Supaya Aman, Hindari Double Swipe Kartu Kredit

Supaya Aman, Hindari Double Swipe Kartu Kredit

Kemudahan alat pembayaran berupa mesin EDC (Electronic Data Capture) saat ini bisa didapatkan di banyak tempat. Mesin yang memiliki tombol dengan layar kecil ini sering digunakan merchant untuk memfasilitasi transaksi kartu kredit.

Sebagai pemilik kartu kredit, cobalah lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, terutama dengan penggesekan ganda (double swipe). Transaksi double swipe ini adalah aktivitas kasir di toko dengan dua kali penggesekan kartu debit maupun debit nasabah saat sedang melakukan pembayaran jasa dan barang.

Jadi, saat awal transaksi dilakukanlah penggesekan pada mesin EDC. Mesin EDC ini digunakan dengan tujuan untuk identifikasi data ke lembaga penerbit kartu kredit. Kemudian, dilakukanlah penggesekan pada alat card reader milik toko yang terintegrasi dengan sistem. Inilah yang dinamakan dengan tindakan double swipe.

Sudah sejak lama tindakan ini terjadi di Indonesia. Biasanya, toko-toko yang menerima pembayaran dengan memakai kartu sudah lama mempraktikkan hal ini.

Banyak nasabah kartu kredit yang masih berfikir bahwa tindakan ini sepele, serta tidak memberikan dampak. Nyatanya, tindakan double swipe seharusnya tidak boleh dilakukan oleh merchant. Ini karena adanya potensi pencurian database. Saat kartu digesek pada mesin kasir, data nasabah akan masuk ke merchant. Biasanya sih, data tersebut dipakai untuk keperluan bisnis. Secara tegas, hal ini dilarang oleh Bank Indonesia.

Khawatir data tersebut disalahgunakan? Coba deh beberapa tips berikut ini:

  1. Pastikan anda memperhatikan proses transaksi kartu kredit pada mesin EDC. Bila dirasa kasir akan melakukan penggesekan kedua, tolak secara tegas.
  2. Laporkan tindakan pada customer service bank jika mendapatkan praktik membahayakan tersebut. Kasus duplikasi (double swipe) ini ditemukan dalam beberapa kasus.

Pada kasus yang lumayan ekstrim, data yang dicuri bisa digunakan untuk membuat kartu palsu yang bisa dipakai transaksi online.

Pihak merchant sebenarnya punya alasan untuk melakukan swipe up. Proses double swipe ini digunakan untuk memvalidasi pembayaran konsumen. Pihak merchant pun menjamin data tidak bocor karena tersimpan di server perusahaan.

Well, bagaimana menurut sobat street smart semua? Setuju atau kontra kah dengan proses double swipe?

Ini Tahapan Cek BI Checking Melalui SLIK OJK

Ini Tahapan Cek BI Checking Melalui SLIK OJK

Penasaran nggak dengan status BI Checkingmu saat ini? Check dulu, lah. Anda wajib tahu reputasi anda di mata perbankan. Well, saat ini pakenya SLIK, ya. Yup, cek BI Checking online sudah diubah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan Online (SLIK) per-Januari 2018. Terus gimana cara ngeceknya? Simak tutorialnya berikut ini

  1. Siapkan dokumen pendukung untuk check BI Checking Online
    Sebelumnya, tentu diperlukan dokumen pendukung untuk check status bi checking. Isi dokumen tersebut adalah FC KTP, FC Paspor (Untuk WNA) dan Surat kuasa asli untuk debitur perorangan. Sementara itu, untuk debitur badan usaha, diperlukan NPWP, Akta pendirian perusahaan, FC legalisir perubahan anggaran dasar yang memuat susunan pengurus, Surat kuasa asli, FC dan asli identitas badan usaha serta FC pemberi dan penerima kuasa.
  2. Isi form antrian bi checking online
    Isi form antrian terlebih dahulu, isinya lewat: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi. Well, perlu anda tahu kalau layanan antrian online terbagi dalam beberapa sesi dan ada batas kuota, mulai dari jam 08.00-15.00. Sesuaikan dengan waktu luang anda.
  3. Verifikasi dulu
    Setelah mengisi formulir online, tunggu email persetujuan yang dikirim ke inbox email anda. Nantinya ada nomer WhatsApp OJK-SLIK yang tertera di email untuk anda hubungi dalam rangka menyelesaikan tahap verifikasi
  4. Cek email
    Nah, tahap terakhir adalah cek email. Informasi status BI Checking akan dikirim melalui email.Kalau anda kebingungan membaca informasi debitur, silahkan baca panduannya yang telah disediakan di situs resminya. By the way, biar nggak bingung, ini kriteria skor BI checking dan artinya:
  • Skor 1: Kredit Lancar (debitur memenuhi kewajiban, nggak pernah nunggak)
  • Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus (DPK) Debitur menunggak cicilan 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit tidak lancar, debitur menunggak 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan, debitur menunggak 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit macet!

Jaga dengan baik skor kredit anda. Bila skor kredit sudah di angka yang memprihatinkan, anda harus was-was dan segera memperbaikinya. Kalau sudah terlanjur buruk, butuh waktu yang lumayan untuk mengembalikan skor kredit ke posisi aman. So, mendingan mencegah daripada mengobati, kan?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds