BERKACA DARI KASUS CAMAT DI MEDAN: MAIN JUDOL HINGGA RP 1,2 MILIAR PAKAI KARTU KREDIT PEMERINTAH!

Ada yang pernah dengar istilah ‘the house always wins’?

Ini adalah istilah yang bisa kalian temukan di dunia perjudian, yang mengingatkan kalau pemain hampir tidak mungkin menang melawan sistem.

Baru-baru ini, ada berita viral yang bisa bikin kta geleng-geleng kepala. Ini bukan soal menang banyak, tapi soal penyalahgunaan kekuasaan dan dana negara demi judi online(judol). Berita ini datang dari Medan, di mana ada seorang cama yang nekat memakai fasilitas kartu kredit pemerintah untuk bermain slot.

Bagaimana kronologinya?

  1. Bermulai dari Kartu Kredit Pemerintah

Setiap instansi pemerintah akan mendapatkan yang namanya Kartu Kredit Pemerintah yang berfungsi untuk memudahkan transaksi belanja keperluan instansi sencara transparan dan non-tunai. Jadi, kalau semisal ada keperluan mendesak, nggak perlu pakai uang pribadi dulu,

Sayangnya, fasilitas yang harusnya bisa mempermudah kerja ini, malah disalahgunakan oleh eks caman bernama Maimun. Alih-alih dipakai untuk bayar keperluan instansi, limit kartu kreditnya malah dihabiskan buat deposit di situs judol!

 

  1. Total Uang Bernilai Fantastis: Rp 1,2 Miliar

Total uang yang dipakai untuk judol senilai Rp 1,2 miliar! Dengan uang segitu, sudah berapa banyak fasilitas umum yang bisa dibangun?

Inilah bahaya dari kecanduan judi online. Logika dan rasa tanggung jawab seseorang hilang seketika ketika sudah terjerumus ke dunia perjudian. Dorongan untuk ‘balik modal’ atau berharap bisa menang besar bikin si pelaku nekat melakukan segala cara, termasuk menggunakan uang yang bukan haknya.

 

  1. Akhir yang Menyedihkan: Jabatan Hilang, Sanksi di Depan Mata

Di dunia ini, nggak ada yang namanya kejahatan sempurna—apalagi yang berurusan dengan uang negara. Karena sistem audit pemerintah yang sudah semakin ketat, kejahatan ini akhirnya tercium juga.

Akhirnya? Dikutip dari beberapa sumber, camat tersebut reski dicopot dari jabatannya. Tidak sampai di situ, dia juga harus menghadapi sanksi berat sesuai dengan aturan ASN yang kemungkinan besar harus berurusan dengan aparat penegak hukum demi mempertanggungjawabkan uang yangsudah disalahgunakan.

Kejadian ini bisa menjadi tamparan keras buat kita semua. Jangan pernah menyetuh judi onlin, apalagi sampai menyalahgunakan kepercayaan orang lain.

KERINGANAN TAGIHAN KARTU KREDIT DIPERPANJANG, BEGINI RESPONS BANK SWASTA

Sejumlah bank swasta angkat bicara perihal langkah Bank Indonesia yang kembali memperpanjang keringanan bayar tagihan dan denda kartu kredit hingga 30 Juni 2026.

Meliza M. Rusli selaku Direktur Utama Bank Permata menjelaskan perpanjangan aturan bayar minimum kartu kredit 5% masih efektif untuk menjaga level kredit macet (non-performing loan/NPL) karena masih ada nasabah yang terdampak positif kebijakan ini.

Walaupun begitu, sebagian besar target market kartu kredit Permata Bank merupakan segmen menengah ke atas, secara perilaku pembayaran cenderung membayar penuh dan tepat waktu pda saat jatuh tempo.

Di sisi layanan transfer, perpanjangan tarif murah Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) ikut mendorong kenaikan transaksi. Perseroan mencatat volume transaksi meningkat rata-rata 15% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Tarif murah bukan satu-satunya penentu di masa depan. Ini dikarenakan nasabah kini semakin mempertimbangkan faktor kecepatan, kenyamanan, dan inovasi layanan transfer.

Kehadiran alternatif seperti BI-FAST, RTGS, dan platform digital yang menawarkan biaya rendah dan proses instan bisa mengurangi dominasi SKNBI, walaupun tarifnya tetap murah.

Walaupun perpanjangan tarif murah bisa mendorong kenaikan transaksi, pertumbuhan jangka panjang akan bergantung pada kombinasi biaya, kecepatan, dan prefeerensi nasabah terhadap layanan transfer yang lebih modern.

Sementara itu, BCA menyikapi kebijakan ini dengan memperkuat proses credit scoring dan monitoring secara berkala. Langkah dilakukan perseroan utnuk menjaga kualitas portofolio kredit yang disalurkan.

Pihak BCA juga menyelesaikan solusi bagi nasabah dalam rangka memitigasi risiko dan menghindari potensi peningkatan NPL, serta menjaga kualitas layanan agar tetap terjaga.

Perlu diketahui jika otoritas moneter kembali memperpanjang kebijakan kartu kredit, seiring dengan perpanjangan kebijakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Seharusnya kebijakan ini berakhri pada 31 Desember 2025. Dalam RDG bulanan pada Juni 2025, Perry Warjiyo slaku Gubernur BI mengumumkan  jika kebijakan SKNBI dan kebijakan kartu kredit diperpanjang hingga 31 Januari 2025.

Yang terbaru adalah otoitas moneter kembali mengumumkan perpanjangan kedua kebijakan ini hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan kebijakan ini melingkupi kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.

Selain itu, perpanjangan kebijakan tarif SKNBI meliputi SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank ke nasabah.

Ini dinilai perpanjangan waktu implementasi batas minimum pembayaran kartu kredit 5% memberikan fleksibilitas bagi nasabah dalam mengelola arus kas. Pihak BCA mengungkapkan bahwa mereka senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemantauan kualitas protofolio secara berkelanjutan.

WASPADA MODUS KEJAHATAN KEUANGAN, INI TIPS AMAN TRANSAKSI KARTU KREDIT!

Seiring naiknya kebutuhan transaksi yang cepat, aman, dan fleksibel, kartu kredit masih menjadi salah satu pilihan alat pembayaran yang masih diminati masyarakat.

Selain memberikan kemudahan untuk bertransaksi, kartu kredit juga bisa memungkinkan mengelolah pengeluaran agar lebih terkontrol.

Namun, masyarakat dihimbau untuk tetap wasapda terhadap berbagi modus penipuan yang mengincar data pribadi dan berbankan, termasuk kartu kredit.

Masifnya penggunaan transaksi non-tunai hars dibarengi dengan kesadaran bersama dalam mengantisipasi risiko kejahatan perbankan.

Ada beberapa modus yang harus diwaspadai, antara lain phshing, skimming, dan social engineering, yang bertujuan untuk mendapatkan data pribadi ataupun data transaksi keuangan nasabah yang bersifat rahasia.

Kartu kredit sekarang menjadi solusi transaksi yang praktis dan fleksibel—baik untuk kebutuhan pembayaran di merchant offline maupun online. Akan tetapi, kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran nasabah dalam menjaga keamanan data pribadi dan kartu kredit agar terhindar dari risiko penyalahgunaan.

Nasabah pengguna kartu kredit diingatkan selalu untuk menjaga kerahasiaan data kartu kredit serta tidak memberikannya kepada siapa pun, termasuk nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, dan CVV.

Pihak bank juga mengingatkan bahwa mereka tidak pernah meminta data rahasia seperti CVV ataupun kode OTP melalui telepon, SMS, ataupun email. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi, pihak bank berupaya untuk memperkuat lapisan keamanan.

Upaya tersebut mencakup validasi data kartu saat aktivasi, pengiriman notifikasi, transaksi ke perangkat mobile atau email nasabah yang terdaftar, penggunaan PIN untuk transaksi pada mesin EDC d merchant yang telah mendukung verifikasi PIN, serta penggunaan OTP sebagai autentifikasi transaksi online di merchant yang sudah menerima fitur 3D secure.

Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, beberapa kartu kredit sudah dilengkapi dengan verifikasi transaksi menggunakan PIN enam digit.

Tidak hanya itu, pihak bank juga mengimbau nasabah untuk menghubungi pihak bank atau via aplikasi jika menerima notifikasi atau menemukan transaksi yang tidak pernah dilakukan, untuk memastikan pelaporan dan pemblokiran bisa segera dilakukan, khususnya jika kondisi kartu kredit atau perangkat mobile banking hilang atau berpotensi disalahgunakan.

Selanjutnya, nasabah dihimbau untuk memperbarui data pribadi melalui nomor resmi bank atau aplikasi mobile setiap kali melakukan perubahan data pribadi seperti berikut:

  1. Data Finansial Pengkinian data NPWP dan slip gaji atau bukti penghasilan terbaru sebagai syarat utama untuk mengajukan kenaikan limit kartu kredit, dengan batas maksimal hingga tiga kali penghasilan per bulan.
  2. Data Alamt PEngkinian data alamat rumah, kantor, dan alamat pengiriman tagihan yang penting untuk pengiriman lembar tagihan kertas dan pembaruan atau pergantian kartu.
  3. Data Email Pengkinian data email untuk mendukung pengiriman e-statement, notifikasi transaksi, dan informasi promo.
  4. Data Nomor Handphone Pengkinian data nomor ponsel untuk pengiriman notifikasi transaksi, kode OTP transaksi online dengan 3D Secure, pemberitahuan transaksi mencurigakan, pengiriman PIN sementara, dan informasi promo kartu kredit.

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds