Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan kartu kredit domestik pada April 2023. Hal ini akhirnya bisa terwujud setelah sekian lama terhenti pasca penerbitan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kartu debit pada Januari 2018.
Direktur Eksekutif Departemen komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa kartu kredit domestik ini akan membuat Indonesia bisa lepas dari ketergantungan layanan prinsipal asing dalam mengelola sistem pembayaran kartu kredit. Beliau juga menambahkan sebetulnya persiapan Kartu Kredit Domestik ini sudah sejak lama dilakukan. Diakui sejak terbitnya GPN, Indonesia mendapatkan tekanan dari pihak asing untuk merealisasikannya.
Erwin menegaskan jika negara lain sebetulnya sudah terlebih dahulu memiliki sistem independen untuk menerbitkan layanan kartu kredit, seperti JCB milik Jepang dan Union Pay milik China. Sehingga BI memiliki argumentasi untuk menghadapi tekanan tersebut. Kalau Jepang dan China bisa, mengapa Indonesia tidak?
Argumen lain mengapa BI makin percaya diri untuk merealisasikan kehadiran sistem kartu kredit domestik adalah bercermin dari dampai perang antara Rusia dan Ukraina. Akibat peperangan tersebut, perusahaan seperti Visa dan MasterCard memberikan sanksi ke Rusia dengan menghentikan layanannya ke masyarakat Rusia. Beliau menjelaskan ketika sebuah negara memiliki persoalan dengan pemimpin dunia yang lain, ketergantungan terhadap sistem pembayaran tersebut sangat mengerikan, seperti contohnya banyaknya turis Rusia yang berada di Bali tidak bisa membayar biaya penginapan hotel karena kartu kreditnya tidak bisa dipakai.
Akibat kengerian yang muncul akibat terlalu bertopang ke penyedia layanan kartu kredit asing, Erwin berinisiatip untuk menyediakan sistem settlemen di dalam negeri semakin kuat. Dan akhirnya munculla beberapa inisiatif untuk penyelesaian pembayaran di domestik, dan GPN adalah salah satunya. Ada juga BI Fast yang bisa menjadi alternative settlement, dan untuk sekarang ini pihaknya sedang memunculkan kartu kredit domestik.
Meskipun demikian, beliau tidak memberikan penjelasan mendetail apakah hingga saat ini pihak asing masih menekan Indonesia atau tidak. Beliau hanya memastikan jika tekanan pada saat itu bisa menjadi bukti Indonesia harus bisa independen dalam menyediakan sistem pembayaran bagi warganya di dalam negeri.
Beliau menuturkan walaupun sudah banyak dimuat dan saat itu ada tekanan dari pemerintah Amerika mengapa harus membuat GPN, itu artinya ada alasan yang bagus karena sistem pembayaran Indonesia saat ini membutuhkan kestabilan, termasuk pada saat-saat kritis. Sebagai tambahan informasi, tahun 2019 silam setelah setahun diluncurkannya GPN, Indonesia disebut akan menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS—Visa dan MasterCard. Perubahan ini akan mengizinkan perusahaan AS tersebut untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal. Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus untuk mendorong alat pembayaran lokal.
Reuters mendapatkan salinan email antara pejabat As dengan ekskutif kedua perusahaan kartu ini. Detail email berjumlah 200 halaman tersebut berada di bawah Kebebasan Informasi AS. Komunikasi via email ini terjadi pada April 2018 dan Agustus 2019. Di email tersebut dijelaskan ada salah satu perusahaan yaitu MasterCard yang juga melobi wakil Dagang AS (USTR) untuk melakukan hal serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Ghana.
Saat GPN diterbitkan, disebutkan pemrosesan transaksi dalam negeri harus melalui perusahaan switching yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh investor dalam negeri. Dengan adanya aturan tersebut, Visa dan MasterCard tidak bisa memproses transaksi pembayaran secara langsung. Mereka perlu menggandeng partner lokal. Visa dan MasterCard sebelumnya bisa langsung memproses transaksi nasabah Indonesia tetapi di Singapura.
GPN sendiri diperkirakan akan menekan laba MasterCard dan Visa, terutama dari fee kartu kredit yang keuntungannya lebih besar di Indonesia. Permintaan pengecualian GPN adalah salah satu permohonan AS agar Indonesia bisa kembali mendapatkan fasilitas generalized system of preference (GSP). Ini merupakan fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini diberhentikan sejak tahun lalu.
Menurut Reuters, BI mengatakan jika perundingan sudah berakhir dan kartu kredit tidak akan diatur sistem GSP. Walaupun begitu, BI tidak memberikan komentar adanya tekanan dari AS.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan di atas?




