DEMI DORONG UMKM, BI MULAI PERLUAS KARTU KREDIT PEMERINTAH

DEMI DORONG UMKM, BI MULAI PERLUAS KARTU KREDIT PEMERINTAH

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, memutuskan untuk memperluas fitur kartu kredit pemerintah (KKP) demi memudahkan pembelian produk UMKM. Hal tersebut disampaikan dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia di Jakarta.
Dirinya menyebut pihaknya akan menambahkan fitur online payment card pada KKP. Fitur ini juga bakal terkoneksi dengan QRIS. Dalam kartu kredit Indonesia ini, akan diperluas untuk memudahkan transaksi belanja pemerintah tidak hanya untuk perjalanan saja, tapi juga untuk membeli produk produk UMKM karya bangsa.
KKP domestik sendiri sudah diluncurkan sejak Mei tahunlalu. Dengan KKP, pemerintah pusat,kementerian, lembaga, hinga pemerintah daerah bisa menggunakannay dengan biaya transaksi nol persen. Selain itu, biaya untuk merchant lebih efisien, dan ini sekaligus bagian dari bangga buatan Indonesia.
Peluncuran KKP domestik sendiri juga sejalan dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2022. Inpres tersebut mengenai Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penambahan fitur di KKP domestik ini dan penggunaannya akan jadi lebih efisien?

APA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH?

APA KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH?

Bank Indonesia (BI) sudah menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada 8 Mei 2023. KKP ini nantinya digunakan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengadaan barang dan jasa dalam negeri.
Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menuturkan jika ada plus dan minus dengan adanya KKP ini. Nilai plus yang bisa didapatkan adalah kementerian, lembaga, dan Pemda bisa lebih fleksibel dalam memanfaatkan anggaran yang tersedia karena bisa belanaj terlebih dahulu yang kemudian diklaim ke APBN/APBD.
Ini bukanlah hal asing yang didengar mengenai pencairan anggaran untuk pemerintah daerah yang sering kali mengalami keterlambatan. Hal ini juga yang menyebabkan pembangunan daerah menjadi lambat dan tersendat.
Di sisi lain, KKP juga masih memiliki nilai minus. Menurut Baidul, pengawasan untuk penggunaan kartu ini masih menjadi momok utama. Merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196 tahun 2018 Pasal 1 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa pemegang kKKP adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Satuan Kerja Kementerian/Lembaga yang berstatus sebagai Pejabat Negara, PNS, Prajurit, TNI, Anggota POLRI, atau pegawai lainnya untuk melakukan belanja dengan KKP berdasarkan penetapan oleh KPA.
Bisa dibilang, pengawasan KKP di tiap instansi akan dilakukan oleh pengawas internal. Sedangkan belakangan ini, pengawas internal malah dipertanyakan karena dianggap lalai atau luput terhadap kewenangan penggunaan anggaran.
Badiul menegaskan jika pengawasan yang buruk akan berpotensi terjadinya pemborosan akibat pengajuan di luar limit yang bisa dilakukan lebih fleksibel, walaupun ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian sependapat dengan penjelasan di atas?

MANTAP! PNS PUNYA KARTU KREDIT PEMERINTAH DENGAN BIAYA TRANSAKSI NOL!

MANTAP! PNS PUNYA KARTU KREDIT PEMERINTAH DENGAN BIAYA TRANSAKSI NOL!

Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada Senin (8/5/2023). Perilisan ini menjadi perilisan fisik KKP domestik yang Agustus tahun lalu didahului dengan sistem transaksi online.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan jika kartu kredit tersebut saat ini digunakan oleh pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) dengan biaya transaksi sebesar nol persen.
KKP domestik tidak menggaet Visa dan MasterCard, tapi menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Oleh sebab itu, dirinya memastikan KKP ini merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia. KKP domestik ini mampumemfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang tersedia secara terpusat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP), seperti toko online.
Di samping itu, KKP domestik juga dilengkapi dengan interkoneksi QRIS yang didukung 85 penyelenggara dan 20,3 juta merchant yang 90%-nya merupakan UMKM.
Pada 29 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo merilis KKP domestik yang diimplementasikan secara efektif mulai tanggal 1 September 2022. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, KKP domestik adalah sebuah skema pembayaran dalam negeri yang berbasis fasilitas kredit untuk memberikan fasilitas transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Tahun lalu, KKP domestik masih memakai sistem QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga semua transaksi di proses di dalam negeri. Peluncuran KKP Domestik dilakukan oleh HIMBARA di tahap awalnya, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Kemudian diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. Pada Mei tahun ini, KKPdomestik baru akan diterbitkan dalam bentuk fisik.
Jadi bagaimana penjelasan di atas? Apakah kalian setuju?

JOKOWI MINTA KEMENTERIAN, LEMBAGA, DAN PEMDA PAKAI KARTU KREDIT PEMERINTAH

JOKOWI MINTA KEMENTERIAN, LEMBAGA, DAN PEMDA PAKAI KARTU KREDIT PEMERINTAH

Presiden Joko Widodo mengharapkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP) untuk pembelanjaan produk-produk dalam negeri. Menurutnya, penggunaan KKP menjadi salah satu pendukung percepatan sistem keuangan digital yang inklusif.
Dijelaskan bahwa kunci untuk bisa terus bertumbuh dan berkembang adalah inovasi. Untuk kaitannya dengan perekonomian, pemerintah terus berinovasi terkait penyediaan sistem pembayaran berbasis digital dan perlindungan terhadap masyarakat. Jokowi menuturkan jika inovasi dalam sistem pembayaran berbasis digital harus terus dikembangkan.
Penggunaan KKP sendiri juga harus terus diperkuat agar bisa memudahkan belanja barang pemerintahan pusat dan daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dan mempermudah pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah.
Di samping itu, Jokowi juga mendesak untuk terus mengembangkan dan memperkuat konektivitas pembayaran di kawasan ASEAN seperti Qris antarnegara, serta mendukung perkenomian dan inklusi keuangan di kawasan ASEAN.
Jokowi berharap Qris antarnegara dan KKP bisa mendorong peningkatan transaksi UMKM, baik melalui pembelanjaan produk-produk dalam negeri dan memperluas akses jaringan ke internasional.
Walaupun inovasi digital masih dalam tahap pengembangan, Jokowi meminta untuk tetap dilakukan dengan hati-hati karena pengembangan inovasi keuangan digital ini harus melihat antisipasi risiko, keamanan konsumen, dan perlindungan konsumen.
Jokowi juga menambahkan jika mitigasi risiko ini harus dihitung dengan hati-hati, bagaimana regulasi dan pengawasan, pemantauan, serta implikasi terhadap nilai tukar juga keberlanjutan adopsi standar internasionalnya.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian sependapat dengan penjelasan di atas?

APAKAH GPN SIAP UNTUK MENGGANTIKAN VISA DAN MASTERCARD?

APAKAH GPN SIAP UNTUK MENGGANTIKAN VISA DAN MASTERCARD?

Tahun 2023 ini menjadi tahun baik bagi kartu kredit, dikarenakan transaksi kartu kredit tahun sudah mulai kembali ke kondisi sebelum pandemi. Namun untuk transaksi kartu kredit sendiri, Indonesia masih diproses oleh dua raksasa penyedia layanan transaksi kartu kredit, yaitu Visa dan MasterCard.
Padahal sejak 5 tahun lalu, pemerintah sudah menetapkan bahwa semua transaksi kartu debit yang terjadi di Indonesia harus diproses di dalam negeri melalui GPN ataupun melalui Visa dan MasterCard yang melakukan kerjasama dengan beberapa switching lokal.
Dilihat dari perbandingan transaksi antara Visa-MasterCard dan GPN, GPN masih sedikit lebih unggul, ini karen semua proses transaksi diharuskan melalui GPN. Ini bisa menjadi jawaban apakah kartu kredit juga diharuskan demikian atau bisa menjadi opsi tambahan di luar Visa dan MasterCard.
Dan dengan adanya berita mengenai pemerintah yang menolak menggunakan Visa dan MasterCard, beberapa negara lain mulai memunculkan pertanyaan: bagaimana cara turis-turis yang berkungkung ke Indonesia akan bertransaksi dan juga bagaimana masyarakat Indonesia yang sedang plesir ke luar negeri bisa melakukan transaksi?
Jadi dalam hal ini, pemerintah harus berhati-hati dan berpikir secara matang karena ini dunia sudah memasuki era globalisasi. Jangan sampai turis-turis yang ingin berkunjung ke Indonesia akhirnya mengurungkan niat mereka karena khawatir mereka tidak bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Untuk menuntaskan permasalahan ini, ada dua cara yang bisa dilakukan agar turis tetap bisa mengunjungi Indonesia ataupun sebaliknya. Pertama, pastikan sudah memiliki prinsipal lokal yang sudah mumpuni. Sudah banyak negara yang memiliki prinsipal lokal sendiri, seperti JCB milik Jepang ataupun UnionPay milik China. Kedua, melakukan kerjasama bilateral dengan beberapa negara. Dengan adanya kerjasama bilateral ini, GPN memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk bisa digunakan di beberapa negara tertentu. Tinggal tentukan saja negara mana yang lebih menguntungkan jika dilihat dari sistem dan ekonomikalnya.
Jika disimpulkan, rencana pemerintah tidak menggunakan Visa dan MasterCard di kartu kredit domestik merupakan sebuah langkah awal yang cukup baik. Namun untuk bisa bersaing dengan raksasa sekelas Visa atau MasterCard, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan diperlukan persiapan yang benar-benar matang untuk bisa menjadi pesaing Visa dan MasterCard.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan pernyataan di atas?

WADIDAW! TERNYATA SEGINI JUMLAH SETORAN BANK RI KE VISA DAN MASTERCARD!

WADIDAW! TERNYATA SEGINI JUMLAH SETORAN BANK RI KE VISA DAN MASTERCARD!

Presiden Joko Widodo secara gamblang sudah meminta para pelaku industri pembayaran domestik mulai mandiri dalam menerbitkan kartu kredit, khususnya kartu kredit pemerintah.
Jokowi menuntut hal tersebut dengan alasan agar kemanan sistem pembayaran Indonesia bisa terjaga. Selain keamanan, bergantungnya Indonesia selama ini terhadap prinsipal kartu kredit asing ternyata melahap pundi-pundi dolar di Indonesia.
Berdasarkan sebuah riset yang dilakukan CNBC Indonesia, setidaknya bank-bank harus menyediakan dana sebesar US$ 2 miliar tiap tahunnya untuk provider internasional seperti Visa dan MasterCard. Ini dilakukan agar layanan kartu kredit tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Jumlah biaya ini pun sudah masuk ke perkiraan Bank Indonesia, terutama karena perbankan domestik harus memberikan setoran biaya untuk bisa mendapatkan layanan seperti verifikasi data, sistem keamanan, dan sistem lainnya untuk penyelesaian transaksi. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menambahakan bahwa biaya layanan ini memang terbilang cukup mahal dan biaya ini dibebankan kepada konsumen.
Oleh karena itu, BI berencana untuk menerbitkan kartu kredit domestik April mendatang. Layanan tersebut akan menjadi sistem yang menyiasati seluruh transaksi masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu kredit, sehingga tidak bergantung sepenuhnya terhadap prinsipal internasional.
Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah Redjallam menyebutkan bahwa beban biaya layanan yang harus disetor perbankan domestik ke prinsipal kartu kredit asing itu bisa mencekik neraca pembayaran.
Menurut data Neraca Pembayaran Indonesia yang dirilis terakhir kali pada Februari 2023, dari sisi transaksi finansial masih membukukan defisit sebesar US$8,91 miliar secara keseluruhan untuk tahun lalu. Dampaknya cukup besar dalam mengurangi kewajiban LN jika semua kartu kredit tidak lagi menggunakan Visa atau MasterCard di seluruh Indonesia.
Di lain pihak, Ekonom Center of Reform in Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan jika dilihat dari dari sisi pengeluaran cadangan devisa, Indonesia juga bisa menghemat jika memanfaatkan kartu kredit domestik sebagai ganti dari Visa dan MasterCard. Sehingga jika ini berkaitan dengan dampak makro, salah satu hal positifnya adalah cadangan devisa tidak perlu lagi dikeluarkan untuk pembayaran jasa penggunaan kartu kredit Visa dan MasterCard.
Jadi bagaimana menurut kalian?

BANK INDONESIA SIAP LUNCURKAN VERSI FISIK KARTU KREDIT PEMERINTAH MEI 2023

BANK INDONESIA SIAP LUNCURKAN VERSI FISIK KARTU KREDIT PEMERINTAH MEI 2023

Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) domestic versi bentuk fisik di bulan Mei 2023 mendatang. Rencananya, KKP domestik ini tidak akan menggunakan Visa maupun MasterCard, tapi menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Doni P. Joewono selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia menjelaskan jika saat ini prosesnya sudah sampai 92% dan akan dilakukan pengenalan awal sebulan sebelum peresmian. Sesuai dengan arahan President, KKP domestik yang menggunakan QRIS sudah dimulai sejak tahun lallu. Tahun ini sedang proses untuk kartu fisik.
Seperti yang sudah diketahui bahwa pada 29 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan KKP domestic yang mulai diimplementasikan sejak 1 September 2022. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, KKP domestik adalah merupakan sebuah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memberika fasilitas transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Tahun 2022 lalu, KKP domestik masih menggunakan sistem QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga semua transaksi diproses di dalam negeri. Tahap awal penerbitan KKP domestik ini dilakukan oleh HIMBARA—BNI, BRI, dan Bank Mandiri, yang selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. Lalu pada Mei tahun ini KKP domestik akan diluncurkan dalam bentuk fisik.
Bank Indonesia menjelaskan di dalam siaran persnya jika sejak tahun 2022 KKp domestik dengan mekanisme QRIS bisa digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara. Di samping itu, KKP domestik mamppu memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara terpusat, seperti toko daring.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi apakah BI akan mewajibkan beberapa bank lainnya untuk menggunakan GPN, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan jika saat ini masih belum ada pembicaraan lebih jauh mengenai hal tersebut. Menurutnya, KKP domestik dengan GPN ini bisa menjadi opsi untuk transaksi dalam negeri.
Beliau juga menerangkan jika untuk saat ini disediakan dulu saja, nanti pada akhirnya mekanisme pasar lah yang bekerja. Jika seandainya KKP domestik dikarenakan di-settle lebih murah namun fitur keamanannya juga harus bagus dan mumpuni. Artinya, faktor yang mempengaruhi tidak hanya dari harga saja, namun sayangnya sejauh ini masih belum ada pembicaraan untuk mewajibkan.
Di sisi BI dan industri KKP domesitk ini untuk memberikan pilihan bahwa jika digunakan dalam negeri, ya di-settle dengan domestik saja.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju jika KKP domestik ini punya versi bentuk fisiknya?

PENGARUH KARTU KREDIT PEMERINTAH TERHADAP PEMBERDAYAAAN UMKM DI INDONESIA

PENGARUH KARTU KREDIT PEMERINTAH TERHADAP PEMBERDAYAAAN UMKM DI INDONESIA

“Pengenalan KKP daomestik akan meningkatkan kelas jutaan UKM di Indonesia dengan digitalisasi pembayaran terhadap pembelian barang dan jasa dari pemerintah pusat dan daerah, yang akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut.”
Pernyataan tersebut dikutip dari siaran pers bersama Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam rangka peluncuran Kartu Kredit Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta.
Apa itu KKP?
Sama dengan definisi kartu kredit, KKP adalah alat transaksi dengan menggunakan kartu yang bisa dipakai untuk pemabyaran atas belanja yang bisa dibebankan di APBN/APBD. Pemegang kartu wajib melakukan pembayaran penuh terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP, dan instansi pemerintah wajib melakukan pelunasan kewajiban pembayaran sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan full payment.
Kartu kredit pemerintah adalah jenis kartu kredit korporat. Karena kartu kredit korporat identik dengan perusahaan atau swasta, kartu kredit yang digunakan untuk pembelian pemerintah disebut sebagai KKP. Namun, tidak semua pengeluaran pemerintah dapat dibayarkan melalui KKP, hanya pengeluaran yang dibayarkan melalui Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Istilah ini sering disebut dalam dunia bisnis sebagai petty cash atau dana kecil, yaitu dana yang digunakan untuk membayar pengeluaran bisnis dalam jumlah kecil yang bersifat mendadak atau transaksi rutin.
Selain menggunakan KKP, pembayaran belanja melalui Uang Persediaan kepada pihak yang berhak bisa juga menggunakan uang tunai. Hal ini merupakan salah satu keuntungan dari penggunaan KKP—meminimalisasi pemakaian uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
Manfaat lain menggunakan KKP termasuk meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi kemungkinan penipuan pembayaran tunai, dan mengurangi biaya dana dan idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.
Biaya operasional, biaya investasi dan biaya perjalanan dinas bisa dibayarkan melalui KKP. Pengeluaran barang habis pakai yang bisa dibayar dengan KKP meliputi pengeluaran perlengkapan kantor, belanja sewa, pengeluaran pemeliharaan gedung dan struktur, dan pengeluaran pemeliharaan peralatan dan mesin.
Sementara itu, KKP digunakan untuk pembelian perjalanan dinas dipakai untuk komponen biaya perjalanan, akomodasi, dan sewa kendaraan dalam kota.

KKP Domestik untuk Pemberdayaan UMKM
Sebagai pengembangan dari KKP yang telah dilaksanakan sebelumnya, pemerintah meluncurkan KKP Domestik yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Kelautan, Bank Indonesia dan HIMBARA. Pengenalan KKP Domestik dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2022 dan mulai berlaku pada 1 September 2022. Penerapan KKP Domesti sendiri merupakan bentuk dukungan pemberdayaan UMKM, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KKP Domestik adalah KKP yang menggunakan sistem pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Sistem pemrosesan domestic adalah sistem pembayaran domestik yang diimplementasikan melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar saluran pembayaran dalam negeri.
Di tahap awal, penerbitan KKP Domestik dilakukan oleh HIMBARA yang selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah secara bertahap. Pengembangan KKP Domestik menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis sumber dana kreedit sehingga semua transaksi bisa diproses di dalam negeri.
Sebagai bentuk dukungan pemberdayaan UMKM, KKP Domestik bisa digunakan dengan nilai belanja sebesar Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk lokal yang sudah disediakan oleh UMKM. Untuk persyaratannya sendiri adalah pengadaan tersebut dilakukan melalui sarana e-Katalog atau merchant yang sudah disediakan oleh LKPP.
Jadi, implementasi KKP Dometik pada instansi pemerintah pusat maupun daerah diharapkan bisa membantu peningkatan kelas UMKM menuju digitalisasi pemanfaatan ekosistem QRIS, dan juga mampu memberdayakan dan meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM di Indonesia.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan program pemerintah ini?

BERAPA SIH LIMIT KARTU KREDIT PEMERINTAH YANG BISA DIPAKAI OLEH KL?

BERAPA SIH LIMIT KARTU KREDIT PEMERINTAH YANG BISA DIPAKAI OLEH KL?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mulai mewajibkan kementerian dan lembaga untuk menggunakan kartu kredit pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, tata kelola keuangan negara bisa bertransformasi secara drastis berkat teknologi digital. Karena alasan inilah beliau meminta kementerian dan lembaga (K/L) mulai menggunakan kartu kredit pemerintah.
Sri Mulyani menjelaskan di acara Conference on Public Finance and Treasury 2022 bahwa seluruh kementerian dan lembaga bisa mulai menggunakan kartu kredit pemerintah dalam rangka akomodasi transaksi pada ekosistem perbankan dan pembayaran pemerintah. Kartu kredit pemerintah sendiri sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Agustus 2022 di Gedung Thamrin Bank Indonesia.
Sebenarnya apa sih kartu kredit pemerintah ini dan kenapa kementerian dan lembaga wajib menggunakannya untuk pengadaan barang dan jasa?
Kartu kredit pemerintah ini adalah kartu kredit corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah. Bank penerbitnya sendiri merupakan bank yang sama dengan rekening BP/BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut sudah melakukan kerjasama dengan DJPb.
Seperti kartu kredit pada umumnya, kartu kredit pemerintah ini juga memiliki limit. Karena ini adalah corporate card, biasanya nominal limitnya lebih besar karena digunakan untuk melakukan pembelian barang dan jasa yang diperlukan oleh kementerian dan lembaga. Untuk kartu kredit pemerintah sendiri bisa dilakukan dengan nilai limit paling banyak Rp 200 juta untuuk satu penerima. Untuk pembayaran khusus, ini hanya bisa dilakukan ketika melakukan transaksi pengadaan barang/jasa yang sudah disediakan dan dicantumkan oleh UMKM melalui e-Katalog ataupun marketplace yang sudah berbasis platform pembayaran pemerintah yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Kartu kredit pemerintah sudah mulai wajib digunakan oleh kementerian dan lembaga dalam pengadaan barang dan jasa. Limit yang diberikan pun telah disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan kementerian dan lembaga.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah program kartu kredit pemerintah ini bisa berjalan dalam jangka waktu yang panjang?

PAK JOKOWI MERESMIKAN KARTU KHUSUS PEMERINTAH, BUAT APA SIH FUNGSINYA?

PAK JOKOWI MERESMIKAN KARTU KHUSUS PEMERINTAH, BUAT APA SIH FUNGSINYA?

Tiba-tiba saja Pak Jokowi meresmikan Kartu Kredit Pemerintah yang sempat membuat heboh. Apa sih sebenarnya kartu kredit pemerintahan ini dan apa fungsi sebenarnya? Kira-kira ini gambaran umum tentang apa itu kartu kredit pemerintah dan fungsi utamanya.

Ada beberapa ASN yang menggunakan kartu kredit dengan alasan dalam perjalanan dinas, mereka biasanya melakukan pembelanjaan untuk kebutuhan institusi. Mereka mengaku kesulitan jika membawa uang tunai terlalu banyak dan juga tidak bisa melakukan transfer ke rekening pribadi. Ketika belanja di toko, mereka kebanyakan memilih untuk pembayaran secara tunai dan sangat kecil kemungkinannya untuk reimburse. Ngeri-ngeri sedap kalau transfer ke rekening pribadi karena itu bukan uang pribadi kita. Itu sebabnya kartu kredit digunakan agar bisa melakukan reimburse ke lembaga institusi. Ada banyak keuntungan yang bisa digunakan jika melakukan pembayaran dengan kartu kredit, yaitu dapat selisih waktu pembayaran dan poin dari kartu kredit yang bisa dipakai untuk ditukar dengan tiket pesawat dan belanja.

Ketika ASN melakukan pembelanjaan agak ribet dan ada aturannya, itulah sebabnya Pak Jokowi meluncurkan kartu kredit pemerintah untuk mempermudah pembayaran. Jika ada yang berpikiran Pak Jokowi menambah utang, bukan seperti itu konsepnya. Kartu kredit ini nantinya berfungsi untuk mempermudah fasilitas pembayaran terhadap vendor untuk ASN. Tinggal ditunggu saja bagaimana progresnya karena banyak perdebatan apakah kartu kredit ini menggunakan nama institusi atau pribadi. Perlu adanya edukasi untuk memberikan sosialisasi cara bijak penggunaan kartu kredit untuk para ASN seluruh Indonesia.

Pemerintah selangkah lebih maju memanfaatkan fasilitas kartu kredit. Sempat ada wacana pemerintah akan membuat kartu debit sendiri. Tapi agak susah untuk direalisasikan karena memakan banyak waktu dan biaya dan juga membutuhkan infrastruktur yang kuat agar tidak kebobolan, di-hack orang, maupun dikorupsi. Perbankan merupakan infrastruktur yang paling matang, terutama lewat Visa dan Mastercard yang sudah memiliki jaringan yang sangat luas. Diharapkan dengan adanya kartu kredit pemerintah ini untuk mempermudah ASN dalam melakukan pembelanjaan institusi pemerintah. Yang harusnya dipersulit adalah bagian ‘nyeper’-nya, karena di sistem pembayaran yang lama biasanya notanya di-mark up dan akan diminta komisi. Jika melakukan transaksi menggunakan kartu kredit nantinya akan terdata, jauh lebih transparan, mau mark-up nota toko tidak bisa melakukannya karena berhubungan dengan sistem, pelaporan bisa dipertanggungjawabkan, dan pajak bisa jelas semua. Kurang lebih seperti itu.

Jadi Pak Jokowi memutuskan untuk membuat kartu kredit pemerintah ini ada tujuannya. Apa tujuannya? Yaitu membantu ASN di institusi pemerintah baik pusat maupun pemerintah melakukan pembelanjaan dengan cara yang lebih mudah tanpa perlu membawa banyak uang tunai ataupun transfer ke rekening pribadi. Tapi perlu adanya edukasi khusus dalam penggunaan kartu kredit supaya tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang nantinya bisa merugikan negara. Menurut kalian, apakah kalian setuju/tidak setuju dengan adanya kartu kredit pemerintah ini? Lalu apa alasannya kalia setuju/tidak setuju dengan adanya kartu kredit pemerintah ini?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds