JOKOWI MURKA! POLISI BURU-BUKA LAGI KASUS INDOSURYA

JOKOWI MURKA! POLISI BURU-BUKA LAGI KASUS INDOSURYA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan perkembangan terkini seputar pembukaan kembali kasus penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa pembukaan kasus Indosurya saat ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Setidaknya ada enam laporan polisi yang diselidiki.
Beliau menjelaskan bahwa sudah ada 6 Laporan Polisi (LP) yang telah dibuka kembali dan saat ini sedang memasuki tahap sidik. Terkait prosesnya sendiri, polisi telah mengantongi saksi, korban hingga barang bukti berupa beberapa kerugian yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda. Korban yang berbeda dan adanya beberapa saksi serta kerugian. Dan perbuatan tersebut banyak memakan korban serta waktu kejadian dan tempat yang berbeda. Hal-hal itulah yang kali ini sedang diusut oleh Tim Penyidik. Beliau juga berharap jika kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto menjelaskan jika pihaknya bergerak cepat untuk menanggapi arahan Mafud MD terkait kasus ini. Respon tersebut muncul setelah melakukan rapar kordinasi yang dilakukan akhir pekan lalu yang membahas soalnya vonis bebas tersangka pemiliki Indosurya, Hendry Surya. Beliau menyatakan bahwa itu kesempatan rapat, dan disuruh untuk segera laksanakan saja. Menko Polhulkam sudah menyampaikan bahwa negara tidak boleh kalah.
Agus mengklaim sudah mengambil beberapa tindakan, salah satu di antaranya adalah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Presiden Joko Widodo sendiri sebelum juga sudah marah dan memberikan ultimatum kepada penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus di lembaga keuangan, termasuk Indosurya.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan pernyataan di atas?

PPTK DUGA UANG RP 106 T INDOSURYA MENGALIR KE SINI

PPTK DUGA UANG RP 106 T INDOSURYA MENGALIR KE SINI

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memberikan dananya ke 23 entitas perusahaan cangkangnya. Hingga saat ini, beberapa perusahaan ini sedang dalam proses pembekuan.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan data kepada penyidik sejak awal. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan proses pembekuan transaksi semua pihak yang terkait.
Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo sebelumnya menyatakan bahwa dana Rp 106 triliun yang dikelola KSP Indosurya dialirkan ke 23 entitas perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya maupun Henry Surya selaku tersangka. Beliau mengungkap jika hasil konstruksi Bareskrim menunjukkan adanya putaran dana yang seolah-olah menjadi hasil usaha ke-23 perusahaan tersebut.
Robertus juga menambahkan jika nilai Rp 106 triliun ini merupakan jumlah dana yang dikelola oleh ISP. Dengan melalui proses auditing dan penyidikan, Bareskrim menemukan kerugian dan penggelapan dana tersebut sebesar Rp 15,9 triliiun. Robertus juga menyatakan bahwa pihaknya melakukan konstruksi sebagai upaya pencucian uang, sehingga uang dari hasil pencucian tersebut bisa diterima atau dinikmati oleh tersangka atau terdakwa dengan beberapa perusahaan yang berafiliasi, yang seolah-olah terlihat sebagai hasil usaha. Konstruksi inilah yang dikonstruksi sebagai tindak pidana pencucian uang.
Di kesempatan yang sama, beliau juga menjelaskan jika pihaknya menlakukan koordinasi dan komunikasi yang cukup baik dengan PPATK. Kedua pihak tersebut juga masih terus berkoordinasi dengan JPU dalam mengusut kasus ini.
Semoga kasus ini bisa segera selesai dan pelaku bisa segera dihukum dengan hukuman seadil-adilnya. Dan juga para korban bisa segera mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang setimpal.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang adil atau malah mangkrak begitu saja karena sistem hukum yang amburadul?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds