Bank Indonesia kembali memperpanjang keringanan pembayaran tagihan kartu kredit sampai 30 Juni 2025. Kebijakan ini diupayakan untuk mendorong daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bahwa kebijakan keringanan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Di samping itu, kebijakan nilai denda keterlambatnmaksimal hanya 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000.
Kebijakan ini seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan. Kebijakan ini muncul untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan menjaga daya beli masyarakat pasca pandemi Covid-19.
BI memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan kartu kredit dengan bijak. Jika tidak memanfaatkan layanan kartu kredit dengan bijak, bisa memicu masalah keuangan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI selalu mengamati pola konsumsi, utang, dan pembayaran utang dari tiap perorangan—termasuk penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. Lewat kebijakannya, BI terus berupaya untuk memastikan penggunaan dan pembayaran kartu kredit tetap lancer sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan.
BI PERPANJANG KERINGANAN BAYAR TAGIHAN KARTU KREDIT HINGGA JUNI 2025!

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

About Roy Shakti
Roy Shakti dikenal sebagai Pakar Kartu Kredit dan Penulis Buku Best Seller Credit Card Revolution, New Credit Card Revolution, Credit Strategy For Investing dan Credit Card Revolution For Newbie.



