Terdakwa pasangan suami istri Hade Suraga dan Febriana Retno Wisesa yang menggunakan 41 kartu kredit fiktif untuk membobol sebuah bank di daerah BSD, Tangerang Selatan yang mencapaii Rp 5,1 miliar. Awal mulanya, Hade membuka rekening dengan menggunakan nama orang lain yang dibantu oleh istrinya hanya dengan menggunakan fotokopi KTP.
Di Pengadilan Tipikor Serang, penuntut umum menjelaskan jika Hade pertama kali menggunakan naman Hafid Hartawan untuk dibuatkan menjadi nasabah prioritas oleh terdakwa Febriana di cabang BSD Serpong. Rekening tersebut diisi oleh terdakwa sebesar Rp 500 juta dan juga mendapatkan fasilitas kartu kredit.
Padahal menurut jaksa, Hade sudah membuka rekening di Cilandak, Jakarta Selatan. Dari situ lah, Hade selalu mencari identitas lain dari 41 orang dan meminta sang istri Fbriana mengupgrade rekening tersebut menjadi nasabah prioritas untuk bisa mendapatkan fasilitas kartu kredit infinite.
Selanjutnya, terdakwa membuka rekening baru atas nama orang lain, yaitu Dora Febrina. Terdakwa mengisi dan menandatangani form aplikasi pembukaan rekening lalu diserahkan ke Febriana. Setoran awal untuk nama Dora ini terdakwa menyetor Rp 250 ribu. Dia juga meminta sang istri untuk menjadikan rekening tersebut sebagai nasabah prioritas.
Setelah sudah dijadika nasabah prioritas, nama nasabah tersebut kemudian diproses untuk pengajuan kartu kredit infinite. Dia menyetor ke rekening tersebut Rp 500 juta lewat m-bankng dan diambil dari rekening atas nama Fauzan., lalu mengisi data diri agar pengajuan kartu kredit bisa diterima.
Pihak penutut umum menuturkan jika terdakwa mencantumkan nomor telepon yang baru dibeli. Lalu kartu kredit infinite yang diajukan terdakwa atas nama Dora dipegang dan dipakai. Dan cara pengajuan ini diulangi terdakwa pada 41 rekening atas nama nasabah lain. Proses pengajuannya sama seperti saat menggunakan nama Dora Febrina agar bisa menggunakan kartu kredit untuk memenuhi keinginan pribadi mereka.
Terdakwa Hade bisa mendapatkan identitas orang lain dengan menggunakan fotokopi KTP dari Fauzan dan Hendrik, dan untuk pengisian form aplikasinya, terdakwa sendiri yang mengisi dan menandatanganinya.
Data-data tersebut diterima terdakwa Hade hanya lewat WhatsApp dari Fauzan. Dia juga bisa mendapatkan foto KTP dan NPWP dari Hendrik, bahkan sampai mencari sendiri dengan alasan ingin membuka asuransi.
Skenario ini dibantu oleh sang istri Febriana yang bertugas sebagai nasabah prioritas di bank Himbara. Terdakwa juga menyiapkan semua dokumen untuk pembukaan tabungan dengan lengkap, bahkan sampai seolah-olah sudah ditandatangani oleh nasabah yang asli.
Mereka melakukan perbuatan ini dari bulan Mei 2020 sampai September 2021 dengan menggunakan identitas 41 nasabah tanpa seizin pemiliknya. Perbuatan terdakwa bisa diancam pidana PAsal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan total kerugian sebesar Rp 5,1 miliar berdasarkan hasil audit internal bank kawasan BSD Tangerang Selatan.
Jadi bagaimana menurut kalian? Hukuman apa yang cocok untuk kejahatan seperti ini menurut kalian sendiri?
CARA PASUTRI BOBOL BANK PAKAI 41 KARTU KREDIT FIKTIF DIBONGKAR PIHAK KEJAKSAAN

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

About Roy Shakti
Roy Shakti dikenal sebagai Pakar Kartu Kredit dan Penulis Buku Best Seller Credit Card Revolution, New Credit Card Revolution, Credit Strategy For Investing dan Credit Card Revolution For Newbie.



