Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang relaksasi minimum payment 5% dengan tingkat suku bunga maksimus kredit 1,75%, hingga batas bayar denda maksimal1% atau Rp 100 ribu yang berlaku hingga 20 Jini 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan bahwa kebijakan suku bunga ini diatur terpisah dari kebijakan relaksasi. Untuk kebijakan relaksasi sendiri ini dimaksudkan untuk memberikan proteksi terhadap konsumen dengan menurunkan minimum payment dan low charge. Terkait suku bunga sendiri, industri masih berdiskusi dengan Bank Indonesia untuk meninjau ulang kenaikan tingkat suku bunga, berhubung BI rate dan beberapa produk lainnya sudah mulai mengalami kenaikan. Beliau menambahkan bahwa diharapkan regulator tidah hanya melihat dari sisi konsumen saja, tapi juga melihat dari sisi pelaku bisnis.
Namun mengapa batas bunga kredit masih tertahan di angka 1,75% walaupun sudah ada insentif dan perpanjangan relaksasi dari Bank Indonesia? Grace Situmeang selaku General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari perbankan sendiri pun menganggap bahwa kenaikan suku bunga ini bisa ditinjau kembali untuk ditingkatkan, yang nantinya bisa mengakibatkan kenaikan dana bank.
Dengan sudah dicabutnya aturan PPKM, maka perekonomian masyarakat akan mengalami kenaikan dan kemampuan membayar pun juga akan mengalami kenaikan. Diharapkan bahwa kenaikan suku bunga bank kartu kredit ini bisa ditinjau untuk ke depannya.
Bank sendiri masih memberikan cicilan 0% untuk kartu kredit, padahal biaya dana bank sudah mulai terlihat kenaikan. Namun, benefit cicilan 0% ini merupakan tactical program tersendiri yang dibuat oleh BNI untuk memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pemegang kartu kredit, terutama mereka yang sering melakukan high-transaction volume. Program ini dinilai sangat membantu pemegang kartu kredit meringankan pembayaran.
Steve Marta menambahkan di tengah suku bunga acuan BI di segmen lain meningkat, urgency dinaikkannya suku bunga kartu kredit ini sedang dibicarakan dengan Bank Indonesia. Terkait urgency ini, pihak pelaku bisnis ingin secepat mungkin untuk diatur ulang. Namun ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan dari Bank Indonesia sehingga suku bunga ditahan 1,75%. Industri kartu kredit sendiri terdiri dari berbagai macam penerbit. Ada yang besar seperti BNI, ada juga yang tidak terlalu besar. Suku bunga kartu kredit bisa mempengaruhi bisnis kartu kredit kelas menengah.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan tersebut?
Tag: bunga kartu kredit
APA CARA TERBAIK UNTUK MELUNASI TAGIHAN UTANG KARTU KREDIT?
Jika kalian memiliki saldo kartu kredit atau utang tanpa jaminan, kalian mungkin berpikir bahwa ini adalah saat yang tepat untuk melunasi utang.
Saldo kartu kredit yang dimiliki oleh orang Amerika mengalami kenaikan rekor pembengkakan ketika mereka memutuskan untuk beralih menggunakan kartu kredit untuk mengatasi kenaikan inflasi yang tinggi. Berdasarkan sebuah survei dari Bankrete, baru-baru ini menunjukkan bahwa lebih dari 35% orang dewasa AS saat ini sudah memiliki utang di kartu kredit dari tiap bulannya, naik 29% dibandingkan dengan tahun lalu. Saldo kartu kredit rata-rata per peminjamnya 5.474 dollar AS (Sekitar Rp 83 juta) pada kuartal ketiga tahun 2022 menurut TransUnion.
Yang lebih buruknya lagi adalah bunga kartu kredit mengalami peningkatan yang lebih tinggi dari sebelumnya. Bankrete menjelaskan bahwa bunga rata-rata (APR) tahunan pada kartu kredit akhir-akhir ini mencapai 19,85% yang notabene merupakan bunga tertinggi sepanjang masa.
Jika kalian melakukan pembayaran minimum sebesar 141 dollar AS (sekitar Rp 2 juta) dengan saldo rata-rata 5.474 dollar AS (sekitar Rp 83 juta) dengan bunga tahunan sebesar 19%, maka perlu waktu lebih dari 23 tahun untuk bisa melunasi semua utang tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, kalian akan membayar bunga sebesar 8.073 dollar AS (sekitar Rp 122 juta), berdasarkan perhitungan dari Bankrete.
Di sisi lain, kemungkinan terjadinya resesi dan PHK yang akan terus bertambah di dalam daftar perusahaan. Maka inilah saat yang tepat untuk melunasi utang kartu kredit kalian.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apa kalian setuju dengan penjelasan di atas?
Dampak Penurunan Bunga Kartu Kredit

Dalam sebuah pemberitaan dilaporkan bahwa bunga kartu kredit akan mengalami penurunan per Juni 2017.
Lalu seperti apa imbasnya bagi pengguna kartu kredit?
Coba mari kita bahas disini.
Anda pasti tahu bahwa dalam dunia kartu kredit kita mengenal 3 jenis biaya yang antara lain :
BIAYA GESTUN
Biaya gestun dikenakan ketika Anda melakukan tarik tunai lewat gesek tunai.
BIAYA TARIK TUNAI
Biaya tarik tunai dikenakan ketika Anda menarik secara tunai lewat ATM.
BIAYA BUNGA
Biaya bunga dikenakan ketika Anda tidak melakukan pembayaran secara full payment atau Anda hanya membayar minimum payment.
[divider style=”0″]
Lalu penurunan bunga terjadi dimana?
Penurunan terjadi pada BIAYA BUNGA yang awalnya 2.95% turun menjadi 2.25%.
Tetapi yang harus diketahui adalah selama Anda melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Maka tidak akan ada efek yang dirasakan sebab tidak akan dikenakan biaya bunga.
Yang berimbas adalah ketika Anda menggunakan kartu kredit.
Kemudian bulan depan Anda hanya membayar minimum payment atau membayar sebagian.
Disitulah efek dari penurunan biaya bunga.
Bagaimana dengan gesek tunai?
Jika pada biaya bunga terjadi penurunan, sebaliknya tidak ada tanda-tanda penurunan pada biaya gestun.
Sebab Merchant Discount Rate (MDR) yang diberikan pihak perbankan tetap di angka 1.8%.
Jika dilihat secara angka memang terlihat lebih mahal.
Pada gesek tunai biasanya dikenakan biaya sebesar 2.5%, sedangkan bunga kartu kredit biayanya sebesar 2.25%.
Tetapi yang harus Anda pahami adalah saat Anda membandingkan antara tarik tunai dengan gesek tunai.
Jika Anda melakukan tarik tunai maka yang terjadi adalah Anda akan dikenakan biaya tarik tunai dan biaya bunga.
Artinya jika ditotal dengan hitungan 30 hari saja Anda akan menanggung presentase tarik tunai sebesar 4% ditambah biaya bunga sebesar 2.25%.
Angka yang dihasilkan sudah hampir mencapai 7%.
Lebih murah biaya gesek tunai bukan?
[divider style=”0″]
Lalu problem lainnya adalah ketika Anda memutuskan bergestun untuk membayar jatuh tempo kartu kredit Anda dengan cara menggesek kartu kredit yang lain untuk membayar minimum payment.
Anda pasti berpikir bahwa jatuhnya akan lebih murah bukan?
CONTOH
Anda melakukan transaksi dibulan Mei.
Kemudian dibulan Juni Anda membayar dengan minimum payment.
Maka jelas perhitungan bunganya dihitung dari bulan Mei ke bulan Juni.
Nah, jika dibulan Juni Anda membayar minimum payment.
Kemudian Anda kembali membayar minimum payment pada bulan berikutnya.
Maka bank tidak menghitung minimum payment dari bulan Juni.
Tetapi bank menghitung dari transaksi terakhir (mei.red).
Inilah kenapa minimum payment masih terbilang lebih mahal.
Kenapa?
Sebab dengan minimum payment, hutang Anda tidak akan kunjung lunas dan akan terjadi akumulatif pada biaya bunga.
[divider style=”0″]
Sebenarnya penurunan bunga kartu kredit memiliki sisi positif dan negatif.
Dampak positifnya adalah ketika terjadi penurunan bunga.
Saya yakin banyak orang melakukan pembayaran secara minimum payment dan otomatis hal itu akan mengurangi keuntungan bagi pihak perbankan.
Untuk mengantisipasinya pihak perbankan tentu akan melakukan ekspansi.
Jadi bagi Anda yang ingin apply kartu kredit, lakukanlah pada bulan-bulan ini (Mei – Juni.red) sebab pihak bank akan mencari kompensasi sebesar-besarnya dari penurunan profit.
Ingat, pihak bank mendapatkan keuntungan dari kita, artinya pihak bank lah yang membutuhkan kita.
Lalu apa dampak negatifnya?
Secara psikologis, penurunan biaya bunga menyebabkan meningkatnya keinginan seseorang untuk berbelanja.
Maka berhati-hatilah sebab hal ini dapat memicu penggunaan kartu kredit dengan pemakaian yang over.
Maka dari itu, mulailah cerdas untuk menghitung bunga.
Share if you like this. 🙂






