JALAN BARU KARTU KREDIT DOMESTIK

JALAN BARU KARTU KREDIT DOMESTIK

Kartu kredit domestik dapat mendorong sistem pembayaran nasional menjadi lebih mandiri. Jangan sampai kalah bersaing kompetisi dengan provider asing.
Bank Indonesia berencana untuk menerbitkan kartu kredit domestik dan ini layak didukung sebagai bentuk kemandirian dan efisiensi sistem pembayaran. Walaupun begitu, penggunaannya tidak dapat dipaksa sebagai bentuk mekanisme tunggal supaya masyarakat mempunyai banyak pilihan dan membentuk kompetisi bisnis yang sehat.
Kartu kredit domestik merupakan kelanjutan dari Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sebuah sistem pembayaran yang menghubungkan transaksi nontunai dengan instrumen perbankan. GPN yang sudah rilis sejak 2017 ini menggunakan infrastruktur dan perusahaan domestik untuk memberikan fasilitas terhadap transaksi kartu kredit. Bank Indonesia akan menggunakan cara yang sama untuk transaksi kartu kredit. Bulan Mei mendatang, mekanisme kartu kredit domestika akan diaplikasikan untuk semua transaksi pemerintah. Untuk kartu kredit domestik khusus publik baru akan diberlakukan mulai awal 2024.
Namun di samping itu semua, ada rencana ambisius sekaligus ketakutan di balik penyusunan sistem dan regulasi kartu kredit domestik. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan semua sistem pembayaran menggunakan infrastruktur dan provider lokal dengan tujuan agar tidak bergantung pada perusahaan asing seperti Visa dan MasterCard. Jokowi mengakui secara gamblang bahwa dirinya was-was ketergantungan pada penyedia sistem pembayaran asing bisa menyulitkan di kemudian hari. Bercermin pada Rusia ketika Visa dan MasterCard menutup transaksi Negeri Beruang Merah tersebut.
Sistem pembayaran domestik memang menjanjikan banyak hal, terutama dalam hal penghematan. Pengelolaan transaksi yang dilakukan entitas domestik bisa dibilang memakan biaya yang tidak banyak jika dibandingkan dengan menggunakan sistem infrastruktur milik perusahaan asing. Ini yang terjadi saat Bank Indonesia memberlakukan GPN untuk artu debit. Biaya GPN kartu debit sebesar 0,15% untuk transaksi on-us atau lintas jaringan. Nilai ini lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya platform asing yang bisa mencapaai 3% dari nilai transaksi.
Biaya transaksi kartu kredit domestik seharusnya tidah jauh dari itu. Bagi lembaga pemerintah dan konsumen umum, biaya yang lebih murah akan lebih menarik. Bank juga bisa mempertahankan bisnis kartu kreditnya di tengah gempurang sistem pembayaran digital yang menawarkan kemudahan dan penghematan.
Kelebihan lain dari kartu kredit domestik adalah transaksi menjadi lebih efisien karena aktivitas switching atau penyambungan sistem elektronik antarbank dan settlement atau penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh perusahaan lokal. Pemerintah bisa menekan perusahaan tersebut agar menggunakan peladen di dalam negeri sehingga tidak ada data nasabah yang lari keluar negeri. Hal ini terbilang sulit terjadi bila pengelolaan transaksi masih dipegang oleh perusahaan asing.
Walaupun demikian, baik pemerintah maupun Bank Indonesia sendiri tidak memaksakan penggunaan kartu kredit domestik sebagai sistem pembayaran tunggal. Pemaksaan tersebut bisa mengganggu interkoneksi transaksi lintas negara, termasuk jual-beli melalui platform internet serta bagi orang asing yang berkunjung ke Indonesia. Boleh diakui, ihwal interkoneksi, Indonesia membutuhkan perusahaan yang memiliki jaringan global.
Di sisi lain, pilihan provider kartu kredit yang tersedia makin banyak akan membuat konsumen makin diuntungkan. Dengan terbukanya akses yang semakin lebar dan luas, pelaku sistem pembayaran bisa berkompetisi agar bisa memberikan layanan yang murah.
Jadi bagaimana menurut kalian? Apakah kalian setuju dengan dengan penjelasan di atas?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds