Sobat street smart, baru-baru ini publik dibuat heboh dengan berita pengakuan komisaris utama PT. Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, Ahok mengaku mendapatkan limit kartu kredit sebesar 30M. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Kementrian BUMN, selaku pemegang saham.
Nah, setelah bantahan ini, Ahok pun menyarankan dilakukannya audit penggunaan kartu kredit para pejabat pertamina. Berikut ini beberapa fakta mengenai hebohnya fasilitas limit kartu kredit 30 M di jajaran BUMN:

- Fasilitas ini pun dihapus setelah diusulkan Ahok
Per 15 Juni 2021, fasilitas kartu kredit bagi direksi, vice president, manajer hingga komisaris pun dihapus. Aturan ini dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama dengan kementrian BUMN. Aturan ini diterapkan ke semua pejabat perusahaan induk maupun anak usaha pertamina. - Dibantah oleh staff khusus Erick Thohir
Mengenai berita kartu kredit Ahok limit 30 M, staf khusus Erick thohir, Arya Sinulingga membantah hal tersebut. Bedasarkan hasil pengecekan, batas nilai kartu kredit pejabat BUMN berada di kisaran 50-100 juta saja. - Limit kartu kredit tersebut bukan untuk pribadi
Menurut Arya, fasilitas kartu kredit yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk perusahaan. Menurutnya, justru dengan penggunaan kartu kredit maka internal perusahaan bisa lebih terbuka terhadap pengeluaran dan kebutuhan finansial. Menurutnya, kartu kredit lebih transparan terhadap pengeluaran sehingga keuangan perusahaan bisa dikontrol. - Saran Ahok terhadap audit pemakaian kartu kredit
Sementara itu, Ahok pun mempersilahkan kementrian BUMN untuk audit pemakaian kartu kredit dengan benar. Ahok menyarankan untuk membuka pemakaian kartu kredit direski dari tahun 2019 hingga 2021. - 30 M merupakan batas maksimal limit kartu kredit
Menurut Ahok, 30 M merupakan batas maksimal nominal transaksi kartu kredit dari pertamina. Jumlah ini adalah batas maksimal yang sudah disepakati oleh manajemen, dewan direksi, dan komisaris pertamina. Namun, fasilitas kartu kredit tersebut pun saat ini sudah dihapus lewat aturan baru Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bagaimana tanggapan sobat street smart? Setujukah bila fasilitas kartu kredit bagi jajaran komisaris BUMN dihapus?





