Pemerintah sedang memfinalisasi peraturan baru yang mewajibkan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, BliBli, dan BukaLapak untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) dari transaksi para penjual di platform mereka.
Rencananya kebijakan ini akan dikenakan pada toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, lewat skema pemotong final PPh sebesar 0,5%.
Kebijakan ini digadang-gadang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku UMKM online dan offline.
Langkah ini adalah bagian dari upaya memperkuat basis penerimaan negara, di tengah turunnya penerimaan pajak di semester pertama 2025.
Pemerintah Akan Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan bahwa mereka membenarkan jika saat ini pemerintah tengah menyusun aturan ini.
Untuk saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dakan tahap finalisasi aturan oleh pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara UMKM daring dan luring.
Karena selama ini, UMKM offline sudah duluan dikenai PPh final sebesar 0,5% jika omzetnya melebihi Rp 500 juta per tahun.
Begitu aturan resmi diterbitkan, akan disampaikan secara terbuka dan lengkap. Sebagai tambahan, waktu penerapan masih menunggu ketentuan resmi.
Dampaknya ke Penjual dan Platform E-commerce
Jika ini diterapkan, ini akan memberikan dampak langsung terhadap jutaan penjual yang selama ini menggantung nasibnya di platform e-commerce. Platform seperti Sgopee, Tokopedia, TikTok shop, dan lainnya akan menjadi pemungut sekaligus pelapor pajak ke Ditjen Pajak.
Berdasarkan laporan Reuters yang dikutip dari dokumen resmi dan beberapa sumber lainnya, platform akan dikenai sanksi jika terlambat melaporkan atau menyetorkan pajak ke otoritas.





