Kemlu RI meminta masyarakat untuk selalu waspada dalam menerima tawaran kerjaan di luar negeri. Pihaknya juga meminta agar WNI bisa tertib melapor jika mereka sedang bekerja di luar negeri.
Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu mengatakan jika angka kasus baru WNI yang menjadi korban penipuan online terus mengalami peningkatan. Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, ada 2.703 WNI yang menjadi korban penipuan online di delapan negara.
Dia menjelaskan, besarnya kasus ini tidak hanya di angka saja, namun juga dari banyaknya negara tujuan. Awalnya yang hanya Kamboja, kini bertambah menjadi Myanmar, Laos, Vietnam, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Uni Emirat Arab.
Dan ini sudah masuk ke dalam perhatian Kemlu. Bagaimana caranya untuk menghadirkan negara bagi korban yang ada di negara-negara tersebut. Dan yang lebih pentingnya lagi, bagaimana langkah-langkah pencegahannya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa profil korban penipuan online berbeda dengan profil korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk profil korban TPPO, kebanyakan korbannya perempuan, bekerja di sektor domestic, berasal dari daerah, kelas menengah ke bawah, dann kurang berpendidikan.
Sementara itu, profil korban kasus penipuan online adalah Gen Z (kelahiran tahun 1997 hingga 2012-an), berpendidikan, dari kelompok kelas menengah dan melek digital. Dari total 3.703 WNI yang menjadi korban penipuan online, ada 1.132 yang sudah teridentifikasi sebagai korban TPPO.
Secara umum, modus penipuan online yaitu lowongan pekerjaan yang ditawarkan biasanya melalui media sosial dan biasanya bekerja menjadi marketing atau customer service. Mereka juga menawarkan gaji yang fantasis, tidak memerlukan spesifikasi khusus, bisa langsung berangkat dan tidak sesuai prosedur.
Ketika sampai di negara tujuan, mereka akan ditempatkan di perusahaan online. Mereka dipaksa membuat akun palsu untuk melakukan penipuan. Disebutkan bahwa para korban tersebut ditargetkan untuk melakukan penipuan online, dan mayoritas korbannya adalah orang Indonesia dan seringnya menggunakan modus love scam. Begitu sudah terkena bujuk rayu, maka mulai dimintai transfer sejumlah uang.
Yang menjadi kunci utama pencegahan adalah kesadaran bersama. Masyarakat diharapkan untuk bisa mengenail modus-modus TPPO yang sudah disosialisasikan oleh Kemlu dan diimbau agar jangan nekat.
Kemlu mencatat ada kasus yang berulang. Dari 3.703 kasus, ada WNI yang sudah dipulangkan ke Tanah Air, kembali lagi ke luar negeri dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama.
Terakhir, hal yang perlu diantisipasi adalah yang menawarkan pekerjaan di luar negeri kebanyakan adalah orang di lingkaran terdekat kita. Para WNI yang terjebak di perusahaan penipuan online dipaksa untuk merekrut calon korban lainnya untuk diajak bekerja di tempat yang sama.
Oleh karena itu, pihak Kemlu minta untuk waspada. Jadi, selain ditarget untuk menggaet korban penipuan, mereka juga ditarget untuk merekrut orang untuk bekereja di perusahaan tersebut.




