Kali ada update kasus FIN888. Pak Okta selaku lawyer yang menangani kasus ini menyebutkan bahwa FIN888 ini sudah mulai naik sidik dan masih menunggu proses penetapan tersangka. Pada tanggal 7 November, beliau sudah menyerahkan sitaan berupa barang bukti dari korban dan sudah ada sekitar 500 bukti yang diterima oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, penyelidikan kasus ini cukup membingungkan karena proses penanganannya yang cukup banyak memakan waktu, padahal unit yang menanganinya sama dengan kasus Fahrenheit namun dengan penyidik yang berbeda. Di kasus Fahrenheit sendiri, sudah mulai menemukan titik terang sedangkan FIN888 masih abu-abu. Setelah ditelusuri, ternyata salah satu orang yang menjadi terfuga tersangka kasus ini ada Djahyadi Raharja, yang menjabat sebagai wakil direktur utama salah satu perusahaan besar. Pak Okta sendiri menyatakan bahwa dia siap dikriminalisasi demi membawa keadilan untuk para korban FIN888, bahkan sampai rela menukarnya dengan nyawa.
Penyitaan barang bukti pun sudah diberikan oleh pihak yang bersangkutan. Di bulan Juli lalu, sudah mulai muncul beberapa petunjuk dan menemukan titik terang untuk mengurai kasus ini. Bahkan pihak pengacara tidak segan memberikan bantuan kepada tim penyidik untuk mempermudah pekerjaan. Mereka hanya butuh waktu dua minggu untuk mengumpulkan semua data dan bukti yang diperlukan dengan harapan agar kasus bisa segera selesai.
Namun apakah kasus FIN888 ini bisa mendapatkan restorative justice sedangkan sudah mulai banyak korban yang mulai berdemo meminta untuk menetapkan tersangka secepatnya. Sang pengacara ingin menyelesaikan kasus ini hingga beliau bisa menangkap dalang utama dari kasus ini. Bahkan tim hukum dan paguyuban korba FIN888 ini sempat memberikan surat mengenai uneg-uneg kasus yang dipersulit oleh tim penyidik. Pak Okta juga sempat memutuskan untuk menjadi saksi, tapi penyidik malah bilang bahwa beliau tidak bisa diperiksa karena MoU antara peradilan dan POLRI, padahal ini bisa dilakukan kalau si pengacara adalah tersangka, bukan saksi. MoU itu sendiri sudah kadaluarsa dan tidak berlaku lagi sejak tahun 2017, dan entah dengan alasan apa beliau ini terkesan dihambat untuk bisa menuntaskan kasus ini secepat mungkin.
Bahkan ada kejadian dimana pelapor menyerahkan data korban dan memberikan saksi korban, ada kata provokatif yang diucapkan oleh pihak penyidik. Salah satu penyidik mengatakan atas dasar apa si pelapor mewakili ratusan korban, padahal pelapor sudah mendapatkan surat kuasa subsitusi.
Untuk restorative justice di kejaksaan, kerugiannya tidak boleh lebih dari 2,5 juta rupiah. Jika nilai kerugiannya sudah lebih dari itu, sudah menjadi perhatian publik, dan jumlah korbannya banyak, tidak bisa mendapatkan restorative justice. Untuk kasus FIN888 sendiri, laporannya sudah banyak dan ada beberapa pihak yang bilang sudah diselesaikan secara restorative justice dan sudah dibayarkan kerugiannya. Korban-korban meminta kejelasan soal bagaimana kasus ini harusnya diselesaikan. Ada dugaan ada pihak yang menyamarkan dan melindungi supaya kasus ini tidak selesai. Pak Okta berharap agak petinggi negara yang bersangkutan tidak menutup mata soal kasus FIN888 ini.
Jadi bagaimana menurut kalian dengan proses penyelidikan kasus FIN888 ini? Apakah korban dari FIN888 bisa segera mendapatkan ending yang mereka harapkan?




