Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 123, 5 triliun dalam jangka waktu 5 tahun (2018-2022). Yang disayangkan adalah kerugian masyarakat yang sudah terlanjur ‘nyemplung’ ke investasi bodong kecil kemungkinan untuk bisa dikembalikan, dengan alasan uang investasi tersebut sudah digunakan oleh si pelaku.
Kasus investasi bodong yang sudah ditangani selama lima tahun terakhir ini mengalami kerugian hingga Rp 123,5 triliun dan pada tahun 2022 mencapai titik tertingginya yaitu Rp 109, 67 triliun. Menurut ketua SWI Tongam L Tobing, masih banyak masyarakat yang terjebak dalam investasi bodong dengan alasan tergiur dengan iming-iming berupa keuntungan besar secara instan yang dijanjikan oleh si pelaku dan masyarakat yang masih awam dengan dunia investasi. Di samping itu, pelaku juga memberikan kemudahan aplikasi web dan penawaran via media sosial serta banyak menggunakan server dari luar negeri.
Beliau juga menambahkan bahwa masyarakat harus bisa memahami ciri-ciri investasi ilegal seperti menjanjikan keuntungan dengan jumlah yang tidak wajar dalam jangka waktu yang singkat. Investasi ilegal juga menjanjikan bonus dari member get member, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama maupun publik figure untuk menarik investasi dan klaim tanpa resiko.
Poin yang paling penting adalah investasi ilegal sudah pasti tidak memiliki legalitas yang jelas seperti tidak adanya izin usaha dan izin kelembagaan (Pt, koperasi, CV, yayasan, dll). Semisal memiliki kedua hal tersebut, namun kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya.
Beberapa modus yang sedang tren belakangan ini adalah Binary Option, Robot Trading, Aset Krypto, dan sebagainya. Ada juga modus money game seperti donasi yang dipakai untuk trading forex, like dan share postingan di sosial media, terbak skor pertandingan sepak bola yang dijamin uang kembali jika salah menebak serta pembelian produk fiktif dengan iming-iming hasil tetap yang tinggi.
Beliau juga memaparkan maraknya investasi bodong dengan cara rekayasa sosial dengan memanipulasi kondisi psikologis korban. Empat modus rekayasa sosial yang paling banyak digunakan adalah info perubaha tarif transfer bank, tawaran menjadi nasabah prioritas, tawaran menjadi agen laku pandai. Modus ini menjadi salah salah satu cara yang mulai marak di manaa rekening tabungan korban bisa dikuras tanpa disadari. Cara yang bisa digunakan untuk mencegah hal tersebut adalah jika ada permintaan atau pertanyaan tentang password, PIN, OTP,MPIN, atau data pribadi, jangan percaya atau abaikan saja. Cek kembali di website, call centre dan hotline resmi, serta jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data yang tersimpan di ponsel. Jika perlu blokir nomor telepon atau sosial media si pelaku.
SWI mengupayakan untuk mencegah semakin banyaknya korban investasi bodong dengan melakukan edukasi ke masyarakat, pemblokiran website investasi bodong hingga melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk menegakkan hukum. Akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat juga harus dilakukan supaya tidak terjerumus investasi bodong dan pinjol bodong, serta pengadaan program peningkaran pendapatan masyarakat untuk mendorong adanya UU Fintech.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan di atas?




