PORKAS DAN SDSB, JUDI LEGAL MILIK PEMERINTAH YANG PERNAH BERJAYA PADA MASANYA

PORKAS DAN SDSB, JUDI LEGAL MILIK PEMERINTAH YANG PERNAH BERJAYA PADA MASANYA

Di podcast #ClosetheDoor, sempat disinggung soal topik mungkin jika masih ada sampai sekarang bisa jadi sumber kegaduhan di media massa maupun media sosial. Namanya adalah Porkas dan SDSB. Sebenarnya, Porkas dan SDSB itu apa dan bagaimana sejarah panjang dan perkembangannya di Indonesia?

Sebelum mengenal lebih jauh soal Porkas dan SDSB, ada baiknya kita tahu sejarah singkat perjudian di Indonesia. Perjudian di Indonesia bisa dibilang cukup panjang dan sudah muncul sejak zaman kolonial Belanda. Di zaman tersebut, judi tidak hanya dianggap sebagai hiburan semata, tetapi juga sebagai media untuk menyatukan berbagai jenis orang dari kalangan yang berbeda. Meskipun dianggap sebagai sesuatu yang tabu, namun seiring berjalannya waktu mulai muncul legitimasinya. Bahkan pasca Kemerdekaan pun judi buntut mulai merajalela di berbagai kota besar di Indonesia.

Kemudian pemerintah membutuhkan dana tidak sedikit untuk pembangunan negara, akhirnya pada tahun 1960-an Presiden Soekarno melegalkan undian berhadiah yang dikelola oleh Yayasan Rehabilitasi Sosial, sebuah yayasan yang didirikan pemerintah untuk mengelola judi legal ini. Pemerintah memilih untuk melegalkan bisnis ini dikarenakan sudah hampir dapat dipastikan bisa membawa keuntungan yang cukup besar.

Akibat perjudian yang semakin menjamur pada saat itu, pada tahun, 1974 diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 11 tentang Penertiban Perjudian. Walaupun dalam perjalanannya judi sudah mulai dilarang, tapi kenyataannya prakteknya masih merajalela, terutama di kota-kota besar. Karena melihat fenomena ini sebagai ajang untung mengambil kesempatan, salah satu pengusaha terkenal yang cukup terkenal melanglang buana di dunia perjudian mulai berpikir untuk melegalkan judi secara terelubung dengan alasan keperluan sosial dan kemanusiaan.

Hingga akhirnya di tahun 1978, Pemerintah melalui Usaha Undian Harapan membuat program ‘judi terselubung’ yang lebih dikenal dengan SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Berdasarkan laporan yang beredar, setidaknya tak kurang dari 4 juta kupon SSB pada saat itu disebar untuk dibeli masyarakat yang nantinya diundi setiap 2 pekan awal 1979. Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) ditunjuk pemerintah sebagai operator yang memiliki kantor pusat di Jakarta. Keuntungan yang bisa diraup dari SDSB ini bisa mencapai 1 triliun rupiah! Sebuah nominal yang sangat fantastis di zaman itu.

Di tengah masih berjalannya SDSB, Pemerintahan Soeharto melalui Departemen Sosial membuat program judi legal lainnya yang dinamakan Porkas. Bedanya dengan SDSB ini adalah keuntungan yang didapatkan ini digunakan untuk kepentingan olahraga. Porkas sendiri adalah singkatan dari Pekan Olahraga dan Ketangkasan. Secara spesifik diperuntukkan khusus untuk sepak bola. Pengelola Porkas sendiri ini pun masih dipegang oleh orang yang juga mengelola SDSB. Tidak bisa dibayangkan berapa uang yang mengalir ke dompetnya dari usaha judi legal tersebut.

Porkas sendiri berjalan dengan cukup sukses. Cuan yang terkumpul dari judi legal ini bahkan bisa digunakan untuk kompetisi sepak bola Galatama. Karena untung yang didapatkan banyak dan berjalan sukses, akhirnya pemerintah pun meresmikan Porkas di tahunn 1985 melalui Surat Keputusan Menteri Sosial nomor BBS-10-12/85.
Hingga 8 tahun Porkas dan SDSB berjalan dengan berbagai macam dinamikanya, mulai dari protes dari kalangan agamawan seperti MUI hingga kelompok masyarakat sipil karena mereka mengetahui bahwa 2 program ini termasuk judi terselubung. Massa mulai turun ke halan sampai terjadi bentrokan dengan pengepul porkas. Bahkan massa aksi tak segan untuk membakar gerai penjual kupon porkas karena mereka mengganggap pemerintah terlalu lambat dalam menangani masalah ini.

Hingga pada November 1993, Menteri Sosial pada saat itu Endang Kusuma Intem meresmikan untuk menghapus peredaran kupon Porkas, SDSB, dan berbagai judi buntut legal lainnya. Pemerintah tidak lagi melanjutkan penggalangan dana melalui Porkas dan SDSB.

Perjudian memang sudah lama ada di Indonesia dan tidak mudah membasminya hingga hilang begitu saja. Dan sekarang pun bentuk judi sudah mulai berevolusi, contohnya judi online yang sedang marak belakangan ini. Bermain judi itu adiktif—kalah penasaran, menang ketagihan. Kalau sudah ketagihan, bisa menyusahkan keluarga dan orang terdekat. Kita sebagai masyarakat harus pintar untuk tidak tergoda dengan keuntungan yang didapatkan dari bermain judi. Menurut kalian, seberapa besar pengaruh yang diberikan jika sendainya Porkas dan SDSB masih berjalan hingga saat ini? Dampak apakah yang akan ditanggung oleh negara kita tercinta ini jika seandainya Porkas dan SDSB ini masih dilegalkan hingga saat ini?

BAGAIMANA PELAKU INVESTASI BODONG BISA DIHUKUM SETIMPAL DAN UANG ANDA BISA KEMBALI? INI CARANYA!

BAGAIMANA PELAKU INVESTASI BODONG BISA DIHUKUM SETIMPAL DAN UANG ANDA BISA KEMBALI? INI CARANYA!

Tahun 2022 sudah banyak korban penipuan investasi bodong yang berjatuhan, entah yang perorangan, aplikasi, perusahaan, sampai trader abal-abal. Ada tips dan trik bagaimana caranya para pelaku investasi bodong tersebut bisa dihukum dengan hukuman yang setimpal. Ada yang berakhir bahagia, ada yang berakhir mengenaskan. Mengenaskan yang dimaksud adalah sudah mengeluarkan banyak uang, tapi pelakunya masih bebas berkeliaran di luar, tidak bisa melakukan apapun, dan uangnya habis hanya untuk membayar pengacara dan biaya pengadilan.

Untuk yang berakhir happy ending, yang dimaksud adalah pelaku sudah ditangkap, dipenjarakan, dan uangnya dikembalikan walaupun tidak 100% kembali. Ada alasan mengapa walaupun kasusnya sama tapi penyelesaiannya berbeda.

Ketika ada seseorang yang baru pertama kali kena kasus investasi bodong, hal pertama yang terpikirkan adalah saat membuat laporan ke polisi, mau dituntut secara perdata atau secara pidana? Para pengacara memiliki keyakinan yang berbeda soal kasus ini, ada yang bilang kalau mau uang kembali pake hukum perdata, ada juga yang bilang pakai hukum pidana. Tapi setelah ditelusuri, kebanyakan kasus penipuan investasi bodong yang mendapatkan happy ending adalah mereka yang memakai klausul pidana, karena beberapa pelaku investasi bodong jarang ada yang dipenjarakan dan malah bebas karena para korbann hanya berfokus bagaimana caranya agar uang mereka bisa kembali sepenuhnya. Lalu mereka berkonsultasi dengan pengacara yang mungkin belum berpengalaman menangani kasus tersebut, beda pemahaman, atau pun punya motif terselubung, pengacara selalu menyarankan gugatan perdata.

Gugatan perdata ini pun bukan gugatan yang mencantumkan adanya kejahatan yang terlihat dalam sebuah kasus. Masalahnya adalah ketika kasus investasi bodong ini menggunakan gugatan perdata, kasusnya berakhir mengenaskan karena harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Gugatan ini nanti akan diarahkan ke PKPU dan hanya dianggap sebagai utang. Biasanya, di PKPU ini ada voting, dan para pelaku investasi bodong ini menggunakan strategi ini agar mereka bisa mendekati beberapa pengacara yang bisa mereka suap nantinya. Kenapa bisa begitu? Karena pengacara punya bargaining power yang bisa menjual suaranya ke pihak pelaku investasi bodong. Jadi untuk kasus ini, bisa dibilang agak sulit untuk mencari referensi pengacara. Setelah PKPU sudah disetujui, untuk mengurusnya sangat luar biasa susah, paling jauh biasanya pengajuan pailit seperti yang dialami kasus-kasus koperasi.

Beda jalan ceritanya kalau pake hukum pidana, tujuannya adalah ketika kasusnya sudah masuk ke tahap sidik, pihak kepolisian akan menyita barang-barang pelaku. Istilahnya harta si pelaku adalah hasil dari kejahatan dan nantinya dari kepolisian akan P-21 ke kejaksaan yang kemudian di pengadilan akan dikawal. Hakim juga akan memberikan solusi bagaimana barang sitaan tersebut bisa dikembalikan kepada para korbann investasi bodong. Gugatan ini sudah dilakukan di kasus Binary Option dan Robot Trading.

Bagaimana caranya agar kasus investasi bodong ini bisa diselidiki sampai tuntas? Caranya adalah korban harus bersatu dan harus ada pengacara atau influencer yang ‘jatuh cinta’ terhadap kasus tersebut. Contoh nyatanya adalah Alvin Liem yang pantang mundur mengawal kasus Koperasi Indosurya. Kebanyakan, pengacara bekerja untuk menangani sebuah kasus supaya bisa dapat uang, bukan karena tertarik dengan kasusnya dan mencari pengacara seperti itu cukup sulit.
Kesimpulannya adalah ketika Anda ingin mengusut kasus investasi bodong sampai tuntas, carilah orang yang rela berkorban untuk mengawal kasus tersebut demi tegaknya sebuah keadilan. Jadi kira apakah semua kasus investasi bodong bisa diusut sampai tuntas jika menggunakan hukum pidana? Apakah suatu hari nanti para big boss investasi bodong ini mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang sudah merugikan masyarakat dan juga negara?

REVIEW ATG X SOEGEE FUTURES: SKEMA PONZI ATAU REAL TRADING?

REVIEW ATG X SOEGEE FUTURES: SKEMA PONZI ATAU REAL TRADING?

Kali ini ada update-an terbaru dari salah satu robot trading paling fenomenal di Indonesia. Siapa lagi kalau bukan robot trading ATG. Dikabarkan bahwa robot trading ini ternyata masih berjalan sampai hari ini dan membuat produk yang bisa dipakai di broker mana pun. Kita masih ingat bahwa dulu ATG menggunakan Lego Market sebagai broker, tapi setelah ditelusuri ternyata Lego Market itu scam, ATG memutuskan untuk memindahkannya ke Soegee Futures.

Bisa dibilang nasib ATG ini sudah seperti zombie—hidup segan, mati pun tak mau. MT4 masih jalan, tapi WD-nya hanya bisa diambil pakai lego coin yang notabene harganya jauh merosot dan nyaris 0, lebih tepatnya sekitar 0,069 rupiah. Kemudian ada yang memasang EA ATG di broker Soegee dan hasilnya bisa dibilang not bad. Setelah dipindah ke Soegee Futures, sejauh ini masih tidak ada selama sebulan belakangan ini. Tapi karena masih berjalan sebulan, belum bisa dipastikan apakah hasilnya bisa sekonsisten saat masih pakai Lego Market. Nanti perkembangan ATG di broker Soegee bisa dilihat kalau nanti ada event-event besar nantinya dan apakah robot trading ini bisa bertahan hingga bertahun-tahun atau tidak.

ATG sah-sah saja memasarkan produk baru yang bisa dipakai di broker mana pun ini, tapi hal itu tidak lantas membuat ATG bisa mengembalikan lagi reputasinya yang sudah terlanjur jelek karena kasus sebelumnya. Kok bisa begitu? Karena hampir semua member ATG ini masih bertransaksi di Lego Market, tapi pencairan WD-nya pake coin sampah yang bahkan dibelikan mainan lego pun masih kurang. Kalau memang pihak managemen ATG ingin memperbaiki nama baiknya yang sedang tercoreng supaya tidak dianggap perusahaan yang doyan money game, kenapa tidak dipindahkan saja semua dana member ke broker yang baru kalau memang EA-nya sudah bagus? Tinggal dipindahkan, jalankan, selama brokernya punya lisensi legal dari BAPPEBTI, tidak akan masalah. Kenapa harus dibuat ruwet? WD masih dibatasi, WD-nya pun pakai coin sampah.

Kalau memang produknya sudah bagus, pindahkan saja dananya ke Soegee. Kalo dananya pake lego coin, sama saja duitnya ilang. Depo pakai rupiah, WD pakai lego coin. Padahal lego coin tidak terdaftar secara legal sepagai aset crypto di Indonesia. Kalau memang perusahaannya melakukan ponzi, ya sudah. Ngaku ponzi saja macam NET89. Berurusan sama polisi atau tidak itu dipikir nanti. Walaupun duit melayang, setidaknya keadilan harus ditegakkan setinggi-tingginya. Rasa sakit ketika melihat mereka berfoya-foya dan dipamerkan di sosmed di mana mereka bisa seperti itu karena uang member itu sakitnya berlipat-lipat.

Menurut kalian, setuju atau tudak kalau semua dana yang ada di Lego Market dipindahkan ke Soegee Futures?

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds