Modus penipuan keuangan sudah makin canggih dan marak.
Yang paling terbaru adalah penipuan terjadi dalam penggunaan kode QR. Penipuan ini dilakukan dengan menggunakan kode QR palsu.
Kode QR palsu ini akan meniru identitas pedagang, jenis barang, dan jumlah transaksi asli. Penipuan dilakukan saar pengguna memindai atau scan. Sehingga, korban tidak akan menyadari sedang bertransaksi dengan penipu.
Dikutip dari CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, Bak Indonesia sebenarnya sudah mengingatkan terkait hal ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mengatakan jika sebenarnya QRIS dibangun dengan keamanan standard an merujuk para praktik terbaik global.
Keamanan QRIS merupakan tanggung jawab bersama. BI, ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) dan pelaku industri PJP (Perusahaan Jasa Penilai) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi yang berhubungan dengan keamanan transaksi QRIS kepada para merchant.
Peredaran QRIS palsu perlu ditanggulangi bersama. Pedagang juga bertanggung jawab untuk memastikan gambar QRIS berada dalam pengawasan.
Di samping itu, pedagang harus mengawasi proses transaksi pembelian dengan QRIS. Ini dilakukan baik yang bertransaksi dengan scan gambar maupun mesin EDC.
Para pedagang juga harus memeriksa status setiap pembayaran. Seperti contohnya memastikan notifikasi telah diterima mereka setelah transaksi terjadi.
Namun, bukan hanya pedagang yang harus bertanggung jawab, tapi pembeli punya tugas serupa untuk menanggulangi masalah ini.
Pembeli harus memastikan QRIS yang mereka scan memiliki identitas yang sama dengan merchant.
BI dan ASPI selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan terhadap perlindungan konsumen, dan itu menjadi tanggung jawab bersama.





