ANTARA SYARIAH CARD DAN KARTU KREDIT KONVENSIONAL, SAMA ENGGAK SIH?

Bank Syarian dan Konvensional

Di Indonesia, layanan syariah di dunia perbankan bergerak dinamis, dan salah satu gebrakannya adalah hadirnya produk syariah card. Syariah card sendiri merupakan fasilitas kartu talangan yang bisa digunakan sebagai media pembayaran atau pengambilan uang tunai di tempat-tempat tertentu yang harus dibayar kepada pihak yang memberikan talangan pada waktu yang sudah ditetapkan. Hal ini membuat orang beranggapan syariah card mirip dengan kartu kredit.
Sudah banyak bank yang menyediakan produk ini. Dikutip dari laman resmi Bank Mega Syariah, ada tiga hal yang membedakan syariah card dengan kartu kredit konvensional, yaitu dari dari sistem pembayaran kartu, lembaga pengawasan, dan konsep perjanjian yang digunakan.
SISTEM PEMBAYARAN KARTU
Dari segi pembayaran, kartu kredit memiliki sistem bunga yang akan ditambahkan ke pembayaran. Di syariah card, tidak menggunakan sistem bunga namun menggunakan fee atau imbal jasa yang dihitung per transaksi.
Sistem yang digunakan syariah card ini sesuai dengan akad Ijarah, di mana penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu. Berdasarkan Ijarah ini, pemegang kartu akan dikenakan membership fee.
LEMBAGA PENGAWAS
Untuk landasan hukumnya sendiri, ada perbedaan dalam penggunaan kartu kredit konvensional dan syariah card. Untuk kartu kredit konvesional, ada undang-undang perbankan yang menjadi payung hukumnya. Sedangkan syariah card didasarkan pada undang-undang perbankan syariah dan fatwa MUI. Menurut aturan tersebut, penggunaan syariah card diawasi oleh Lembaga MUI Nasional.
SISTEM PERJANJIAN
Produk syariah card didasarkan atas perjanjian khusus yang disebut dengan akad. Ada tiga akad yang digunakan, yaitu kafalah, qard, dan ijarah. Untuk kartu kredit konvensional sendiri, tidak ada perjanjian khusus layaknya syariah card. Kartu kredit konvensional hanya berdasarkan perjanjian umum yang didasarkan oleh aturan nasional.
Syariah card diklaim mempunyai prinsip yang sudah disesuaikan dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006. Yuwono Waluyo selaku Dirut Bank Mega Syariah mengatakan bahwa Syariah Card mempunyai beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan kartu kredit konvensional, antara lain dikenakan biaya bulanan dan biaya tahunan tetap yang diklaim rebih rendah dari bunga kartu kredit konvensional. Di samping itu, syariah card juga menerapkan potongan biaya bulanan yang diberikan kepada pemegang kartu berdasarkan penggunaan dan pembayaran mereka.
Walaupun syariah card memiliki perbedaa dari segi sistem pembayaran, lembaga pengawas, ataupun perjanjian, pengguna syariah card juga bisa didenda jika tidak tepat waktu membayar tagihan, sama seperti kartu kredit konvensional.

Share on facebook
Facebook
Share on google
Google+
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn
Share on pinterest
Pinterest

About Roy Shakti

Roy Shakti dikenal sebagai Pakar Kartu Kredit dan Penulis Buku Best Seller Credit Card Revolution, New Credit Card Revolution, Credit Strategy For Investing dan Credit Card Revolution For Newbie.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds