Bank Indonesia kembali memperpanjang keringanan pembayaran tagihan kartu kredit sampai 30 Juni 2025. Kebijakan ini diupayakan untuk mendorong daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan keringanan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Di samping itu, kebijakan nilai denda keterlambatnmaksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan. Kebijakan ini muncul untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat pasca pandemi Covid-19.
BI memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Jika tidak memanfaatkan layanan kartu kredit dengan bijak, bisa memicu masalah keuangan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap perorangan—termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. Lewat kebijakannya, BI terus berupaya untuk memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit tetap lancer sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Tag: Keringanan Tagihan Kartu Kredit
INI DIA 3 JENIS KERINGANAN BAYAR TAGIHAN KARTU KREDIT YANG ENGGAK BOLEH DIANGGAP LANGSUNG LUNAS!
Kalian pernah mengalami kejadian telat bayar tagihan selama berbulan-bulan? Jangan pernah meremehkan risiko yang harus ditanggung di kemudian hari!
Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit umumnya akan memberikan denda keterlambatan dan bunga tambahan jika terlambat membayar tagihan. Denda ini dikenakan sebagai presentase dari jumlah tagihan yang menunggak, dan bunga akan terus bertambah di saldo yang belum dibayar. Hal ini bisa menyebabkan tagihan pengguna menjadi makin besar dari bulan ke bulannya,
Jika teru-terusan tidak membayar tagihan kartu kredit, perusahaan penerbit kartu kredit bisa mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang diklaim sebagai utang. Mereka bisa mengirim tagihan ke nasabah, menggunakan jasa debt collector, atau bahkan menggugat ke pengadilan. Dan ini bisa sangat berdampak pada kenyamanan hidup nasabah.
Walaupun begitu, bank juga masih bisa memberikan keringanan jika pemilik kartu kredit mengajukan restrukturisasi. Ada 3 jenis keringanaan yang bisa ditawarkan oleh bank kepada nasabah yang memiliki kredit macet, apa saja itu?
1. Potongan/Diskon dalam Satu Kali Bayar
Dengan keringanan ini, nasabah bisa memperoleh diskon dengan nominal yang bisa meringankan. Walupun nasabah bisa mendapatkan diskon dalam utang (biasanya 20% – 50%), nasabah harus langsung membayar dalam satu kali bayar.
Namun jenis ini tentu kurang cocok bagi nasabah yang tidak memiliki simpanan cukup yang bisa langsung dialokasikann untuk membayar sisa tunggakan yang sudah dipotong dalam sekali bayar.
2. Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah
Dengan program ini, nasabah bisa mencicil dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih rendah. Jika bunga normal untuk saat ini sekitar 2,25% maka ada nasabah kemungkinan bisa mendapatkan bunga sekitar 0 – 3% saja, dengan tenor sampai dengan 60 bulan dalam kasus tertentu.
Keuntungan dari program perpanjangan cicilan ini adalah nasabah bisa melunasi sedikit demi sedikit tanpa harus langsung menghabiskan uang tabungan.
3. Diskon Cicilan
Yang terakhir adalah program diskon cicilan. Untuk program ini, biasanya nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari dua jenis program sebelumnya. Namun karena bersifat gabungan, nasabah tidak bisa mencicil sepanjangn program cicilan, biasanya hanya sampai 6x pembayaran saja.
Begitu pula untuk diskon, nasabah tidak bisa mendapatkan diskon sebesar program diskon satu kali bayar. Jenis program ini hanya berlaku di beberapa bank saja.
Di samping itu, bank juga akan mengecek kondisi nasabah terlebih dahulu. Jika nasabah memiliki kondisi pendukung yang menjadi faktor utama sulit melunasi utang, kemungkinan besar mereka bisa memperoleh program ini, dengan cararan bank tersebut memiliki program yang dimaksud.
Program keringanan yang sudah dijelaskan barusan bisa didapatkan, salah satunya dari perusahaan penyedia program manajemen utang.
Umumnya perusahaan ini memiliki konsulitan profesional di bidangnya, sehingga bisa memberikan saran kepada nasabah dalam menyusun strategi menyelesaikan jenis utang yang yang dianggap lebih utama sampai lebih kurang menjadi prioritas.
Layanan dari perusahaan sejenis ini bisa memberikan manfaat lebih, apalagi jika nasabah memiliki beberapa utang di beberapa bank sekaligus. Tingkat kesulitan yang tinggi dalam mengatasi hal tersebut akan membuat nasabah lebih terbantu jika menggunakan jasa program manajemen utang.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian pernah menggunakan 3 program yang sudah dijelaskan di atas?





