DAMPAK VONIS DONI SALMAN TERHADAP SISTEM HUKUM DAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

DAMPAK VONIS DONI SALMAN TERHADAP SISTEM HUKUM DAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Baru-baru ini Indra Kenz, Fakarich, dan Doni Salmanan sudah mendapatkan vonis. Yang paling menarik adalah ada vonis yang diterima Doni Salmanan dengan Indra Kenz dan Fakarich ini sangat berbeda jauh—bak langit dan bumi.
Seperti yang sudah diketahui, Indra Kenz yang merupakan tersangka dari kasus Binary Option ini mendapatkan vonis penjara 10 tahun dengan denda Rp 6 M subsider 10 bulan penjara. Untuk barang sitaanya sendiri, semua asetnya disita oleh negara. Jumlah korbannya sendiri mencapai 144 orang dengan kerugian sekitar Rp 83 M.
Lalu Fakarich yang merupakan guru dari Indra Kenz dan juga afiliator Binary Option—vonis penjara 10 tahu dengan denda Rp 1 M subside 6 bulan penjara. Barang sitaannya semua dikembalikan ke pihak korban yang jumlahnya 118 orang dengan total kerugian sekitar Rp 72 M.
Bagaimana dengan Doni Salmanan? Vonis yang didapatkan oleh afiliator Quotex malah jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan Indra Kenz dan Fakarich, dengan rincian vonis penjara hanya 4 tahun dengan denda Rp 1M subsider 6 bulan. Untuk barang sitaannya dikembalikan ke terdakwa. Jumlah korbannya 173 orang dengan kerugian sekitar Rp 24 M.
Setelah melihat vonis ketiga terdakwa di atas, kenapa vonis Doni Salmanan bisa lebih ringan daripada Indra Kenz dan Fakarich padahal kasus mereka sama dan dalam rentang waktu yang sama? Dan kenapa Binary Option tidak terkena pasal 303 perjudian?
Alasannya karena pasal 303 perjudian ini vonisnya lebih ringan dan juga banyaknya kepentingan tentang hasil sitaan yang otomatis disita oleh negara, sehingga pihak korban maupun tersangka tidak bisa mendapatkan kembali uangnya. Siapa sih yang tidak tergoda dengan hasil sitaan kasus ketiga tersangka ini yang angkanya bisa sampai milyaran?
Dilihat dari kasus tersebut, ada kemungkinan bahwa kasus-kasus tersebut bisa membawa dampak yang luar bisa destruktif.
Sebelum penjelasan lebih jauh, kalian harus tahu tujuan hukumnya dulu. Tujuan adanya hukum adalah memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan memberi peringatan bahwa mereka bisa saja dihukum jika mereka melakukan kejahatan yang serupa. Sehingga ketika masyarakat akhirnya mengetahui konsekuensi yang akan mereka dapatkan jika melakukan tindak kejahatan ,maka mereka akan cenderung mematuhi hukum tersebut dan menjadi lebih tertib.
Di Indonesia sendiri, kasus Binary Option dan Quotex ini digolongkan ke dalam kejahatan finansial karena korban merasa dirugikan secara finansial. Untuk kejahatan finansial sendiri baru bisa diproses oleh kepolisian jika ada delik aduan atau korban membuat laporan terlebih dahulu agar bisa diproses. Jika korban penjahatan finansial ini tidak membuat laporan, maka pihak kepolisian tidak akan memprosesnya.
Lalu bagaimana sih awal mula munculnya kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ini bisa muncul ke publik?
Awal mula kemunculan kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan sendiri ini berawal dari keresahan masyarakat melihat para afiliator robot trading ini suka flexing, bagi-bagi uang, dan menganggap diri mereka adalah crazy rich. Kalau ditelusuri lebih dalam lagi, para afiliator ini mendapatkan komisi sebesar 80% dari tiap member yang kalah. Ketika pekerjaan sebagai afiliator ini mulai merajalela, sikap dan perilaku tengil mereka ini membuat masyarakat akhirnya tergoda ingin bisa seperti mereka—apalagi anak muda generasi Z yang sudah punya keinginan untuk menjadi trader seperti Indra Kenz atau Doni Salmanan.
Problem yang terjadi adalah ketika mereka sudah bergabung di platform trading tersebut, ada banyak kerugian yang tidak mereka sadari karena kerugian tersebut terjadi karena platform tersebut sengaja dibuat agar membernya rugi, karena afiliator bisa mendapatkan komisi kalau membernya kalah. Karena sistem platform inilah yang membuat banyak korban berjatuhan.
Mencuatnya kasus ini seolah membuka mata masyarakat bahwa kasus ini harus segera dihentikan agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan. Hingga akhirnya muncullah beberapa paguyuban yang merupakan sekumpulan korban yang akhirnya melaporkan Indra Kenz, Doni Salmanan, dan beberapaa afiliator lainnya. Kasus ini pun akhirnya viral dan mulai ditanggapi oleh pihak yang berwajib sampai pelaku akhirnya tertangkap. Dari tahap inilah proses pelaporan sebagai korban pun akhirnya dimulai.
Enak enggak sih jadi korban kejahatan finansial? Sudah dipastikan 100% bahwa jadi korban kejahatan finansial itu tidak enak. Kenapa? Pertama, mereka jadi bahan julid masyarakat karena mereka yang judi, mereka sendiri yang lapor.kedua, mereka rugi waktu karena mereka harus membuat laporan, dipanggil sebagai saksi, dikin BAP, belum lagi mereka harus datang ke persidangan yang banyak memakan waktu. Ketiga, rugi ongkos karena mereka dalam proses membuat laporan harus merogoh kocek sendiri ketika mereka butuh pengacara atau ongkos transport semisal mereka tinggal di luar kota. Dana yang dikeluarkan pun juga tidak sedikit.
Tapi kenapa para korban masih tetap keukeuh untuk lapor? Karena mereka ingin keadilan ditegakkan setinggi-tingginya dan mereka berharap ada peluang hasil sitaan pelaku bisa kembali ke mereka walaupun tidak sepenuhnya kembali. Ini bisa menjadi ‘obat hati’ bagi para korban dengan perjuangan mereka yang selama ini begitu panjang dan berat. Semisal mereka sudah mendapatkan uangnya kembali, mereka sudah tidak peduli para afiliator macam Indra Kenz atau Doni Salmanan itu mau dihukum seperti apa.
Namun vonis yang didapatkan oleh para afiliator ini malah membuat korban hancur dan trauma. Kok bisa begitu?
Dilihat dari ketiga kasus ini, korban mendapatkan hasil yang berbeda –beda, dan korban yang paling diuntungkan dari ketiga kasus ini adalah korban dari afiliator Fakarich, karena hasil sitaan dikembalikan ke korban. Untuk Indra Kenz sendiri semua asetnya disita oleh negara. Yang menarik dari kasus ini adalah para korban tidak memasukkan delik perjudian padahal ada perjudiaan di dalam dakwaannya. Untuk hasil disita negara ini sudah sering terjadi dan sudah umum dalam kasus kejahatan finansial.
Untuk kasus Doni Salmanan ini hasilnya berbeda dengan dua kasus sebelumnya. Selain vonisnya yang lebih ringan dari yang di tuntutan awal 13 tahun menjadi hanya 4 tahun, semua asetnya dikembalikan ke pelaku. Bisa dibilang korban Doni Salmanan ini yang paling ngenes—sudah uang hilang di robot trading, uangnya malah kembali ke pelaku.
Kalian tahu berapa sitaan yang didapat dari Doni Salmanan? Rp 800 M! Siapa yang tidak tergoda dengan nominal sebesar itu?! pengacara pasti akan melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan bagian dari uang tersebut. Namun, dampak putusan hasil vonis ini bisa menghancurkan perekonomian di Indonesia.
Untuk dampak vonis dari kasus ini sudah mulai mencuri perhatian masyarakat Indonesia, bahkan jauh sebelum kasus Ferdi Sambo terjadi. Saat hakim memberikan vonis bahwa semua barang sitaan dikembalikan ke pelaku, yang terpikirkan adalah ‘buat apa jadi korban? Buat apa lapor kalau ujung-ujungnya uang dikembalikan ke pelaku?’. Kalau seandainya masyarakat Indonesia mulai memiliki mindset seperti ini, bangsa Indonesia akan menjadi seperti apa?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa hukum itu diciptakan untuk membuat pelaku jera, tapi untuk kasus Doni Salmanan, ini tidak berlaku sama sekali—malah kebalikannya yaitu membuat korban jera dan menyesal untuk melapor. Akhirnya pelaku bebas berkeliaran dan uang juga dikembalikan ke pelaku. Ini bisa menjadi hal yang mengerikan untuk Indonesia.
Kenapa seperti itu? karena jika korban terus-terusan dibuat bungkam oleh vonis ringan si pelaku, maka korban tidak mau lagi melapor karena percuma. Buat apa membuat laporan sampai harus mengorbankan waktu dan tenaga kalau akhirnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Kalau masyarakat mulai berpikir demikian, maka akan makin banyak pelaku kejahatan finansial yang berkeliaran bebas di luar sana. Korban jadi patah semangat dan kena mental karena vonis ringan yang diterima oleh pelaku. Dan ini bisa memberikan efek buruk untuk perekonomian Indonesia di masa mendatang. Bahkan dari kasus investasi bodong, kerugiannya sudah mencapai Rp 107 triliun! Uang segitu bisa dibuat untuk IKN tanpa perlu cari-cari investor lagi.
Jadi untuk para penegak hukum, jadilah penyelamat negara yang berguna. Lihatlah kasus ini sebagai parameter untuk kasus serupa di masa depan. Jika keadilan kasus ini tidak tegak lurus dan tidak insentif untuk korban, korban jadi malas untuk lapor, investasi bodong makin merajalela, dan akhirnya tidak ada investor yang mau berinvestasi di Indonesia karena sistem hukumnya yang bobrok.
Jadi bagaimana dengan kalian? Apa saja yang perlu ditambahkan atau diperbaiki di dalam sistem hukum di bangsa kita yang tercinta ini?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds