Bank Indonesia kembali memperpanjang keringanan pembayaran tagihan kartu kredit sampai 30 Juni 2025. Kebijakan ini diupayakan untuk mendorong daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan keringanan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Di samping itu, kebijakan nilai denda keterlambatnmaksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan. Kebijakan ini muncul untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat pasca pandemi Covid-19.
BI memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Jika tidak memanfaatkan layanan kartu kredit dengan bijak, bisa memicu masalah keuangan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap perorangan—termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. Lewat kebijakannya, BI terus berupaya untuk memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit tetap lancer sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Tag: Bank Indonesia
INI DIA PERBANDINGAN BIAYA TRANSAKSI QRIS, KARTU DEBIT, DAN KARTU KREDIT!
Bank Indonesia (BI) telah menetapkan biaya layanan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) alias merchant discount rate (MDR) usaha ultra mikro (Umi) 0,3% berlaku sejak 1 Juli 2023. Tarif ini tidak diperbolehkan untuk dibebankan ke pembeli.
Ketika pandemi Covid-19 melanda, MDR QRIS Umi ditetapkan sebesasar 0% atau tidak dipungut biaya hingga 30 Juni 2023. Berdasarkan paparan Kepala Departemen Kebijakan Dicky Kartikoyono memamparkan jika biaya transaksi yang dibebankan kepada merchant tidak hanya untuk pembayaran menggunakan QRIS saja, tapi biaya serupa juga untuk transaksi kartu kredit dan kartu debit.
Tetapi, tarif yang dikenakan saat menggunakan pembayaran QRIS jauh lebih murah jika dibandingkan dengan kartu kredit atau pun kartu debit. Ini dikarenakan QRIS menawarkan skema harga yang lebih efisien jika dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.
Jika dilihat secara terperinci, untuk jenis merchant regular biaya MDR QRIS ditetapkan 0,3% untuk jenis usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil, menengah dan besar ditetapkan biaya 0,7%. Untuk jeis merchant khusus kategori Badan Layanan Umum (BLU). Public Service Obligation (PSO), dan SPBU, biaya pembayaran menggunakan QRIS ditetapkan sebesar 0,4%. Untuk pendidikan sendiri dikenakan biaya sebesar 0,06%.
Jika melakukan pembayaran dengan Kartu Debit GPN, biaya yang akan dikenakan sebesar 0,15% untuk seluruh kategori, mulai dari usaha kecil, menengah, besar, pendidikan, hingga SPBU jika menggunakan bank yang sama (on us). Tetapi jika membayar dari bank yang berbeda (off us), akan dikenakan biaya sebesar 0,5% hingga 1%.
Sementara itu, untuk pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, dikenakan biaya sebesar 2%. Semua biaya dari metode pembayaran ini ditanggung oleh penjual. Untuk lebih lanjutnya, MDR QRIS Indonesia sebesar 0,3% – 0,7% ini bisa dibilang lebih murah ketimbang dengan negara sebelah. Contohny Malaysia menetapkan tariff MDR hingga 3%, Jepang 1,5%, Singapura 0,5%, dan India 0,3% – 0,8%.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian merasa keberatan dengan aturan baru ini?
PEMERINTAH RILIS KARTU KREDIT DAN QRIS PEMBAYARAN INDONESIA-MALAYSIA
Pemerintah mulai melakukan pengembangan inovasi ekonomi keuangan digital berupa kartu kredit pemerintah dan pembayaran lintas negara berbasis Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS. Inovasi keuangan digital ini diharapkan bisa semakin optimal dan bisa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru.
Pemerintah meluncurkan kartu kredit khusus yang nantinya digunakan sebagai alat pembayaran belanja, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun kementerian/lembaga. Presiden juga menjelaskan bahwa inovasi dan kepercayaan adalah kunci agar bisa terus bertumbuh dan berkembang, sehingga inovasi untuk penyediaan sistem pembayaran berbasis digital, keamanan, dan perlindungan masyarakat harus dilakukan pengembangan.
Dirinya menambahkan jika inovasi keuangan seperti kartu kredit pemerintah perlu diperkuat demi mempermudah pengadaan barang pemerintah pusat dan daerah, efisiensi, transparansi, dan pertanggungjawaban penggunaan belanja pemerintah.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo juga memaparkan jika terhubungnya pembayara QR lintas negara antara Indonesia dan Malaysia adalah bentuk kerja sama dalam kerangka konektivitas pembayaran regional (regional payment connectivity). Dengan begitu, pembayaran diharapkan bisa menjadi lebih cepat, lebih murah, lebih transparan, dan lebih inklusif. Terlebih bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk lebih lanjut, program ini juga sejalan dengan inisiatif G20 dalam pengembarangan Peta Jalan Penguatan Pembayaran Lintas Batas, sekaligus menjadi pencapaian yang signifikan dari keketuaan Indonesia di ASEAN tahun 2023. Di samping itu, interkoneksi juga menjadi pilar pencapaian dalam penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.
Perry menyampaikan jika kerja sama ini bisa memberikan pilihan lebih banyak dan beragam bagi pengguna layanan transaksi pembayaran lintas batas dengan lebih efisien, mendorong inklusi ekonomi dan keuangan digital di kawasan, serta mendukung stabilitas makroekonomi dengan mendorong penggunaan mata uang loka secara lebih luas, khususnya untuk transaksi bilateral dalam kerangka transaksi mata uang lokal.
Gubernur BNM Nor Shamsiah Mohd Yunus yang dikutip dari keterangan resmi BI menyatakan, selain menghubungkan negara-negara di ASEAN, itu akan meningkatkan jumlah pengguna dari Malaysia dan Indonesia yang nantinya bisa merasakan manfaat dari pembayaran lintas batas yang lebih aman, mudah, dan efisien. Ini bisa berpotensi mendorong aktivitas ekonomi, termasuk di dalamnya sektor pariwisata di kedua negara.
Sebelum Malaysia, Indonesia sudah membuat pembayara berbasi QR lintas batas dengan Thailand. Perry menargetkan pembayaran lintas batas ini bisa terus dikembangkan ke negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura dan Filipina.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan program pemerintah ini?
LEBIH OKE MANA, KARTU KREDIT BANK ATAU PAYLATER FINTECH?
Pertumbuhan kartu kredit di industri perbankan Indonesia bisa dibilang tertinggal jika dibandingkan dengan meroketnya pertumbuhan pengguna paylater di industri financial technology (fintech). Ini bisa dilihat dari data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tercatat adanya kenaikan jumlah kontrak pengguna paylater yang tumbuh 33,25% yoy menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023 dari periode sama tahun lalu yang sebesar 54,70 juta kontrak. Bisa diartikan, pengguna paylater bertambah sebanyak 18,18 juta kontrak.
Di lain pihak, dilihat dari situs Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), pengguna kartu kredit tercatat tumbuh 5,55% yoy atau sebanyak 17,42 juta jika dilihat dari kartu yang tersebar per April 2023, jika dibandingkan di periode yang sama tahun lalu sekitar 16,50 juta kartu kredit.
Tren ini dianggap sebagai perkembangan yang diterima masyarakat konsumtif sehubungan dengan banyaknya kemudahan yang ditawarkan oleh jasa keuangan tersebut. Mike Rini selaku perencanaan keuangan Mitra Rencana Edukasi (MRE) menyebutkan perlunya banyak pertimbangan untuk menggunakan jasa keuangan tersebut jika ada hubungannya dengan barang konsumtif.
Jika dilihat dari segi kemudahan pengajuannya, paylater fintech memang lebih mudah jika dibandingkan dengan kartu kredit bank karena dalam waktu sehari dua hari saja sudah bisa langsung diakses. Berbeda dengan bank yang lebih berhati-hati dalam memberikannya. Mike menambahkan jika beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah bunga kredit dan jangka waktu cicilan. Ini dikarenakan bunga dari kartu kredit bank lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga kredit paylater fintech.
Bank Indonesia (BI) menetapkan batas suku bunga tertinggi dari kartu kredit adalah sebesar 1,75%, sedang untuk suku bunga paylater fintech sendiri berkisar antara 2% sampai 4%. Perbedaan lainnya adalah dari segi cicilan pinjaman. Mike menuturkan jika cicilan kartu kredit bank bisa diatur dan bisa disesuaikan dengan cashflow pengguna. Dengan adanya cicilan minimum dan jangka waktu cicil yang bisa diatur, sehingga pengguna bisa menyicil sesuai kemampuan. Namun, hal ini bisa membuat cicilan yang dibayar semakin besar.
Di lain pihak, paylater biasanya memiliki batas maksimal pinjaman yang kecil dibandingkan dengan kartu kredit bank dan juga waktu cicilan yang lebih singkat. Sebagai perencana keuangan, dirinya menyampaikan kepada masyaarakat untuk tetap mengontrol diri dalam menggunakan kredit maupun paylater agar tidak menimbulkan masalah, karena keduanya tetap memiliki penalti jika tidak melunasi pembayaran. Menurutnya, pilihan yang bijak untuk masyarakat konsumtif agar bisa mengontrol diri dari perilaku konsumtif adalah dengan menggunakan paylater daripada kartu kredit bank.
Dirinya menyampaikan bahwa jika mempertimbangan kebutuhan darurat, kartu kredit bisa menjadi pilihan, mengingat kartu kredit bank bisa digunakan di manapun dan tidak terbatas hanya untuk membeli barang konsumtif. Hal ini yang masih belum bisa dilakukan paylater tapi kartu kredit bisa, misalnya membayar biaya rumah sakit. Paylater masih belum bisa digunakan untuk transaksi di toko offline.
Sementara itu, walaupun pertumbuhan kartu kredit bank terbilang melambat jika dibandingkan dengan paylater, industri perbankan masih tetap optimis jika bisnis kartu kredit bisa tetap eksis di beberapa tahun ke depan.
Jadi bagaimana menurut kalian? Kalian lebih suka pakai kartu kredit bank atau paylater fintech?
VISA-MASTERCARD AKAN DITINGGALKAN SEMENJAK ADA KARTU KREDIT INDONESIA?
Bank Indonesia (BI) telah mendesain dan menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Kartu kredit ini dirilis untuk pemerintah agar lemmbaga dan institusi negara bisa pindah dari Visa dan MasterCard ke Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menuturkan jika Kartu Kredit Indonesia tidak dikenakan biaya apapun untuk penggunanya. Data milik pengguna dan pemrosesan data akan sepenuhnya dikelola di Indonesia.
Dirinya juga menjelaskan biaya yang selama ini ada di kartu kredit komersial biasanya dibebankan ke pengguna, namun kali ini Kartu Kredit Indonesia tidak membebankan biaya ke penggunanya karena semua datanya diproses dan dicatat di dalam negeri.
Dicky turut menambahkan jika produk Kartu Kredit Indonesia juga memiliki banyak fitur yang dibutuhkan oleh pemerintah, terutama dalam penggunaan anggaran belanja di level kementerian dan lembaga.
Dia menerangkan jika memakai anggaran dengan menggunakan kartu kredit, sudah ada beragam aturan dari berbagai kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri, termasuk dalam proses penggunaannya. Kartu kredit ini bisa dipakai untuk berbagai jenis belanja umum dengan limit yang sudah diatur sebelumnya.
Dia mengungkapkan bahwa berbagai jenis belanja negara yang umum bisa memakai kartu kredit Indonesia, seperti belanja barang operasional, persediaan, sewa, dan pemeliharaan gedung. Penggunaan lain juga termasuk perjalanan dinas yang disesuaikan dengan ketentuan aturan limitnya.
Drinya juga menjelaskan bahwa dengan dirilisnya kartu kredit pemerintah bisa mendorong anggaran tepat guna yang bisa menaikkan produktivitas UMKM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin pemerintah RI tidak bergantung dengan layanan Visa dan MasterCard dengan alasan kepentingan keamanan nasional. Ini bercermin dari peran Visa dan MasterCard yang memiliki peran dalam memberikan sanksi kepada Rusia saat berkonflik denga Ukraina. Keduanya memblokir layanannya di Rusia sehingga masyarakat Ruia tidak bisa menggunakan kartu kreditnya.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian sependapat?
MANTAP! PNS PUNYA KARTU KREDIT PEMERINTAH DENGAN BIAYA TRANSAKSI NOL!
Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik pada Senin (8/5/2023). Perilisan ini menjadi perilisan fisik KKP domestik yang Agustus tahun lalu didahului dengan sistem transaksi online.
Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan jika kartu kredit tersebut saat ini digunakan oleh pemerintah pusat, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) dengan biaya transaksi sebesar nol persen.
KKP domestik tidak menggaet Visa dan MasterCard, tapi menggunakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Oleh sebab itu, dirinya memastikan KKP ini merupakan bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia. KKP domestik ini mampumemfasilitasi belanja pengadaan pemerintah melalui platform yang tersedia secara terpusat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP), seperti toko online.
Di samping itu, KKP domestik juga dilengkapi dengan interkoneksi QRIS yang didukung 85 penyelenggara dan 20,3 juta merchant yang 90%-nya merupakan UMKM.
Pada 29 Agustus 2022 lalu, Presiden Joko Widodo merilis KKP domestik yang diimplementasikan secara efektif mulai tanggal 1 September 2022. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, KKP domestik adalah sebuah skema pembayaran dalam negeri yang berbasis fasilitas kredit untuk memberikan fasilitas transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Tahun lalu, KKP domestik masih memakai sistem QRIS berbasis sumber dana kredit sehingga semua transaksi di proses di dalam negeri. Peluncuran KKP Domestik dilakukan oleh HIMBARA di tahap awalnya, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Kemudian diperluas ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) secara bertahap. Pada Mei tahun ini, KKPdomestik baru akan diterbitkan dalam bentuk fisik.
Jadi bagaimana penjelasan di atas? Apakah kalian setuju?
BUKAN VISA DAN MASTERCARD, APAKAH KARTU KREDIT BISA DIPAKAI DI LUAR NEGERI?
Pada peluncuran kartu kredit domestik April 2023 lalu oleh Bank Indonesia, ada beberapa pihak yang masih meragukan keunggulannya jika disetarakan dengan Visa dan MasterCard. Hal tersebut tercermin di layanan yang tersaji dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kartu debit, di mana penggunaannya hanya terbatas di dalam negeri saja. Untuk di luar negeri sendiri, kartu yang memiliki logo GPN tidak bisa digunakan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memapatkan ide awal kartu kredit domestik ini hanya sebatas memberikan pelayanan khusus untuk masyarakat dalam negeri, dikarenakan transaksi kartu kredit orang Indonesia kebanyakan ada di dalam negeri.
Sesuai dengan namanya, kartu kredit domestik juga mengutip kata-kata nasional atau domestik, sehingga penyediaannya hanya terbatas di dalam negeri saja. ini menjadi salah satu bentuk usaha BI untuk membuka ruang layanan kartu kredit agar tidak didominasi oleh pihak tertentu saja, namun bisa menjadi opsi yang bisa dipilih masyarakat. Diharapkan bahwa GPN menjadi layanan yang lebih murah, lebih hemat dan aman.
Untuk layanan lainnya seperti bisa digunakan di sistem digital hingga tidak perlu tatap muka masih ada seperti layanan penyedia jasa internasional pada umumnya. Ini dikarenakan sistem yang diberikan BI sudah mengalami perkembangan mengikuti kemajuan teknologi dan informasi.
Meskipun begitu, ada beberapa kritikan yang menyebutkan GPN masih belum bisa dilakukan untuk transaksi di e-commerce. Erwin sendiri masih belum bisa memastikan dikarenakan harus ada pengecekan terlebih dahulu.
Kritikan tersebut disampaikan sebelumnya oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta. Menurutnya, pengembangan GPN dalam memberikan pelayanan terhadap kartu debit masih terbilang mandek karena hanya bisa dilakukan untuk transaksi fisik saja. beliau juga menambahkan jika GPN masih memiliki beberapa kekurangan jika disejajarkan dengan Visa dan MasterCard. Salah satunya adalah penggunaannya yang masih belum berada di tahap digital, seperti untuk melakukan transaksi e-commerce.
Beliau berpendapat bahwa sebenarnya untuk kartu kredi yang ada saat ini, termasuk yang disediakan oleh Visa dan MasterCard tidak hanya transaksi langsung saja, tap sudah masuk ke tahap pembayaran di e-commerce yang berlaku secara internasional dan tidak perlu lagi kontak fisik.
Oleh karena itu, beliau menganggap bahwa ketika Presiden Jokowi menginginkan agar layanan kartu kredit pemerintah tidak terlalu bertumpu dengan Visa dan MasterCard seharusnya sistem dan prasarananya sudah disiapkan sejak lama dan tidak terburu-buru digunakan sebelum bisa bersaing. Beliau berharap agar hal ini tidak terjadi, karena menurutnya sedikit banyak seharusnya bisa seimbang dengan para pemain asing. Beliau merasa Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan di atas?
WADIDAW! TERNYATA SEGINI JUMLAH SETORAN BANK RI KE VISA DAN MASTERCARD!
Presiden Joko Widodo secara gamblang sudah meminta para pelaku industri pembayaran domestik mulai mandiri dalam menerbitkan kartu kredit, khususnya kartu kredit pemerintah.
Jokowi menuntut hal tersebut dengan alasan agar kemanan sistem pembayaran Indonesia bisa terjaga. Selain keamanan, bergantungnya Indonesia selama ini terhadap prinsipal kartu kredit asing ternyata melahap pundi-pundi dolar di Indonesia.
Berdasarkan sebuah riset yang dilakukan CNBC Indonesia, setidaknya bank-bank harus menyediakan dana sebesar US$ 2 miliar tiap tahunnya untuk provider internasional seperti Visa dan MasterCard. Ini dilakukan agar layanan kartu kredit tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Jumlah biaya ini pun sudah masuk ke perkiraan Bank Indonesia, terutama karena perbankan domestik harus memberikan setoran biaya untuk bisa mendapatkan layanan seperti verifikasi data, sistem keamanan, dan sistem lainnya untuk penyelesaian transaksi. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menambahakan bahwa biaya layanan ini memang terbilang cukup mahal dan biaya ini dibebankan kepada konsumen.
Oleh karena itu, BI berencana untuk menerbitkan kartu kredit domestik April mendatang. Layanan tersebut akan menjadi sistem yang menyiasati seluruh transaksi masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu kredit, sehingga tidak bergantung sepenuhnya terhadap prinsipal internasional.
Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah Redjallam menyebutkan bahwa beban biaya layanan yang harus disetor perbankan domestik ke prinsipal kartu kredit asing itu bisa mencekik neraca pembayaran.
Menurut data Neraca Pembayaran Indonesia yang dirilis terakhir kali pada Februari 2023, dari sisi transaksi finansial masih membukukan defisit sebesar US$8,91 miliar secara keseluruhan untuk tahun lalu. Dampaknya cukup besar dalam mengurangi kewajiban LN jika semua kartu kredit tidak lagi menggunakan Visa atau MasterCard di seluruh Indonesia.
Di lain pihak, Ekonom Center of Reform in Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memperkirakan jika dilihat dari dari sisi pengeluaran cadangan devisa, Indonesia juga bisa menghemat jika memanfaatkan kartu kredit domestik sebagai ganti dari Visa dan MasterCard. Sehingga jika ini berkaitan dengan dampak makro, salah satu hal positifnya adalah cadangan devisa tidak perlu lagi dikeluarkan untuk pembayaran jasa penggunaan kartu kredit Visa dan MasterCard.
Jadi bagaimana menurut kalian?
DITEKAN ASING, INDONESIA SULIT GANTI VISA DAN MASTERCARD
Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan kartu kredit domestik pada April 2023. Hal ini akhirnya bisa terwujud setelah sekian lama terhenti pasca penerbitan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk kartu debit pada Januari 2018.
Direktur Eksekutif Departemen komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan bahwa kartu kredit domestik ini akan membuat Indonesia bisa lepas dari ketergantungan layanan prinsipal asing dalam mengelola sistem pembayaran kartu kredit. Beliau juga menambahkan sebetulnya persiapan Kartu Kredit Domestik ini sudah sejak lama dilakukan. Diakui sejak terbitnya GPN, Indonesia mendapatkan tekanan dari pihak asing untuk merealisasikannya.
Erwin menegaskan jika negara lain sebetulnya sudah terlebih dahulu memiliki sistem independen untuk menerbitkan layanan kartu kredit, seperti JCB milik Jepang dan Union Pay milik China. Sehingga BI memiliki argumentasi untuk menghadapi tekanan tersebut. Kalau Jepang dan China bisa, mengapa Indonesia tidak?
Argumen lain mengapa BI makin percaya diri untuk merealisasikan kehadiran sistem kartu kredit domestik adalah bercermin dari dampai perang antara Rusia dan Ukraina. Akibat peperangan tersebut, perusahaan seperti Visa dan MasterCard memberikan sanksi ke Rusia dengan menghentikan layanannya ke masyarakat Rusia. Beliau menjelaskan ketika sebuah negara memiliki persoalan dengan pemimpin dunia yang lain, ketergantungan terhadap sistem pembayaran tersebut sangat mengerikan, seperti contohnya banyaknya turis Rusia yang berada di Bali tidak bisa membayar biaya penginapan hotel karena kartu kreditnya tidak bisa dipakai.
Akibat kengerian yang muncul akibat terlalu bertopang ke penyedia layanan kartu kredit asing, Erwin berinisiatip untuk menyediakan sistem settlemen di dalam negeri semakin kuat. Dan akhirnya munculla beberapa inisiatif untuk penyelesaian pembayaran di domestik, dan GPN adalah salah satunya. Ada juga BI Fast yang bisa menjadi alternative settlement, dan untuk sekarang ini pihaknya sedang memunculkan kartu kredit domestik.
Meskipun demikian, beliau tidak memberikan penjelasan mendetail apakah hingga saat ini pihak asing masih menekan Indonesia atau tidak. Beliau hanya memastikan jika tekanan pada saat itu bisa menjadi bukti Indonesia harus bisa independen dalam menyediakan sistem pembayaran bagi warganya di dalam negeri.
Beliau menuturkan walaupun sudah banyak dimuat dan saat itu ada tekanan dari pemerintah Amerika mengapa harus membuat GPN, itu artinya ada alasan yang bagus karena sistem pembayaran Indonesia saat ini membutuhkan kestabilan, termasuk pada saat-saat kritis. Sebagai tambahan informasi, tahun 2019 silam setelah setahun diluncurkannya GPN, Indonesia disebut akan menghapus kewajiban menggandeng perusahaan switching lokal di bisnis sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS—Visa dan MasterCard. Perubahan ini akan mengizinkan perusahaan AS tersebut untuk memproses transaksi kartu kredit tanpa rekanan lokal. Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia yang mengeluarkan aturan khusus untuk mendorong alat pembayaran lokal.
Reuters mendapatkan salinan email antara pejabat As dengan ekskutif kedua perusahaan kartu ini. Detail email berjumlah 200 halaman tersebut berada di bawah Kebebasan Informasi AS. Komunikasi via email ini terjadi pada April 2018 dan Agustus 2019. Di email tersebut dijelaskan ada salah satu perusahaan yaitu MasterCard yang juga melobi wakil Dagang AS (USTR) untuk melakukan hal serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Ghana.
Saat GPN diterbitkan, disebutkan pemrosesan transaksi dalam negeri harus melalui perusahaan switching yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh investor dalam negeri. Dengan adanya aturan tersebut, Visa dan MasterCard tidak bisa memproses transaksi pembayaran secara langsung. Mereka perlu menggandeng partner lokal. Visa dan MasterCard sebelumnya bisa langsung memproses transaksi nasabah Indonesia tetapi di Singapura.
GPN sendiri diperkirakan akan menekan laba MasterCard dan Visa, terutama dari fee kartu kredit yang keuntungannya lebih besar di Indonesia. Permintaan pengecualian GPN adalah salah satu permohonan AS agar Indonesia bisa kembali mendapatkan fasilitas generalized system of preference (GSP). Ini merupakan fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini diberhentikan sejak tahun lalu.
Menurut Reuters, BI mengatakan jika perundingan sudah berakhir dan kartu kredit tidak akan diatur sistem GSP. Walaupun begitu, BI tidak memberikan komentar adanya tekanan dari AS.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan di atas?
BUNGA KARTU KREDIT 1,75% TAPI BI RATE NAIK? APAKAH INDUSTRI BISA MENERIMA?
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang relaksasi minimum payment 5% dengan tingkat suku bunga maksimus kredit 1,75%, hingga batas bayar denda maksimal1% atau Rp 100 ribu yang berlaku hingga 20 Jini 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menjelaskan bahwa kebijakan suku bunga ini diatur terpisah dari kebijakan relaksasi. Untuk kebijakan relaksasi sendiri ini dimaksudkan untuk memberikan proteksi terhadap konsumen dengan menurunkan minimum payment dan low charge. Terkait suku bunga sendiri, industri masih berdiskusi dengan Bank Indonesia untuk meninjau ulang kenaikan tingkat suku bunga, berhubung BI rate dan beberapa produk lainnya sudah mulai mengalami kenaikan. Beliau menambahkan bahwa diharapkan regulator tidah hanya melihat dari sisi konsumen saja, tapi juga melihat dari sisi pelaku bisnis.
Namun mengapa batas bunga kredit masih tertahan di angka 1,75% walaupun sudah ada insentif dan perpanjangan relaksasi dari Bank Indonesia? Grace Situmeang selaku General Manager Divisi Bisnis Kartu BNI menjelaskan bahwa perpanjangan relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dari perbankan sendiri pun menganggap bahwa kenaikan suku bunga ini bisa ditinjau kembali untuk ditingkatkan, yang nantinya bisa mengakibatkan kenaikan dana bank.
Dengan sudah dicabutnya aturan PPKM, maka perekonomian masyarakat akan mengalami kenaikan dan kemampuan membayar pun juga akan mengalami kenaikan. Diharapkan bahwa kenaikan suku bunga bank kartu kredit ini bisa ditinjau untuk ke depannya.
Bank sendiri masih memberikan cicilan 0% untuk kartu kredit, padahal biaya dana bank sudah mulai terlihat kenaikan. Namun, benefit cicilan 0% ini merupakan tactical program tersendiri yang dibuat oleh BNI untuk memberikan kemudahan dan keringanan terhadap pemegang kartu kredit, terutama mereka yang sering melakukan high-transaction volume. Program ini dinilai sangat membantu pemegang kartu kredit meringankan pembayaran.
Steve Marta menambahkan di tengah suku bunga acuan BI di segmen lain meningkat, urgency dinaikkannya suku bunga kartu kredit ini sedang dibicarakan dengan Bank Indonesia. Terkait urgency ini, pihak pelaku bisnis ingin secepat mungkin untuk diatur ulang. Namun ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan dari Bank Indonesia sehingga suku bunga ditahan 1,75%. Industri kartu kredit sendiri terdiri dari berbagai macam penerbit. Ada yang besar seperti BNI, ada juga yang tidak terlalu besar. Suku bunga kartu kredit bisa mempengaruhi bisnis kartu kredit kelas menengah.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan penjelasan tersebut?













