TURIS KECOLONGAN! SOPIR BUS THAILAND CURI UANG RP139 JUTA LEWAT ATM

TURIS KECOLONGAN! SOPIR BUS THAILAND CURI UANG RP139 JUTA LEWAT ATM

Kasus pencurian yang menargetkan turis kembali muncul di Thailand. Seorang turis yang berasal dari Rumania harus merelakan uangnya sebesar Rp139 juta lenyap karena kartu kreditnya digasak oleh seorang sopir bus yang seharusnya mengantarnya bepergian.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (21/5). Polisi Thailand berhasil menangkap seorang sopir bus atas tuduhan pencurian kartu kredit. Korbannya adalah seorang turis asal Rumania yang bernama Cristina.

Cristina meminta bantuan dari Biro Imgrasi Provinsi Surat Thani setelah dirinya mengetahui bahwa kartu kreditnya hilang. Diduga kartu tersebut hilang saat sedang melakukan perjalanan bus dari Koh Pha Ngan di Surat Thani ke Phuket.

Dia terkejut ketika memeriksa rekeningnya—uangnya yang senilai 280.000 baht atau Rp139 juta raib dari rekeningnya.

Petugas melakukan penyelidikan atas transaksi tersebut dan ditemukan jika uang tersebut ditarik dari berbagai ATM di distrik Mueang Surat Thani.

Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dari satu ATM dan berhasil mengidentifikasi Charnnarong yang berusia 34 tahun, seorang supir bus. Rekaman tersebut menunjukkan dirinya mengendarai kendaraan pribadinya berupa sedan Toyota putih untuk berkelilng di pusat kota Surat Thani dan menarik uang dari beberapa ATM.

Polisi lalu melakukan penggerebekan di kediaman Charnnarong di Jalan Talat Mai, Surat Thani. Saat penangkapan, dia belum sempat menghabiskan uang curian tersebut.

Petugas akhrinya berhasil menemukan seluruh uang tunai sebesar 280.000 baht di lokasi tersebut.

Charnnarong mengaku bahwa dia menemukan kartu kredit tersebut terjatuh di dalam bus lalu mengambilnya. Dia menjelaskan jika kata sandinya tertulis di kartu tersebut, yang memungkinkan dirinya untuk mengambil uang dari kartu tersebut.

Setelah memastikan bahwa kata sandinya benar, da terus menarik uang hingga 14 kali.

Akibat perbuatannya, kini Charnnarong harus menghadapi tiga dakwaan—psal 334KUHP Pencurian dengan hukuman penjara 3 tahun atau denda hingga 60.000 baht, Pasal 188 KUHP merusak, menghancurkan, menyembunyikan atau membuat tidak bisa digunakan dokumen milik orang lain.

Hukuman yang diterima berupa kurungan penjara hingga 5 tahun dan denda hiingga 10.000 baht dan Pasal 269(5) KUHP memiliki kartu elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Hukumannya adalah penjara hingga lima tahu, denda hingga 10.000 baht (sekitar Rp 49 juta) atau keduanya.

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds