Sejumlah bank swasta angkat bicara perihal langkah Bank Indonesia yang kembali memperpanjang keringanan bayar tagihan dan denda kartu kredit hingga 30 Juni 2026.
Meliza M. Rusli selaku Direktur Utama Bank Permata menjelaskan perpanjangan aturan bayar minimum kartu kredit 5% masih efektif untuk menjaga level kredit macet (non-performing loan/NPL) karena masih ada nasabah yang terdampak positif kebijakan ini.
Walaupun begitu, sebagian besar target market kartu kredit Permata Bank merupakan segmen menengah ke atas, secara perilaku pembayaran cenderung membayar penuh dan tepat waktu pda saat jatuh tempo.
Di sisi layanan transfer, perpanjangan tarif murah Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ikut mendorong kenaikan transaksi. Perseroan mencatat volume transaksi meningkat rata-rata 15% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Tarif murah bukan satu-satunya penentu di masa depan. Ini dikarenakan nasabah kini semakin mempertimbangkan faktor kecepatan, kenyamanan, dan inovasi layanan transfer.
Kehadiran alternatif seperti BI-FAST, RTGS, dan platform digital yang menawarkan biaya rendah dan proses instan bisa mengurangi dominasi SKNBI, walaupun tarifnya tetap murah.
Walaupun perpanjangan tarif murah bisa mendorong kenaikan transaksi, pertumbuhan jangka panjang akan bergantung pada kombinasi biaya, kecepatan, dan prefeerensi nasabah terhadap layanan transfer yang lebih modern.
Sementara itu, BCA menyikapi kebijakan ini dengan memperkuat proses credit scoring dan monitoring secara berkala. Langkah dilakukan perseroan utnuk menjaga kualitas portofolio kredit yang disalurkan.
Pihak BCA juga menyelesaikan solusi bagi nasabah dalam rangka memitigasi risiko dan menghindari potensi peningkatan NPL, serta menjaga kualitas layanan agar tetap terjaga.
Perlu diketahui jika otoritas moneter kembali memperpanjang kebijakan kartu kredit, seiring dengan perpanjangan kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Seharusnya kebijakan ini berakhri pada 31 Desember 2025. Dalam RDG bulanan pada Juni 2025, Perry Warjiyo slaku Gubernur BI mengumumkan jika kebijakan SKNBI dan kebijakan kartu kredit diperpanjang hingga 31 Januari 2025.
Yang terbaru adalah otoitas moneter kembali mengumumkan perpanjangan kedua kebijakan ini hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan kebijakan ini melingkupi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.
Selain itu, perpanjangan kebijakan tarif SKNBI meliputi SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.
Ini dinilai perpanjangan waktu implementasi batas minimum pembayaran kartu kredit 5% memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam mengelola arus kas. Pihak BCA mengungkapkan bahwa mereka senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemantauan kualitas protofolio secara berkelanjutan.




