MANTAP! PNS PUNYA KARTU KREDIT PEMERINTAH DENGAN BIAYA TRANSAKSI NOL!

MANTAP! PNS PUNYA KARTU KREDIT PEMERINTAH DENGAN BIAYA TRANSAKSI NOL!

Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada Senin (8/5/2023). Perilisan ini menjadi perilisan fisik KKP domestik yang Agustus tahun lalu didahului dengan sistem transaksi online.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan jika kartu kredit tersebut saat ini digunakan oleh pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) dengan biaya transaksi sebesar nol persen.
KKP domestik tidak menggaet Visa dan MasterCard, tapi menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Oleh sebab itu, dirinya memastikan KKP ini merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia. KKP domestik ini mampumemfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang tersedia secara terpusat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP), seperti toko online.
Di samping itu, KKP domestik juga dilengkapi dengan interkoneksi QRIS yang didukung 85 penyelenggara dan 20,3 juta merchant yang 90%-nya merupakan UMKM.
Pada 29 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo merilis KKP domestik yang diimplementasikan secara efektif mulai tanggal 1 September 2022. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, KKP domestik adalah sebuah skema pembayaran dalam negeri yang berbasis fasilitas kredit untuk memberikan fasilitas transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Tahun lalu, KKP domestik masih memakai sistem QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga semua transaksi di proses di dalam negeri. Peluncuran KKP Domestik dilakukan oleh HIMBARA di tahap awalnya, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Kemudian diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. Pada Mei tahun ini, KKPdomestik baru akan diterbitkan dalam bentuk fisik.
Jadi bagaimana penjelasan di atas? Apakah kalian setuju?

APAKAH GPN SIAP UNTUK MENGGANTIKAN VISA DAN MASTERCARD?

APAKAH GPN SIAP UNTUK MENGGANTIKAN VISA DAN MASTERCARD?

Tahun 2023 ini menjadi tahun baik bagi kartu kredit, dikarenakan transaksi kartu kredit tahun sudah mulai kembali ke kondisi sebelum pandemi. Namun untuk transaksi kartu kredit sendiri, Indonesia masih diproses oleh dua raksasa penyedia layanan transaksi kartu kredit, yaitu Visa dan MasterCard.
Padahal sejak 5 tahun lalu, pemerintah sudah menetapkan bahwa semua transaksi kartu debit yang terjadi di Indonesia harus diproses di dalam negeri melalui GPN ataupun melalui Visa dan MasterCard yang melakukan kerjasama dengan beberapa switching lokal.
Dilihat dari perbandingan transaksi antara Visa-MasterCard dan GPN, GPN masih sedikit lebih unggul, ini karen semua proses transaksi diharuskan melalui GPN. Ini bisa menjadi jawaban apakah kartu kredit juga diharuskan demikian atau bisa menjadi opsi tambahan di luar Visa dan MasterCard.
Dan dengan adanya berita mengenai pemerintah yang menolak menggunakan Visa dan MasterCard, beberapa negara lain mulai memunculkan pertanyaan: bagaimana cara turis-turis yang berkungkung ke Indonesia akan bertransaksi dan juga bagaimana masyarakat Indonesia yang sedang plesir ke luar negeri bisa melakukan transaksi?
Jadi dalam hal ini, pemerintah harus berhati-hati dan berpikir secara matang karena ini dunia sudah memasuki era globalisasi. Jangan sampai turis-turis yang ingin berkunjung ke Indonesia akhirnya mengurungkan niat mereka karena khawatir mereka tidak bertransaksi menggunakan kartu kredit.
Untuk menuntaskan permasalahan ini, ada dua cara yang bisa dilakukan agar turis tetap bisa mengunjungi Indonesia ataupun sebaliknya. Pertama, pastikan sudah memiliki prinsipal lokal yang sudah mumpuni. Sudah banyak negara yang memiliki prinsipal lokal sendiri, seperti JCB milik Jepang ataupun UnionPay milik China. Kedua, melakukan kerjasama bilateral dengan beberapa negara. Dengan adanya kerjasama bilateral ini, GPN memiliki kemungkinan yang cukup besar untuk bisa digunakan di beberapa negara tertentu. Tinggal tentukan saja negara mana yang lebih menguntungkan jika dilihat dari sistem dan ekonomikalnya.
Jika disimpulkan, rencana pemerintah tidak menggunakan Visa dan MasterCard di kartu kredit domestik merupakan sebuah langkah awal yang cukup baik. Namun untuk bisa bersaing dengan raksasa sekelas Visa atau MasterCard, masih banyak hal yang perlu diperbaiki dan diperlukan persiapan yang benar-benar matang untuk bisa menjadi pesaing Visa dan MasterCard.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan pernyataan di atas?

BUKAN VISA DAN MASTERCARD, APAKAH KARTU KREDIT BISA DIPAKAI DI LUAR NEGERI?

BUKAN VISA DAN MASTERCARD, APAKAH KARTU KREDIT BISA DIPAKAI DI LUAR NEGERI?

Pada peluncuran kartu kredit domestik April 2023 lalu oleh Bank Indonesia, ada beberapa pihak yang masih meragukan keunggulannya jika disetarakan dengan Visa dan MasterCard. Hal tersebut tercermin di layanan yang tersaji dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kartu debit, di mana penggunaannya hanya terbatas di dalam negeri saja. Untuk di luar negeri sendiri, kartu yang memiliki logo GPN tidak bisa digunakan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memapatkan ide awal kartu kredit domestik ini hanya sebatas memberikan pelayanan khusus untuk masyarakat dalam negeri, dikarenakan transaksi kartu kredit orang Indonesia kebanyakan ada di dalam negeri.
Sesuai dengan namanya, kartu kredit domestik juga mengutip kata-kata nasional atau domestik, sehingga penyediaannya hanya terbatas di dalam negeri saja. ini menjadi salah satu bentuk usaha BI untuk membuka ruang layanan kartu kredit agar tidak didominasi oleh pihak tertentu saja, namun bisa menjadi opsi yang bisa dipilih masyarakat. Diharapkan bahwa GPN menjadi layanan yang lebih murah, lebih hemat dan aman.
Untuk layanan lainnya seperti bisa digunakan di sistem digital hingga tidak perlu tatap muka masih ada seperti layanan penyedia jasa internasional pada umumnya. Ini dikarenakan sistem yang diberikan BI sudah mengalami perkembangan mengikuti kemajuan teknologi dan informasi.
Meskipun begitu, ada beberapa kritikan yang menyebutkan GPN masih belum bisa dilakukan untuk transaksi di e-commerce. Erwin sendiri masih belum bisa memastikan dikarenakan harus ada pengecekan terlebih dahulu.
Kritikan tersebut disampaikan sebelumnya oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta. Menurutnya, pengembangan GPN dalam memberikan pelayanan terhadap kartu debit masih terbilang mandek karena hanya bisa dilakukan untuk transaksi fisik saja. beliau juga menambahkan jika GPN masih memiliki beberapa kekurangan jika disejajarkan dengan Visa dan MasterCard. Salah satunya adalah penggunaannya yang masih belum berada di tahap digital, seperti untuk melakukan transaksi e-commerce.
Beliau berpendapat bahwa sebenarnya untuk kartu kredi yang ada saat ini, termasuk yang disediakan oleh Visa dan MasterCard tidak hanya transaksi langsung saja, tap sudah masuk ke tahap pembayaran di e-commerce yang berlaku secara internasional dan tidak perlu lagi kontak fisik.
Oleh karena itu, beliau menganggap bahwa ketika Presiden Jokowi menginginkan agar layanan kartu kredit pemerintah tidak terlalu bertumpu dengan Visa dan MasterCard seharusnya sistem dan prasarananya sudah disiapkan sejak lama dan tidak terburu-buru digunakan sebelum bisa bersaing. Beliau berharap agar hal ini tidak terjadi, karena menurutnya sedikit banyak seharusnya bisa seimbang dengan para pemain asing. Beliau merasa Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan di atas?

DITEKAN ASING, INDONESIA SULIT GANTI VISA DAN MASTERCARD

DITEKAN ASING, INDONESIA SULIT GANTI VISA DAN MASTERCARD

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan kartu kredit domestik pada April 2023. Hal ini akhirnya bisa terwujud setelah sekian lama terhenti pasca penerbitan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kartu debit pada Januari 2018.
Direktur Eksekutif Departemen komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa kartu kredit domestik ini akan membuat Indonesia bisa lepas dari ketergantungan layanan prinsipal asing dalam mengelola sistem pembayaran kartu kredit. Beliau juga menambahkan sebetulnya persiapan Kartu Kredit Domestik ini sudah sejak lama dilakukan. Diakui sejak terbitnya GPN, Indonesia mendapatkan tekanan dari pihak asing untuk merealisasikannya.
Erwin menegaskan jika negara lain sebetulnya sudah terlebih dahulu memiliki sistem independen untuk menerbitkan layanan kartu kredit, seperti JCB milik Jepang dan Union Pay milik China. Sehingga BI memiliki argumentasi untuk menghadapi tekanan tersebut. Kalau Jepang dan China bisa, mengapa Indonesia tidak?
Argumen lain mengapa BI makin percaya diri untuk merealisasikan kehadiran sistem kartu kredit domestik adalah bercermin dari dampai perang antara Rusia dan Ukraina. Akibat peperangan tersebut, perusahaan seperti Visa dan MasterCard memberikan sanksi ke Rusia dengan menghentikan layanannya ke masyarakat Rusia. Beliau menjelaskan ketika sebuah negara memiliki persoalan dengan pemimpin dunia yang lain, ketergantungan terhadap sistem pembayaran tersebut sangat mengerikan, seperti contohnya banyaknya turis Rusia yang berada di Bali tidak bisa membayar biaya penginapan hotel karena kartu kreditnya tidak bisa dipakai.
Akibat kengerian yang muncul akibat terlalu bertopang ke penyedia layanan kartu kredit asing, Erwin berinisiatip untuk menyediakan sistem settlemen di dalam negeri semakin kuat. Dan akhirnya munculla beberapa inisiatif untuk penyelesaian pembayaran di domestik, dan GPN adalah salah satunya. Ada juga BI Fast yang bisa menjadi alternative settlement, dan untuk sekarang ini pihaknya sedang memunculkan kartu kredit domestik.
Meskipun demikian, beliau tidak memberikan penjelasan mendetail apakah hingga saat ini pihak asing masih menekan Indonesia atau tidak. Beliau hanya memastikan jika tekanan pada saat itu bisa menjadi bukti Indonesia harus bisa independen dalam menyediakan sistem pembayaran bagi warganya di dalam negeri.
Beliau menuturkan walaupun sudah banyak dimuat dan saat itu ada tekanan dari pemerintah Amerika mengapa harus membuat GPN, itu artinya ada alasan yang bagus karena sistem pembayaran Indonesia saat ini membutuhkan kestabilan, termasuk pada saat-saat kritis. Sebagai tambahan informasi, tahun 2019 silam setelah setahun diluncurkannya GPN, Indonesia disebut akan menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS—Visa dan MasterCard. Perubahan ini akan mengizinkan perusahaan AS tersebut untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal. Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus untuk mendorong alat pembayaran lokal.
Reuters mendapatkan salinan email antara pejabat As dengan ekskutif kedua perusahaan kartu ini. Detail email berjumlah 200 halaman tersebut berada di bawah Kebebasan Informasi AS. Komunikasi via email ini terjadi pada April 2018 dan Agustus 2019. Di email tersebut dijelaskan ada salah satu perusahaan yaitu MasterCard yang juga melobi wakil Dagang AS (USTR) untuk melakukan hal serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Ghana.
Saat GPN diterbitkan, disebutkan pemrosesan transaksi dalam negeri harus melalui perusahaan switching yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh investor dalam negeri. Dengan adanya aturan tersebut, Visa dan MasterCard tidak bisa memproses transaksi pembayaran secara langsung. Mereka perlu menggandeng partner lokal. Visa dan MasterCard sebelumnya bisa langsung memproses transaksi nasabah Indonesia tetapi di Singapura.
GPN sendiri diperkirakan akan menekan laba MasterCard dan Visa, terutama dari fee kartu kredit yang keuntungannya lebih besar di Indonesia. Permintaan pengecualian GPN adalah salah satu permohonan AS agar Indonesia bisa kembali mendapatkan fasilitas generalized system of preference (GSP). Ini merupakan fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini diberhentikan sejak tahun lalu.
Menurut Reuters, BI mengatakan jika perundingan sudah berakhir dan kartu kredit tidak akan diatur sistem GSP. Walaupun begitu, BI tidak memberikan komentar adanya tekanan dari AS.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan di atas?

BANK INDONESIA SIAP LUNCURKAN VERSI FISIK KARTU KREDIT PEMERINTAH MEI 2023

BANK INDONESIA SIAP LUNCURKAN VERSI FISIK KARTU KREDIT PEMERINTAH MEI 2023

Bank Indonesia (BI) berencana akan menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) domestic versi bentuk fisik di bulan Mei 2023 mendatang. Rencananya, KKP domestik ini tidak akan menggunakan Visa maupun MasterCard, tapi menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Doni P. Joewono selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia menjelaskan jika saat ini prosesnya sudah sampai 92% dan akan dilakukan pengenalan awal sebulan sebelum peresmian. Sesuai dengan arahan President, KKP domestik yang menggunakan QRIS sudah dimulai sejak tahun lallu. Tahun ini sedang proses untuk kartu fisik.
Seperti yang sudah diketahui bahwa pada 29 Agustus lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan KKP domestic yang mulai diimplementasikan sejak 1 September 2022. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, KKP domestik adalah merupakan sebuah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memberika fasilitas transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Tahun 2022 lalu, KKP domestik masih menggunakan sistem QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga semua transaksi diproses di dalam negeri. Tahap awal penerbitan KKP domestik ini dilakukan oleh HIMBARA—BNI, BRI, dan Bank Mandiri, yang selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. Lalu pada Mei tahun ini KKP domestik akan diluncurkan dalam bentuk fisik.
Bank Indonesia menjelaskan di dalam siaran persnya jika sejak tahun 2022 KKp domestik dengan mekanisme QRIS bisa digunakan di lebih dari 20 juta merchant QRIS secara terinterkoneksi antar penyelenggara. Di samping itu, KKP domestik mamppu memfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) secara terpusat, seperti toko daring.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi apakah BI akan mewajibkan beberapa bank lainnya untuk menggunakan GPN, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan jika saat ini masih belum ada pembicaraan lebih jauh mengenai hal tersebut. Menurutnya, KKP domestik dengan GPN ini bisa menjadi opsi untuk transaksi dalam negeri.
Beliau juga menerangkan jika untuk saat ini disediakan dulu saja, nanti pada akhirnya mekanisme pasar lah yang bekerja. Jika seandainya KKP domestik dikarenakan di-settle lebih murah namun fitur keamanannya juga harus bagus dan mumpuni. Artinya, faktor yang mempengaruhi tidak hanya dari harga saja, namun sayangnya sejauh ini masih belum ada pembicaraan untuk mewajibkan.
Di sisi BI dan industri KKP domesitk ini untuk memberikan pilihan bahwa jika digunakan dalam negeri, ya di-settle dengan domestik saja.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju jika KKP domestik ini punya versi bentuk fisiknya?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds