pendaftaran yang diberikan

OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja dan mengirimkan hasil melalui email pemohon.

Lalu, apa yang harus dilakukan ketika KTP disalahgunakan?

Jika menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, langsung lakukan langkah berikut ini:

  • Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan
  • Laporkan ke OJK melalui:
  • Call Center: 157
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • WhatsApp: 081157157157
  • Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian
  • Simpan semua bukti pelaporan

Untuk menghindari penyalahgunaan KTP:

  • Jangan memberikan fotokopi KTP ke sembarang orang
  • Hindari mengunggah foto KTP di media sosial
  • Selalu tutup sebagian NIK saat membagikan fotokopi KTP
  • Lakukan pengecekan berkala lewat SLIK OJK
  • Waspadai tawaran pinjaman yang mencurigakan

Dengan mengetahui bahaya dan cara mengecek penyalahgunaan KTP, masyarakat diharapkan untuk bisa lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi mereka.

JANGAN LARI! INI CARA TEPAT HADAPI TAGIHAN PINJOL!

Ketika kalian sedang dihadapkan dengan tagihan pinjol, jangan pernah untuk ‘lari’ dari tagihan tersebut. Kalian harus menghadapinya, bukan malah menhindarinya. Kenapa? Karena ketika kalian berusaha untuk menghindari tagihan pinjol, maka masalah yang akan kalian hadapi ke depannya akan semakin besar.
Jadi, saat kalian dihubungi oleh pihak debt collector pinjol, ada baiknya jika kalian bisa bernegosiasi berapa tagihan yang bisa kalian bayar sesuai dengan kemampuan kalian. Karena dalam kejadian seperti ini, sebenarnya semuanya sama-sama butuh—pihak pinjol butuh uangnya kembali, peminjam butuh penyelesaian. Pasti aka nada jalan keluarnya.
Di samping itu, saat kreditur menghubungi, kalian sebagai pihak peminjam bisa tahu berapa kewajiban yang harus dibayar. Beda cerita kalau kalian tidak dihubungi, tiba-tiba dating tagihan yang jumlahnya di luar nalar.
Jadi, jika ada yang menghubungi kalian, jawab saja. Sehingga mereka bisa mengetahui kondisi kalian dan kalian juga bisa tahu berapa nominal kewajibannya.
Citra pinjol yang terlihat menyeramkan karena mereka harus bertindak saat debitur yang berutang ke mereka lari begitu saja. Padahal semua utang bisa diselesaikan dengan baik jika bisa dibicarakan dengan baik.
Jadi bagaimana menurut kalian? Kalian lebih memilih kabur begitu saja atau menghadapi tagihan pinjol kalian?

LEBIH OKE MANA, KARTU KREDIT BANK ATAU PAYLATER FINTECH?

LEBIH OKE MANA, KARTU KREDIT BANK ATAU PAYLATER FINTECH?

Pertumbuhan kartu kredit di industri perbankan Indonesia bisa dibilang tertinggal jika dibandingkan dengan meroketnya pertumbuhan pengguna paylater di industri financial technology (fintech). Ini bisa dilihat dari data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tercatat adanya kenaikan jumlah kontrak pengguna paylater yang tumbuh 33,25% yoy menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023 dari periode sama tahun lalu yang sebesar 54,70 juta kontrak. Bisa diartikan, pengguna paylater bertambah sebanyak 18,18 juta kontrak.
Di lain pihak, dilihat dari situs Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), pengguna kartu kredit tercatat tumbuh 5,55% yoy atau sebanyak 17,42 juta jika dilihat dari kartu yang tersebar per April 2023, jika dibandingkan di periode yang sama tahun lalu sekitar 16,50 juta kartu kredit.
Tren ini dianggap sebagai perkembangan yang diterima masyarakat konsumtif sehubungan dengan banyaknya kemudahan yang ditawarkan oleh jasa keuangan tersebut. Mike Rini selaku perencanaan keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) menyebutkan perlunya banyak pertimbangan untuk menggunakan jasa keuangan tersebut jika ada hubungannya dengan barang konsumtif.
Jika dilihat dari segi kemudahan pengajuannya, paylater fintech memang lebih mudah jika dibandingkan dengan kartu kredit bank karena dalam waktu sehari dua hari saja sudah bisa langsung diakses. Berbeda dengan bank yang lebih berhati-hati dalam memberikannya. Mike menambahkan jika beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah bunga kredit dan jangka waktu cicilan. Ini dikarenakan bunga dari kartu kredit bank lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga kredit paylater fintech.
Bank Indonesia (BI) menetapkan batas suku bunga tertinggi dari kartu kredit adalah sebesar 1,75%, sedang untuk suku bunga paylater fintech sendiri berkisar antara 2% sampai 4%. Perbedaan lainnya adalah dari segi cicilan pinjaman. Mike menuturkan jika cicilan kartu kredit bank bisa diatur dan bisa disesuaikan dengan cashflow pengguna. Dengan adanya cicilan minimum dan jangka waktu cicil yang bisa diatur, sehingga pengguna bisa menyicil sesuai kemampuan. Namun, hal ini bisa membuat cicilan yang dibayar semakin besar.
Di lain pihak, paylater biasanya memiliki batas maksimal pinjaman yang kecil dibandingkan dengan kartu kredit bank dan juga waktu cicilan yang lebih singkat. Sebagai perencana keuangan, dirinya menyampaikan kepada masyaarakat untuk tetap mengontrol diri dalam menggunakan kredit maupun paylater agar tidak menimbulkan masalah, karena keduanya tetap memiliki penalti jika tidak melunasi pembayaran. Menurutnya, pilihan yang bijak untuk masyarakat konsumtif agar bisa mengontrol diri dari perilaku konsumtif adalah dengan menggunakan paylater daripada kartu kredit bank.
Dirinya menyampaikan bahwa jika mempertimbangan kebutuhan darurat, kartu kredit bisa menjadi pilihan, mengingat kartu kredit bank bisa digunakan di manapun dan tidak terbatas hanya untuk membeli barang konsumtif. Hal ini yang masih belum bisa dilakukan paylater tapi kartu kredit bisa, misalnya membayar biaya rumah sakit. Paylater masih belum bisa digunakan untuk transaksi di toko offline.
Sementara itu, walaupun pertumbuhan kartu kredit bank terbilang melambat jika dibandingkan dengan paylater, industri perbankan masih tetap optimis jika bisnis kartu kredit bisa tetap eksis di beberapa tahun ke depan.
Jadi bagaimana menurut kalian? Kalian lebih suka pakai kartu kredit bank atau paylater fintech?

PINJOL DAN PAYLATER: BOM WAKTU YANG BISA MELEDAK KAPAN SAJA

PINJOL DAN PAYLATER: BOM WAKTU YANG BISA MELEDAK KAPAN SAJA

Penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dari bank via pesan yang sempat meledak beberapa tahun yang lalu kini sudah mulai jarang terdengar. Ini terjadi karena semakin menjamurnya perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan pinjaman secara online alias pinjol dan paylater yang membuat pamor KTA bank menurun.
Sebenarnya pinjol dan paylater masih tergolong KTA, yang membedakan adalah pinjol dan paylater ditawarkan via platform digital perusahaan teknologi finansial. Pinjaman tanpa agunan sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu utang kartu kredit. limit kartu kredit menjadi batas maksimal seseorang bisa melakukan pinjaman dari bank penerbit tanpa harus menaruh agunan.
Banyak orang yang senang dan bangga jika bank penerbit memberi limit besar untuk kartu kreditnya. Dengan munculnya pinjol dan paylater, berutang kini jadi semakin mudah dan cepat. Bahkan orang yang tidak memiliki harta tetap pun bisa melakukan pinjaman. Dan ini sangat berbeda dengan utang kartu kredit. Namun bank hanya mau menerbitkan kartu kredit kepada mereka yang layak secara keuangan. Sebelum kartu kredit diterbitkan pertama kali di Indonesia oleh Bank Duta di akhir 1980-an.
Pinjol dan paylater terlihat begitu menarik dan menggoda, tidak ada resiko yang dihadapi peminjaman karena tidak ada harta tetap debitur yang dapat disita dan dilelang oleh kreditur. Stereotip tentang mengambil pinjol dan paylater itu menguntungkan tidaklah tepat. Coba kalian lihat dari sisi pemberi pinjaman.
Menurut sudut pandang dari kreditur, produk ini sangat beresiko walaupun ada beberapa yang sudah memanfaatkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Kecuali program bantuan pemerintah untuk kaum ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro, seharusnya tidak ada bank dan perusahaan pembiayaan yang bersedia untuk menyalurkan kredit tanpa pengaman dan ikatan yang diperlukan. Prinsip dasar pemberian kredit dan pengelolaan bank di mana pun sama, harus hati-hati.
Tanpa agunan, untuk memperoleh spread atau net interest margin, adalah selisih suku bunga kredit dan suku bunga simpanan sebesar 5%, bank dan perusahaan pembiayaan harus bersedia untuk menghadapi 100% dana tidak dikembalikan. Hampir tidak ada bisnis lain yang memiliki resiko kerugian setinggi ini. Kebobolan sampai 100% ini tidak terjadi jika ada agunan.
Namun pada kenyataannya, dengan prinsip teliti dan ketat saja, kredit macet perbankan kadang mencapai batas maksimal yang ditetapkan oleh bank sentral. Terutama ketentuan tentang agunan ini dilonggarkan. Tanpa adanya agunan bernilai material yang dapat direalisasikan untuk mengurangi kerugian kredit yang disalurkan, kreditur hanya menjadi lembaga nirlaba dan susah untung.
Dengan besarnya resiko pinjol dan paylater ini, masuk akal jika bunganya tinggi, sesuai dengan kredo high-risk, high-return. Pinjol memiliki bunga 0,3% sampai 0,4% per harinya (lebih dari 100% per tahun), sedangkan paylater 3% hingga 5% tiap bulannya. Ini sama saja dengan lintah darat yang berdasi.
Yang membuat hal ini menarik adalah OJK tidak melarang atau pun membatasi bunga tersebut. Dibanding dengan bunga kredit lainnya seperti kredit modal kerja, kredit investasi, KPR, KPA kredit multiguna, bahkan utang kartu kredit, suku bunga tersebut beberapa kali lipat dan mencekik leher.
KTA atau apa pun bentuk dan namanya, tidak ditawarkan untuk semua orang. Kredit ini seharusnya hanya untuk para karyawan perusahaan yang payroll atau penggajian bulanan yang menggunakan bank dan angsuran dilakukan dengan autodebet, tentu dengan persetujuan karyawan dan perusahaannya. Ini termasuk KTA yang tidak terlalu beresiko. Suku bunga yang dikenakan juga termasuk manusiawi.
Karena siapa saja bisa mengambil pinjol dan paylater, jangan kaget jika seandainya kalian menyaksikan banyak peminjam yang akhirnya terlilit utang. Dengan tidak adanya penghasilan yang memadai, tidak semua orang bisa memiliki harta tetap, sementara kapasitas untuk membayar utang juga terbatas.
Oleh karena itu, mereka hanya pasang badan jika kreditnya macet, walaupun nantinya mereka nantinya diteror, diancam, ataupun diviralkan di sosial media. Orang-orang yang tidak mampu membayar pinjol maupun paylater akan membludak. Diharapkan pihak otoritas dan regulator mampu mengantisipasi, sehingga kejadian membawa petaka ini tidak terjadi lagi.
Jadi bagaimana menurut kalian? Kalian ada pengalaman pinjol atau paylater?

GENERASI MILENIAL MENDING PAKAI KARTU KREDIT ATAU PAYLATER YA?

GENERASI MILENIAL MENDING PAKAI KARTU KREDIT ATAU PAYLATER YA?

Kalian yang generasi milenial pasti tidak asing sama kartu kredit sama paylater. Ada yang suka pakai kredit, ada juga yang lebih memilih paylater karena beberapa kemudahan yang diberikan yang tidak ada di kartu kredit pada umumnya. Lalu apa sih perbedaan kartu kredit dan paylater dan lebih bagus mana jika penggunanya adalah generasi milenial?
Bisa dibilang, kartu kredit dan paylater punya fungsi yang sama, yaitu untuk sebagai alat transaksi dan alat untuk berhutang. Yang membedakan hanya siapa penerbitnya—kartu kredit diterbitkan oleh bank sedangkan paylater diterbitkan oleh e-commerce.
Yang perlu diperhatikan sebelum menggunakan paylater atau kartu kredit, ada beberapa hal yang diperhatikan jika generasi milenial ingin menggunakannya, yaitu:
1. Berapa tingkat bunganya?
2. Bagaimana tata cara penagihannya?
3. E-commercenya legal atau tidak?
Namun, semua ini tergantung dari masing-masing individu, terutama kondisi keuangannya. Kira-kira kalian ada uang atau tidak ketika menggunakan kartu kredit maupun paylater.
Teruntuk generasi milenial yang baru saja bekerja, mereka lebih suka menggunakan paylater dikarenakan lebih mudah dalam pengajuannya, cukup dengan mengisi data diri dan foto KTP. Kalian langsung mendapatkan limit paylater. Sedangkan kartu kredit sendiri proses pengajuannya cukup kompleks, butuh slip gaji, prosesnya panjang, dan walaupun sudah memenuhi persyaratan pun belum tentu bisa diterima oleh pihak bank.
Jika kalian berkeinginan untuk menggunakan paylater atau pun kartu kredit, coba kalian cek dahulu bagaimana kondisi keuangan kalian sebelum membeli barang. Buat skala prioritas terdiri dari wajib—butuh—ingin dan jika sudah dibuat daftar tapi uang masih belum cukup, coba tanya diri sendiri soal value kalian. Kalian juga bisa mengontrol berapa dana yang bisa digunakan di paylater atau pun kartu kredit dan sesuaikan dengan kondisi keuangan kalian.
Lalu bagaimana cara mengontrol kondisi keuangan kalian? Kalian bisa bertanya ke diri kalian sendiri: ‘capek gak cari uang?’ kerja pagi-siang-malam, mengahadapi atasan, kejar deadline biar bisa mendapat gaji bulanan. Terus dipikirkan baik kira-kira barang yang dibeli ini worth it atau tidak dengan gaji kalian yang sudah kalian dapatkan dengan susah payah. Bandingkan harga barang yang ingin kalian beli dengan gaji kalian per bulannya.
Bahkan sejak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga detik ini, tingkat masyarakat yang terjerat pinjol baik legal maupun ilegal di Indonesia semakin meningkat. Ada beberapa tips dan trik yang bisa dilakukan, antara lain:
1. Sadar jika cari uang itu susah dan capek
2. Membuat list daftar utang, jumlah utang, sisa cicilan
3. Atur kondisi keuangan seperti jumlah pendapatan, jumlah pengeluaran, berapa uang yang bisa disisihkan untuk melunasi utang.
4. Jika tidak ada dana darurat, cek kondisi aset yang bisa dijual untuk melunasi utang
5. Jika memang sama sekali tidak uang atau aset yang bisa dijual, jika legal kalian bisa datang kantor yang bersangkutan untuk meminta keringanan pembayaran. Namun jika ilegal, bisa dicoba dengan cara tidak dibayar atau lapor ke satgas waspada investigasi jika prosedur penagihannya sudah mulai aneh-aneh.
Kalian harus ingat: uang yang ada di kartu kredit bukanlah milik pribadi. Kalian harus tetap menyiapkan uang juga untuk membayar tagihan kartu kredit atau pinjaman tersebut.
Jadi bagaimana menurut kalian? Kalian lebih suka pakai paylater atau kartu kredit?

Mengatasi Teror Pinjaman Online Modal Rp 50.000

Mengatasi Teror Pinjaman Online Modal Rp 50.000

Pernah alami transaksi kartu kredit tiba-tiba ditolak? Memang rasanya sangat tidak enak. Apalagi, seringkali transaksi kartu kredit yang tertolak ini sering kejadian di kasir pembayaran. Selain bikin malu, antrian kasir pun jadi terhambat. Anda pun jadi kehilangan kesempatan buat memperoleh diskon pembelian barang. Nah, Anda yang nggak ini hal ini terjadi, simak beberapa penyebabnya.

  1. Salah Memasukkan Pin dan Kode CVV
    Bila Anda salah memasukkan PIN ke mesin EDC, jelas saja transaksi ditolak dan pembayaran gagal. Oleh karena itu, jangan sampai lupa. Kode CVV juga perlu Anda ingat untuk transaksi online. Kode ini biasanya berjumlah 16 digit. Bila Anda salah input 16 angka ini, transaksi otomatis batal.
  2. Overlimit Bulan Sebelumnya Belum Lunas
    Pihak bank terpaksa membekukan tagihan transaksi Anda untuk sementara waktu hingga overlimit lunas. Ini yang membuat transaksi anda tertolak. So, bayar tagihan kartu kredit Anda beserta denda saat tagihan jatuh tempo nanti.
  3. Masa Berlaku Kartu Kredit Habis
    Kartu kredit yang sudah kadaluarsa akan otomatis ditolak untuk pembayaran. Perpanjang masa berlaku kartu kredit Anda dengan menghubungi pihak bank penerbit. Bank akan memberikan mekanisme penggantian kartu.⠀Ikuti instruksi yang diberikan oleh pihak Bank agar prosesnya berjalan dengan lancar.
  4. Data Diri Tidak Diupdate
    Transaksi kartu kredit tertolak bisa jadi karena informasi data diri anda sudah usang. So, update dengan menghubungi call center bank penerbit. Biasanya, data yang paling sering berubah adalah nomor handphone dan alamat domisili.
  5. Transaksi Mencurigakan
    Kartu kredit sudah terintegrasi dengan sistem yang canggih sehingga segala hal yang mencurigakan lebih mudah terdeteksi. So, penting bagi Anda untuk menjaga kartu kredit Anda dari pemalsuan oknum-oknum jahat.

Nah, sudah nggak penasaran lagi kan kenapa transaksi CC Anda tertolak? Ketelitian memang perlu Anda punyai saat memegang kartu kredit biar hal seperti ini tidak lagi terjadi pada Anda. Kan nggak enak juga kalau sudah siap pakai kartu kredit buat stok barang untuk buka bisnis eh tapi malah tertolak.

Kenalan Dulu Dengan BI Checking Sebelum Apply Kartu Kredit

Kenalan Dulu Dengan BI Checking Sebelum Apply Kartu Kredit

Sebelum mengajukan pinjaman, setiap calon peminjam di bank selalu di cek status BI Checkingnya. Maksudnya apa ya? Nggak sedikit loh calon peminjam (debitur) yang kecewa karena pengajuan kredit ditolak bank. Salah satu alasannya adalah BI Checking dari bank tersebut tidak memenuhi kriteria.

Sebelum berjalan lebih jauh, saya yakin beberapa dari anda sekalian ada yang masih belum paham dengan BI checking. Apa sih BI checking itu? Anda yang punya kartu kredit atau masih berencana bikin kartu kredit harus paham BI checking dan gimana cara menjaga status BI checking jadi sebaik mungkin. Sebab, BI checking yang buruk bakal membuat bank nggak percaya dengan anda.

BI Checking Itu Apa ya?

BI checking sendiri adalah informasi individual debitur yang dilihat dari historis penggunaan keuangan tiap-tiap nasabah. Dalam BI Checking, akan terlihat bagaimana status lancar atau tidaknya proses transaksi seorang nasabah. Data ini sudah masuk dalam sistem sehingga ketika status BI Checking anda buruk, maka secara otomatis pengajuan kartu kredit anda bakal tertolak.

Bagaimana Cara Biar Status BI Checking Kita Bersih?

Saking pentingnya status BI checking anda, rasanya anda perlu buat menjaga kondisinya biar makin baik. Anda perlu mematuhi beberapa hal berikut ini agar BI checking anda senantiasa terjaga:

    1. Biasakan Bayar Secara Penuh

      Membiasakan diri untuk melunasi tagihan tiap bulan akan membantu status BI checking kamu bersih. Membayar tagihan secara minimum cuma membuat sisa-sisa tagihan muncul (outstanding balance).

    2. Jangan Membayar Melewati Batas Jatuh Tempo

      Tiap bank penerbit biasanya punya tanggal jatuh tempo masing-masing, Maksimal 15 hari sebelum tanggal jatuh tempo, Lunasi pembayaran agar kartu kamu tak terhitung menunggak. Jangan salah, meski nama kamu terdaftar blacklist oleh suatu bank, bank lain akan tahu status histori kredit anda.

    3. Begini Maksud Skor BI Checking

      Dalam menilai histori kredit nasabah, bank akan mengklasifikasikan status kredit dalam beberapa skor. Perhatikan arti masing-masing skor berikut ini agar anda tahu maksudnya:

      Skor 1: Kredit lancar

      Skor 2: Mutasi kredit tidak lancar selama 1-2 bulan

      Skor 3: Mutasi kredit tidak lancar selama 3-6 bulan

      Skor 4: Kredit diragukan bank/ Debitur tidak segera menyelesaikan pembayaran

      Skor 5: Kredit macet. Debitur yang berusaha mengaktifkan kredit akan selalu tertolak.

Nah, anda di skor BI Checking yang mana? Jangan sampai anda mendapat skor BI checking 5 ya. Jika anda sudah di tahap ini, aplikasi kredit anda akan terus-terusan ditolak. Mumpung belum terlambat, jaga status BI checking anda dengan baik.

Seperti Apa 3 Ciri Pinjaman Online Ilegal?

Seperti Apa 3 Ciri Pinjaman Online Ilegal?

Anda mau pinjam duit di pinjol karena belum bisa approve kartu kredit?

Sah-sah aja sih. Mau pinjam uang kemana saja terserah anda (kalau saya sih tetap menyarankan pakai kartu kredit karena flexible dan ringan asal tau carany).

Bila memang seperti itu, anda harusnya mengerti konsekuensi pinjam di pinjaman online. Harusnya sih, sebelum pinjam anda wajib tahu kalau ada jenis pinjaman online yang nggak resmi alias ilegal. Daripada anda kena dampak dari meminjam di pinjaman online ilegal, bisa baca dulu ciri-ciri pinjaman ilegal berikut ini:

    1. Bunga dan Denda di Pinjaman Online Sangat Tinggi

      Memang sih mencairkan dana di pinjaman online ilegal itu cenderung mudah. Sayangnya, kemudahan ini bisa jadi bumerang bagi anda kalau tidak berhati-hati. Pasalnya, bunga di pinjaman online sangat tinggi. Kalau anda tak sanggup dengan jumlah bunga di pinjol ilegal, mundur dulu saja. Cari pinjaman dengan bunga rendah atau bisa manfaatkan kartu kredit sebagai modal usaha.

    2. Pinjaman Online Ilegal tak Punya Alamat Kantor yang Jelas di Website

      Pinjaman online yang kredibel biasanya punya website dengan domain premium. Berbeda dengan pinjol ilegal yang terkadang masih memakai domain gratisan dari blogspot. Website pinjaman online yang legal juga mencantumkan alamat dan nomor callabah untuk komplain sewaktu-waktu. Nomor call center dan alamat resmi bisa digunakan oleh nasabah untuk komplain sewaktu-waktu. Kalau alamat saja tidak tercantum, bagaimana peminjam bisa mengajukan komplain?

    3. Tidak ada Izin OJK

      Pinjaman online ilegal tak punya izin OJK. Bagaimana cara mengetahui ada izin OJK atau tidak? Gampang saja. Bila pinjaman online tersebut punya website, akan ada lambang OJK dengan tagline berupa “terdaftar dan diawasi” oleh OJK.

      Kalau anda tak yakin dengan perusahaan online tersebut apakah legal atau tidak, silahkan menuju laman https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi. OJK selalu mengupdate daftar perusahaan pinjaman online yang legal.

Beberapa ciri diatas bisa anda gunakan sebagai bahan untuk mengetahui apakah suatu pinjaman online legal ataupun tidak. Bijaklah dalam memilih tempat pinjaman modal usaha demi keselamatan financial anda.

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds