NGGAK ADA TRANSAKSI TAPI TAGIHAN KARTU KREDIT/DEBIT MEMBLUDAK? HATI-HATI!

NGGAK ADA TRANSAKSI TAPI TAGIHAN KARTU KREDIT/DEBIT MEMBLUDAK? HATI-HATI!

Seiring dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi saat ini, kartu kredit dan debit online kerap kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, seperti melalui modus carding.
Apa sih carding itu? Carding merupakan tindak kejahatan dengan cara melakukan transaksi menggunakan data kartu kredit./debit online milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Data pemilik kartu kredit/debit seperti nomor kartu, masa berlaku, dan CVV, biasanya didapatkan secara ilegal.
Ada beberapaa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah carding, yaitu:
1. Cek notifikasi transaksi dan laporan rekening atau tagihan yang diterima
2. Membaca syarat dan ketentuan saat bertransaksi melalui aplikasi dan pastikan transaksi bukan recurring (berkala/regular).
3. Bertransaksi di aplikasi yang aman, di mana ada proses validasi dengan menggunakan PIN dan OTP atau 3D-Secure.
4. Tidak menyimpan nomor kartu kredit/debit online di aplikasi demi menjaga keamanan data.
5. Gunakan PIN kartu kredit/debit yang sulit ditebak. Tidak disarankan menggunakan tanggal lahir atau angka berurutan.
6. Hindari penggunaan wifi umum ketika melakukan transaksi perbankan.
7. Jaga kerahasiaan data dengan tidak membagikan kode OTP, CVV, PIN kartu kredit/debit kepada siapapun. Hindari juga membagikan/mengunggah foto yang berhubungan dengan kartu kredit/debit di media sosial.
8. Selalu mengecek notifikasi transaksi yang dikirim oleh bank, baik melalui SMS, Email, atau push notification, termasuk tagihan karti kredit/debit
9. Segera hubungi call center bank terkait jika menemukan adanya transaksi yang mecurigakan.
Itu tadi beberapa tips yang bisa dipakai untuk menghindari modus carding. Selalu waspada untuk tidak membagikan dan memberikan informasi serta data pribad ke pihak mana pun termasuk pihak yang mengatasnamakan bank.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian sudah pernah mencoba cara-cara di atas sebelumnya?

INI DIA 3 JENIS KERINGANAN BAYAR TAGIHAN KARTU KREDIT YANG ENGGAK BOLEH DIANGGAP LANGSUNG LUNAS!

INI DIA 3 JENIS KERINGANAN BAYAR TAGIHAN KARTU KREDIT YANG ENGGAK BOLEH DIANGGAP LANGSUNG LUNAS!

Kalian pernah mengalami kejadian telat bayar tagihan selama berbulan-bulan? Jangan pernah meremehkan risiko yang harus ditanggung di kemudian hari!
Bank atau perusahaan penerbit kartu kredit umumnya akan memberikan denda keterlambatan dan bunga tambahan jika terlambat membayar tagihan. Denda ini dikenakan sebagai presentase dari jumlah tagihan yang menunggak, dan bunga akan terus bertambah di saldo yang belum dibayar. Hal ini bisa menyebabkan tagihan pengguna menjadi makin besar dari bulan ke bulannya,
Jika teru-terusan tidak membayar tagihan kartu kredit, perusahaan penerbit kartu kredit bisa mengambil tindakan hukum untuk memulihkan dana yang diklaim sebagai utang. Mereka bisa mengirim tagihan ke nasabah, menggunakan jasa debt collector, atau bahkan menggugat ke pengadilan. Dan ini bisa sangat berdampak pada kenyamanan hidup nasabah.
Walaupun begitu, bank juga masih bisa memberikan keringanan jika pemilik kartu kredit mengajukan restrukturisasi. Ada 3 jenis keringanaan yang bisa ditawarkan oleh bank kepada nasabah yang memiliki kredit macet, apa saja itu?
1. Potongan/Diskon dalam Satu Kali Bayar
Dengan keringanan ini, nasabah bisa memperoleh diskon dengan nominal yang bisa meringankan. Walupun nasabah bisa mendapatkan diskon dalam utang (biasanya 20% – 50%), nasabah harus langsung membayar dalam satu kali bayar.
Namun jenis ini tentu kurang cocok bagi nasabah yang tidak memiliki simpanan cukup yang bisa langsung dialokasikann untuk membayar sisa tunggakan yang sudah dipotong dalam sekali bayar.

2. Cicilan yang Diperpanjang dengan Bunga Rendah
Dengan program ini, nasabah bisa mencicil dengan tingkat suku bunga yang jauh lebih rendah. Jika bunga normal untuk saat ini sekitar 2,25% maka ada nasabah kemungkinan bisa mendapatkan bunga sekitar 0 – 3% saja, dengan tenor sampai dengan 60 bulan dalam kasus tertentu.
Keuntungan dari program perpanjangan cicilan ini adalah nasabah bisa melunasi sedikit demi sedikit tanpa harus langsung menghabiskan uang tabungan.

3. Diskon Cicilan
Yang terakhir adalah program diskon cicilan. Untuk program ini, biasanya nasabah bisa mendapatkan keuntungan dari dua jenis program sebelumnya. Namun karena bersifat gabungan, nasabah tidak bisa mencicil sepanjangn program cicilan, biasanya hanya sampai 6x pembayaran saja.
Begitu pula untuk diskon, nasabah tidak bisa mendapatkan diskon sebesar program diskon satu kali bayar. Jenis program ini hanya berlaku di beberapa bank saja.
Di samping itu, bank juga akan mengecek kondisi nasabah terlebih dahulu. Jika nasabah memiliki kondisi pendukung yang menjadi faktor utama sulit melunasi utang, kemungkinan besar mereka bisa memperoleh program ini, dengan cararan bank tersebut memiliki program yang dimaksud.
Program keringanan yang sudah dijelaskan barusan bisa didapatkan, salah satunya dari perusahaan penyedia program manajemen utang.
Umumnya perusahaan ini memiliki konsulitan profesional di bidangnya, sehingga bisa memberikan saran kepada nasabah dalam menyusun strategi menyelesaikan jenis utang yang yang dianggap lebih utama sampai lebih kurang menjadi prioritas.
Layanan dari perusahaan sejenis ini bisa memberikan manfaat lebih, apalagi jika nasabah memiliki beberapa utang di beberapa bank sekaligus. Tingkat kesulitan yang tinggi dalam mengatasi hal tersebut akan membuat nasabah lebih terbantu jika menggunakan jasa program manajemen utang.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian pernah menggunakan 3 program yang sudah dijelaskan di atas?

INI DIA PERBANDINGAN BIAYA TRANSAKSI QRIS, KARTU DEBIT, DAN KARTU KREDIT!

INI DIA PERBANDINGAN BIAYA TRANSAKSI QRIS, KARTU DEBIT, DAN KARTU KREDIT!

Bank Indonesia (BI) telah menetapkan biaya layanan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) alias merchant discount rate (MDR) usaha ultra mikro (Umi) 0,3% berlaku sejak 1 Juli 2023. Tarif ini tidak diperbolehkan untuk dibebankan ke pembeli.
Ketika pandemi Covid-19 melanda, MDR QRIS Umi ditetapkan sebesasar 0% atau tidak dipungut biaya hingga 30 Juni 2023. Berdasarkan paparan Kepala Departemen Kebijakan Dicky Kartikoyono memamparkan jika biaya transaksi yang dibebankan kepada merchant tidak hanya untuk pembayaran menggunakan QRIS saja, tapi biaya serupa juga untuk transaksi kartu kredit dan kartu debit.
Tetapi, tarif yang dikenakan saat menggunakan pembayaran QRIS jauh lebih murah jika dibandingkan dengan kartu kredit atau pun kartu debit. Ini dikarenakan QRIS menawarkan skema harga yang lebih efisien jika dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya.
Jika dilihat secara terperinci, untuk jenis merchant regular biaya MDR QRIS ditetapkan 0,3% untuk jenis usaha mikro. Sedangkan untuk usaha kecil, menengah dan besar ditetapkan biaya 0,7%. Untuk jeis merchant khusus kategori Badan Layanan Umum (BLU). Public Service Obligation (PSO), dan SPBU, biaya pembayaran menggunakan QRIS ditetapkan sebesar 0,4%. Untuk pendidikan sendiri dikenakan biaya sebesar 0,06%.
Jika melakukan pembayaran dengan Kartu Debit GPN, biaya yang akan dikenakan sebesar 0,15% untuk seluruh kategori, mulai dari usaha kecil, menengah, besar, pendidikan, hingga SPBU jika menggunakan bank yang sama (on us). Tetapi jika membayar dari bank yang berbeda (off us), akan dikenakan biaya sebesar 0,5% hingga 1%.
Sementara itu, untuk pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, dikenakan biaya sebesar 2%. Semua biaya dari metode pembayaran ini ditanggung oleh penjual. Untuk lebih lanjutnya, MDR QRIS Indonesia sebesar 0,3% – 0,7% ini bisa dibilang lebih murah ketimbang dengan negara sebelah. Contohny Malaysia menetapkan tariff MDR hingga 3%, Jepang 1,5%, Singapura 0,5%, dan India 0,3% – 0,8%.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian merasa keberatan dengan aturan baru ini?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds