Penawaran kredit tanpa agunan (KTA) dari bank via pesan yang sempat meledak beberapa tahun yang lalu kini sudah mulai jarang terdengar. Ini terjadi karena semakin menjamurnya perusahaan fintech yang menawarkan kemudahan pinjaman secara online alias pinjol dan paylater yang membuat pamor KTA bank menurun.
Sebenarnya pinjol dan paylater masih tergolong KTA, yang membedakan adalah pinjol dan paylater ditawarkan via platform digital perusahaan teknologi finansial. Pinjaman tanpa agunan sebenarnya sudah ada sejak lama, yaitu utang kartu kredit. limit kartu kredit menjadi batas maksimal seseorang bisa melakukan pinjaman dari bank penerbit tanpa harus menaruh agunan.
Banyak orang yang senang dan bangga jika bank penerbit memberi limit besar untuk kartu kreditnya. Dengan munculnya pinjol dan paylater, berutang kini jadi semakin mudah dan cepat. Bahkan orang yang tidak memiliki harta tetap pun bisa melakukan pinjaman. Dan ini sangat berbeda dengan utang kartu kredit. Namun bank hanya mau menerbitkan kartu kredit kepada mereka yang layak secara keuangan. Sebelum kartu kredit diterbitkan pertama kali di Indonesia oleh Bank Duta di akhir 1980-an.
Pinjol dan paylater terlihat begitu menarik dan menggoda, tidak ada resiko yang dihadapi peminjaman karena tidak ada harta tetap debitur yang dapat disita dan dilelang oleh kreditur. Stereotip tentang mengambil pinjol dan paylater itu menguntungkan tidaklah tepat. Coba kalian lihat dari sisi pemberi pinjaman.
Menurut sudut pandang dari kreditur, produk ini sangat beresiko walaupun ada beberapa yang sudah memanfaatkan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK. Kecuali program bantuan pemerintah untuk kaum ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro, seharusnya tidak ada bank dan perusahaan pembiayaan yang bersedia untuk menyalurkan kredit tanpa pengaman dan ikatan yang diperlukan. Prinsip dasar pemberian kredit dan pengelolaan bank di mana pun sama, harus hati-hati.
Tanpa agunan, untuk memperoleh spread atau net interest margin, adalah selisih suku bunga kredit dan suku bunga simpanan sebesar 5%, bank dan perusahaan pembiayaan harus bersedia untuk menghadapi 100% dana tidak dikembalikan. Hampir tidak ada bisnis lain yang memiliki resiko kerugian setinggi ini. Kebobolan sampai 100% ini tidak terjadi jika ada agunan.
Namun pada kenyataannya, dengan prinsip teliti dan ketat saja, kredit macet perbankan kadang mencapai batas maksimal yang ditetapkan oleh bank sentral. Terutama ketentuan tentang agunan ini dilonggarkan. Tanpa adanya agunan bernilai material yang dapat direalisasikan untuk mengurangi kerugian kredit yang disalurkan, kreditur hanya menjadi lembaga nirlaba dan susah untung.
Dengan besarnya resiko pinjol dan paylater ini, masuk akal jika bunganya tinggi, sesuai dengan kredo high-risk, high-return. Pinjol memiliki bunga 0,3% sampai 0,4% per harinya (lebih dari 100% per tahun), sedangkan paylater 3% hingga 5% tiap bulannya. Ini sama saja dengan lintah darat yang berdasi.
Yang membuat hal ini menarik adalah OJK tidak melarang atau pun membatasi bunga tersebut. Dibanding dengan bunga kredit lainnya seperti kredit modal kerja, kredit investasi, KPR, KPA kredit multiguna, bahkan utang kartu kredit, suku bunga tersebut beberapa kali lipat dan mencekik leher.
KTA atau apa pun bentuk dan namanya, tidak ditawarkan untuk semua orang. Kredit ini seharusnya hanya untuk para karyawan perusahaan yang payroll atau penggajian bulanan yang menggunakan bank dan angsuran dilakukan dengan autodebet, tentu dengan persetujuan karyawan dan perusahaannya. Ini termasuk KTA yang tidak terlalu beresiko. Suku bunga yang dikenakan juga termasuk manusiawi.
Karena siapa saja bisa mengambil pinjol dan paylater, jangan kaget jika seandainya kalian menyaksikan banyak peminjam yang akhirnya terlilit utang. Dengan tidak adanya penghasilan yang memadai, tidak semua orang bisa memiliki harta tetap, sementara kapasitas untuk membayar utang juga terbatas.
Oleh karena itu, mereka hanya pasang badan jika kreditnya macet, walaupun nantinya mereka nantinya diteror, diancam, ataupun diviralkan di sosial media. Orang-orang yang tidak mampu membayar pinjol maupun paylater akan membludak. Diharapkan pihak otoritas dan regulator mampu mengantisipasi, sehingga kejadian membawa petaka ini tidak terjadi lagi.
Jadi bagaimana menurut kalian? Kalian ada pengalaman pinjol atau paylater?




