“Pengenalan KKP daomestik akan meningkatkan kelas jutaan UKM di Indonesia dengan digitalisasi pembayaran terhadap pembelian barang dan jasa dari pemerintah pusat dan daerah, yang akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM tersebut.”
Pernyataan tersebut dikutip dari siaran pers bersama Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam rangka peluncuran Kartu Kredit Domestik (KKP Domestik) pada 29 Agustus 2022 di Jakarta.
Apa itu KKP?
Sama dengan definisi kartu kredit, KKP adalah alat transaksi dengan menggunakan kartu yang bisa dipakai untuk pemabyaran atas belanja yang bisa dibebankan di APBN/APBD. Pemegang kartu wajib melakukan pembayaran penuh terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP, dan instansi pemerintah wajib melakukan pelunasan kewajiban pembayaran sesuai dengan waktu yang sudah disepakati dengan full payment.
Kartu kredit pemerintah adalah jenis kartu kredit korporat. Karena kartu kredit korporat identik dengan perusahaan atau swasta, kartu kredit yang digunakan untuk pembelian pemerintah disebut sebagai KKP. Namun, tidak semua pengeluaran pemerintah dapat dibayarkan melalui KKP, hanya pengeluaran yang dibayarkan melalui Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Istilah ini sering disebut dalam dunia bisnis sebagai petty cash atau dana kecil, yaitu dana yang digunakan untuk membayar pengeluaran bisnis dalam jumlah kecil yang bersifat mendadak atau transaksi rutin.
Selain menggunakan KKP, pembayaran belanja melalui Uang Persediaan kepada pihak yang berhak bisa juga menggunakan uang tunai. Hal ini merupakan salah satu keuntungan dari penggunaan KKP—meminimalisasi pemakaian uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
Manfaat lain menggunakan KKP termasuk meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi kemungkinan penipuan pembayaran tunai, dan mengurangi biaya dana dan idle cash dari penggunaan Uang Persediaan.
Biaya operasional, biaya investasi dan biaya perjalanan dinas bisa dibayarkan melalui KKP. Pengeluaran barang habis pakai yang bisa dibayar dengan KKP meliputi pengeluaran perlengkapan kantor, belanja sewa, pengeluaran pemeliharaan gedung dan struktur, dan pengeluaran pemeliharaan peralatan dan mesin.
Sementara itu, KKP digunakan untuk pembelian perjalanan dinas dipakai untuk komponen biaya perjalanan, akomodasi, dan sewa kendaraan dalam kota.
KKP Domestik untuk Pemberdayaan UMKM
Sebagai pengembangan dari KKP yang telah dilaksanakan sebelumnya, pemerintah meluncurkan KKP Domestik yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Kelautan, Bank Indonesia dan HIMBARA. Pengenalan KKP Domestik dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2022 dan mulai berlaku pada 1 September 2022. Penerapan KKP Domesti sendiri merupakan bentuk dukungan pemberdayaan UMKM, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KKP Domestik adalah KKP yang menggunakan sistem pemrosesan domestik yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia. Sistem pemrosesan domestic adalah sistem pembayaran domestik yang diimplementasikan melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar saluran pembayaran dalam negeri.
Di tahap awal, penerbitan KKP Domestik dilakukan oleh HIMBARA yang selanjutnya akan diperluas ke Bank Pembangunan Daerah secara bertahap. Pengembangan KKP Domestik menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis sumber dana kreedit sehingga semua transaksi bisa diproses di dalam negeri.
Sebagai bentuk dukungan pemberdayaan UMKM, KKP Domestik bisa digunakan dengan nilai belanja sebesar Rp 200 juta untuk satu penerima pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk lokal yang sudah disediakan oleh UMKM. Untuk persyaratannya sendiri adalah pengadaan tersebut dilakukan melalui sarana e-Katalog atau merchant yang sudah disediakan oleh LKPP.
Jadi, implementasi KKP Dometik pada instansi pemerintah pusat maupun daerah diharapkan bisa membantu peningkatan kelas UMKM menuju digitalisasi pemanfaatan ekosistem QRIS, dan juga mampu memberdayakan dan meningkatkan pendapatan para pelaku UMKM di Indonesia.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan program pemerintah ini?





