Kali ini Saya akan membahas masalah mengenai OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang melarang terjadinya penambahan charge dari masing-masing merchant (penjual) kepada pembeli.
Pertanyaannya…
“Apakah hal itu efektif atau justru tidak efektif sama sekali?“
Sebelum kita masuk kedalam masalah, Saya ingin menceritakan bahwa dulunya terdapat 2 jenis hukum di Indonesia yaitu Das Sein dan Das Sollen yang diambil dari bahasa Belanda.
Das Sein adalah “SEHARUSNYA” dan Das Sollen adalah “SENYATANYA”.
Untuk Das Sein, Anda pasti paham bahwa prostitusi itu dilarang, tetapi kenyataannya masih banyak praktek prostitusi di negara kita.
Sama halnya dengan pelarangan gestun, nyatanya masih banyak orang-orang yang membuka bisnis gestun.
Inilah yang harus Anda pahami terlebih dahulu.
Kembali ke masalah pelarangan penambahan charge dari merchant kepada pembeli.
Merchant akan dikenakan potongan biaya senilai kurang lebih 1,8% di tiap kartu kredit yang di gesek oleh merchant.
Mungkin untuk beberapa usaha seperti restoran, kafe, hotel atau usaha yang tingkat keuntungan diatas 20% – 30%, maka charge senilai 1,8% biasanya akan ditanggung oleh perusahaan atau si penjual.
Tetapi kita tidak bisa hanya melihat dari satu sisi bisnis saja
Kita juga harus mengetahui terlebih dahulu apa unit usaha yang di kelola
Misalnya unit usaha seseorang adalah menjual handphone.
Anda harus paham bahwa keuntungan yang didapatkan tentu tidak sebanyak usaha restoran, sebab harga yang ditawarkan tentu bersaing dan pembeli juga akan mencari harga yang termurah.
Penjual seperti inilah yang pastinya merasa keberatan jika harus menanggung charge kartu kredit.
Maka dari itu sekali lagi kita harus paham mengenai konteksnya.
Sebenarnya OJK tidak perlu jauh-jauh untuk melakukan pelarangan penambahan charge.
Tidak sedikit marketplace–marketplace di Indonesia yang memberikan charge kepada pembeli pada setiap transaksi kartu kredit senilai 1,5% walaupun kita tahu nilainya tidak tinggi.
Maka sekali lagi kita harus bisa memahami dari segala sisi serta apa saja konteks-konteks yang ada agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini
Semoga Bermanfaat
Share if you like this. 🙂