Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai membuat aturan kenaikan tarif pajak untuk orang kaya. Untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp 5 milyar per tahun akan dikenakan tarif sebesar 35% dari yang awalnya 30% untuk penghasilan Rp 300 juta per tahun. Ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Di akun resmi Instagramnya, Sri Mulyani mengunggah postingan bahwa ada banyak netizen yang berkomentar bahwa harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak dan beliau menyetujui hal tersebut. Mereka yang kaya dan para pejabat yang bergaji Rp 5 milyar/tahun akan kena pajak dari yang sebelumnya 30% menjadi 35%.
Beliau juga menambahkan bahwa orang kayak yang berpenghasilan di atas Rp 5 milyar/tahunnya bisa membayar pajak sebesar Rp 1,75 milyar/tahun atau Rp 145,83 juta/bulan. Sedangkan untuk orang-orang yang berpenghasilan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak, bahkan akan dibantu dengan bansos, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk mereka yang secara ekonomi kuat dan mampu wajib bayar pajak.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa karyawan bergaji Rp 5 juta/bulan dan belum memiliki tanggungan, mereka harus membayar pajak sebesar Rp 300.000/tahun atau Rp 25.000/ bulan (0,5% dari penghasilan), bahkan karyawan dengan penghasilan R 5 juta bisa bebas pajak jika sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak, dan aturan pajak ini tidak berubah.
Untuk masyarakat yang penghasilannya sekitar Rp4,5 juta/bulan pun juga tidak perlu membayar pajak sama sekali dengan mekanisme PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sri Mulyani juga menambahkan bahwa jika usaha kecil yang punya omzet penjualan di bawah Rp 500 juta/tahun, lewat UU HHP mereka akan dibebaskan dari pajak, namun perusahaan besar yang mendapat keuntungan membayar pajak sebesar 22%.
Jado kebijakan baru kenaikan pajak untuk orang kaya dan para pejabat ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan, namun untuk mewujudkan keadilan bagi semua kalangan dari berbagai lapisan. Nantinya hasil dari pajak ini akan kembali ke masing-masing individu.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kebijakan ini adil atau malah makin memberatkan pihak yang bersangkutan?




