Cristiano Ronaldo Kena Penipuan Kartu Kredit Rp 4,8 M

Cristiano Ronaldo Kena Penipuan Kartu Kredit Rp 4,8 M

Tahukah sobat street sekalian, baru baru ini salah satu legenda sepak bola, Cristiano Ronaldo kena penipuan berupa scamming. Ceritanya, Ronaldo kurang awas memberikan detail kartu kredit miliknya. Akhirnya, limit kartu kredit ronaldo raib sebesar Rp 4.8 M.

Untungnya, pelaku penipuan akhirnya mendapatkan hukuman sebesar 4 tahun penjara oleh Pengadilan Porto. Si pelaku ini diketahui berusia 53 tahun bernama Maria Silvia. Sosok pelaku pun mengaku bersalah.

Maria mengaku membobol kartu kredit Ronaldo dan menggunakanya untuk membuka agen perjalanan. Total transaksinya pun sudah 200 kali. Wow!

Perjalanan-perjalanan tersebut termasuk perjalanan dari Portugal ke Amerika Serikat. Padahal, jelas-jelas Ronaldo tidak melakukan perjalanan tersebut. Maria Silva pun juga menggunakan kartu kredit Ronaldo untuk membayar beberapa jenis tagihan yang ia lakukan.

Saat membuka agen perjalanan, Maria menggunakan kartu kredit Ronaldo untuk DP tiket pesawat dan beberapa printilan yang dipesan oleh klien. Jadi, Maria tidak menggunakan rekening pribadinya untuk membayar banyak pesanan tersebut.

Well, sebenarnya tak hanya Ronaldo, namun beberapa nama besar lain seperti Nani, Jorge Mendes dan Manuel Fernandes juga terkena modus penipuan yang sama.

Di dunia Artis Lokal, beberapa nama besar juga terkena kasus penipuan kartu kredit. So, kejahatan semacam ini tidak hanya dialami oleh Cristiano Ronaldo saja. Beberapa kasus penipuan kartu kredit mengatasnamakan bank tertentu juga sedang marak terjadi.

Nah, bagaimana caranya supaya terhindar dari penipuan kartu kredit?

  1. Simpan kartu kredit anda di tempat yang aman
  2. Hati-hatilah saat menggunakan wifi umum, better gunakan jaringan internet pribadi
  3. Jangan menyebarkan informasi kartu kredit Anda bila ditanya oleh saudara sekalipun
  4. Tinjau ulang kembali Laporan pemakaian kartu kredit anda
  5. Jangan memberikan OTP jika diminta
  6. Selalu was-was dimanapun Anda berada.
  7. Tutup belakang CVC kartu kredit Anda
  8. Jangan memfoto kartu kredit dan menyebarkannya di media sosial
  9. Ganti nomor pin kartu kredit Anda bila tidak sengaja menyebarkan datanya ke media sosial
Untung 360 Juta! Penipu Ini Apply Kartu Kredit Pakai KTP Palsu

Untung 360 Juta! Penipu Ini Apply Kartu Kredit Pakai KTP Palsu

Ada-ada saja. Modus penipuan di tahun 2021 ini semakin kreatif, tapi juga makin miris! Bila dulu beberapa orang melakukan penipuan kartu kredit dengan OTP untuk menyedot limitnya, maka sekarang ada cara yang lebih canggih. Pelaku penipuan menggunakan KTP palsu untuk apply kartu kredit!

Tak tanggung-tanggung, jumlah kartu kredit yang diajukan pun ada 15 kartu kredit. Nah, dari 15 kartu tersebut, 15 buah CC cair dengan nominal sekitar 360 juta rupiah. Modus yang dilakukan penipu pemalsuan KTP ini sudah dimulai sejak tahun 2017. Yah, meskipun lumayan lama, namun total limit yang didapatkan pun sangatlah banyak.

Pelaku mengaku tidak semua kartu kreditnya disetujui oleh bank, Bahkan, beberapa KTP palsu harus dipoles terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu kredit yang diinginkan.
Polisi kebetulan sudah mengendus gelagat aneh pelaku sejak lama. Penyidik pun berkoordinasi dengan bank sebagai korban penipuan aksi pelaku.

Mulanya, Bank yang menjadi korban kejahatan penipuan ini melaporkan adanya KTP palsu yang digunakan Apply kartu kredit.

Memang, kejahatan terjadi karena adanya niat pelaku. Nah, pelaku penipuan KTP ini sangatlah niat menipu sampai rela mengeluarkan uang untuk pergi ke daerah tempat kartu kredit tersebut diapply.

Jadi, pelaku mengambil data nasabah berupa NIK dan data-data lainnya dari salah satu aplikasi online. Nah, setelah itu, NIK tersebut dipakai sebagai salah satu senjata untuk membuat KTP Palsu.
Setelah itu, barulah pelaku mengajukan kartu kredit ke daerah sesuai asal KTP yang dipalsukan. Bila KTP yang dipalsukan berdomisili di Aceh, maka pelaku akan terbang ke Aceh untuk membuat kartu kredit di Bank yang ada di Aceh.

Tak hanya KTP, untuk melancarkan aksinya, si pelaku pun juga memalsukan data-data lain seperti NPWP serta alamat.
Penyidik pun mengamankan barang bukti berupa NPWP serta kartu kredit senilai limit Rp 360 juta rupiah. Pelaku akhirnya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu 268 KUHP dan 378 KUHP. Lama masa penjaranya yaitu 4 tahun dan 6 tahun penjara.

Modal Usaha Anti Ribet

Silahkan jawab beberapa pertanyaan berikut.

1 / 4

Apakah kamu memiliki Jaminan?

2 / 4

Jenis Jaminan:

3 / 4

Plafond yang ingin diajukan:

4 / 4

Kota lokasi jaminan:

This will close in 0 seconds



This will close in 20 seconds