Kalian ada yang punya rencana untuk melakukan pengajuan pinjama ke bank atau lembaga pembiayaan? Apakah kalian sudah tahu dan siap menerima resiko utang? Sebaiknya simak beberapa tips perencanaan keuangan berikut ini sebelum mengajukan pinjaman.
Jika hendak berutang, pastikan urgenitas dan kepentingannya. Utang pada dasarnya diperbolehkan jika sudah memenuhi 3 persyaratan—membayar kewajiban, membayar resiko yang tidak ditanggung (cont: sakit), dan digunakan untuk keperluan yang lebih produktif.
Menurut Aidil Akbar Madjid selaku Financial Planner & Crypto Enthusiast, ada 3 prinsip yang harus dicermati jika hendak melakukan pinjaman:
1. Bunga pinjaman
2. Tenor atau jangka waktu pinjaman
3. Kemampuan mencicil
Gambaran sederhananya, kredit untuk properti seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) termasuk pinjaman dengan tenor jangka panjang. Jika KPR dikenakan bunga pinjaman 10% per tahun, namun harga kenaikan properti bisa mencapai 12% per tahun, maka Bungan pinjaman tersebut masih bisa ditutupi dengan kenaikan harga properti per tahun.
Jika seiring berjalannya waktu kalian sudah memiliki sejumlah dana yang nominalnya bisa untuk melunasi KPR atau KPA, ada dua pendekatan yang bisa menjadi pertimbangan.
Pertama, jika tidak ingin membayar bunga pinjaman lagi, lunasi lebih awal. Kedua, tetap lakukan cicllan pembayaran hingga jatuh tempo pelunasan selesai.
Ada pepatah yang bisa diterapkan untuk para pengusaha—kalau bisa pakai uang bank, kenapa harus pakai uang sendiri? Pepatah ini bisa ada karena kebanyakan pengusaha sukses lebih memilih memakai uang pinjaman, selama hasil usahanya bisa digunakan untuk membayar cicilan.
Lalu seberapa besar sih cicilan pinjaman yang ideal supaya cash flow keuangan bisa tetap lancar dan tida mengganggu?
Kalian wajib memperhatikan batas maksimal presentase cicilan pinjaman terhadap total pemasukan atau penghasilan bulanan kalian. Untuk pinjaman properti sendiri seperti KPR dan KPA, diberikan batasan di bawah 30% dari total penghasilan bulanan kalian, dengan alasan KPR atau KPA merupakan sebuah komitmen jangka panjang, jadi jangan sampai memberatkan cash flow.
Sedangkan untuk utang produktif seperti KPR atau modal usaha, batasan maksimal yang diberikan yaitu 40% dari penghasilan bulanan. Untuk utang konsumtif sendiri maksimal 30%.
Beberapa resiko utang
Untuk resiko utang sendiri, ada beberapa hal yang wajib diketahui, yaitu:
1. Suku bunga yang tinggi
2. Resiko tidak bisa membayar cicilan atau tidak mampu melunasi total pinjaman yang mengakibatkan track record di Bank Indonesia menjadi jelek
3. Ditagih debt collector jika terlambat atau menunggak pembayaran cicilan.
Berdasarkan tiga resiko yang disebutkan di atas, maka sebaiknya pastikan terlebih dahulu kemampuan kalian dalam membayar cicilam setiap bulan dan dari mana sumber pemasukannya. Dengan begitu kalian bisa menyesuaikan besaran pinjaman, tenor waktu pinjaman, serta suku bunga yang dikenakan bank atau lembaga pembiayaan. Sehingga kalian bisa membayar cicilan sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan kalian dan masih ada dana cadangan untuk memenuhi keperluan lainnya.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian juga punya pengalaman terlilit beragam cicilan yang mengakibatkan cash flow kalian terganggu?




