Tahun 2022 sudah banyak korban penipuan investasi bodong yang berjatuhan, entah yang perorangan, aplikasi, perusahaan, sampai trader abal-abal. Ada tips dan trik bagaimana caranya para pelaku investasi bodong tersebut bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal. Ada yang berakhir bahagia, ada yang berakhir mengenaskan. Mengenaskan yang dimaksud adalah sudah mengeluarkan banyak uang, tapi pelakunya masih bebas berkeliaran di luar, tidak bisa melakukan apapun, dan uangnya habis hanya untuk membayar pengacara dan biaya pengadilan.
Untuk yang berakhir happy ending, yang dimaksud adalah pelaku sudah ditangkap, dipenjarakan, dan uangnya dikembalikan walaupun tidak 100% kembali. Ada alasan mengapa walaupun kasusnya sama tapi penyelesaiannya berbeda.
Ketika ada seseorang yang baru pertama kali kena kasus investasi bodong, hal pertama yang terpikirkan adalah saat membuat laporan ke polisi, mau dituntut secara perdata atau secara pidana? Para pengacara memiliki keyakinan yang berbeda soal kasus ini, ada yang bilang kalau mau uang kembali pake hukum perdata, ada juga yang bilang pakai hukum pidana. Tapi setelah ditelusuri, kebanyakan kasus penipuan investasi bodong yang mendapatkan happy ending adalah mereka yang memakai klausul pidana, karena beberapa pelaku investasi bodong jarang ada yang dipenjarakan dan malah bebas karena para korbann hanya berfokus bagaimana caranya agar uang mereka bisa kembali sepenuhnya. Lalu mereka berkonsultasi dengan pengacara yang mungkin belum berpengalaman menangani kasus tersebut, beda pemahaman, atau pun punya motif terselubung, pengacara selalu menyarankan gugatan perdata.
Gugatan perdata ini pun bukan gugatan yang mencantumkan adanya kejahatan yang terlihat dalam sebuah kasus. Masalahnya adalah ketika kasus investasi bodong ini menggunakan gugatan perdata, kasusnya berakhir mengenaskan karena harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Gugatan ini nanti akan diarahkan ke PKPU dan hanya dianggap sebagai utang. Biasanya, di PKPU ini ada voting, dan para pelaku investasi bodong ini menggunakan strategi ini agar mereka bisa mendekati beberapa pengacara yang bisa mereka suap nantinya. Kenapa bisa begitu? Karena pengacara punya bargaining power yang bisa menjual suaranya ke pihak pelaku investasi bodong. Jadi untuk kasus ini, bisa dibilang agak sulit untuk mencari referensi pengacara. Setelah PKPU sudah disetujui, untuk mengurusnya sangat luar biasa susah, paling jauh biasanya pengajuan pailit seperti yang dialami kasus-kasus koperasi.
Beda jalan ceritanya kalau pake hukum pidana, tujuannya adalah ketika kasusnya sudah masuk ke tahap sidik, pihak kepolisian akan menyita barang-barang pelaku. Istilahnya harta si pelaku adalah hasil dari kejahatan dan nantinya dari kepolisian akan P-21 ke kejaksaan yang kemudian di pengadilan akan dikawal. Hakim juga akan memberikan solusi bagaimana barang sitaan tersebut bisa dikembalikan kepada para korbann investasi bodong. Gugatan ini sudah dilakukan di kasus Binary Option dan Robot Trading.
Bagaimana caranya agar kasus investasi bodong ini bisa diselidiki sampai tuntas? Caranya adalah korban harus bersatu dan harus ada pengacara atau influencer yang ‘jatuh cinta’ terhadap kasus tersebut. Contoh nyatanya adalah Alvin Liem yang pantang mundur mengawal kasus Koperasi Indosurya. Kebanyakan, pengacara bekerja untuk menangani sebuah kasus supaya bisa dapat uang, bukan karena tertarik dengan kasusnya dan mencari pengacara seperti itu cukup sulit.
Kesimpulannya adalah ketika Anda ingin mengusut kasus investasi bodong sampai tuntas, carilah orang yang rela berkorban untuk mengawal kasus tersebut demi tegaknya sebuah keadilan. Jadi kira apakah semua kasus investasi bodong bisa diusut sampai tuntas jika menggunakan hukum pidana? Apakah suatu hari nanti para big boss investasi bodong ini mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat dan juga negara?





